Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Tab ANGGITA NIKMA HANUM, SH SEPTIAN ANDRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-434/N.1.17.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGITA NIKMA HANUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN ANDRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SEPTIAN ANDRIYANTO BIN MARYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 05 bulan Desember tahun 2024 pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Br. Dinas Telaga Tunjung, Desa Timpag, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, dengan sengaja telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, warna hitam dopp, tahun 2021, dengan noka : MH3SG5620MJ387561, nosin : G3L8E-0734399, dengan nomor polisi DK 2857 UBD, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi korban I Gede Rediasa (selanjutya disebut Saksi Korban), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ?    Bermula pada hari Senin tanggal 25 November 2024 saksi korban memposting iklan di media sosial Facebook berupa tawaran pekerjaan sebagai tukang yang kemudian pada hari Kamis 28 November 2024 ditanggapi oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tertarik untuk bekerja sebagai tukang, yang kemudian saksi korban meminta bertemu dan menjemput Terdakwa di depan Masjid Kediri kemudian menuju proyek Irigasi Bendungan Telaga Tunjung di Br. Dinas Telaga Tunjung, Desa Timpag, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan. Bahwa saksi korban, Terdakwa dan pekerja lainnya tidur di Mes Bendungan Br. Dinas Telaga Tunjung, Desa Timpag, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan. Malam pada hari Rabu, tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 20.30 wita saksi korban tidur dengan posisi tidur Terdakwa berada di tengah-tengah diantara saksi korban dan saksi Wayan Winada. Pada saat saksi korban dan saksi Wayan Winada tidur, Terdakwa masih terjaga dan kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga milik dari saksi Wayan Winada dan saksi korban yang akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk pulang ke Jawa, sehingga Terdakwa langsung mengambil tas selempang kecil warna hitam milik saksi korban yang terletak di bawah kepala saksi korban dengan menggunakan tangan kanan, kemudian tas selempang kecil warna hitam tersebut Terdakwa selempangkan di badan Terdakwa. Selain itu Terdakwa juga mengambil 2 (dua) buah hp yang sedang di-charge yang terletak di sebelah kiri saksi korban. Selanjutnya sekira pukul 04.00 wita hari Kamis tanggal 05 Desember 2024, setelah Terdakwa berhasil mengambil barang milik saksi korban, Terdakwa keluar kamar dan mengecek isi dari tas selempang warna hitam yang Terdakwa ambil dan menemukan kunci motor Yamaha N-Max milik saksi korban yang kemudian Terdakwa kendarai dan bawa pergi; ?    Bahwa Terdakwa sempat berhenti untuk membeli bensin di warung madura di Jl. Raya Timpag, Ds. Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Prov. Bali, tetapi Terdakwa tidak membawa uang sehingga Terdakwa menyerahkan salah satu handphone yang telah Terdakwa ambil yakni handphone merk OPPO A57 sebagai jaminan dan Terdakwa juga meminjam uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pemilik warung. Setelah itu Terdakwa berkendara ke arah Pecatu namun di tengah perjalanan Terdakwa beristirahat lagi di sebuah warung madura di arah Pecatu dan menawarkan motor Yamaha N-MAX yang Terdakwa kendarai ke penjaga warung, akan tetapi penjaga warung madura di arah Pecatu tersebut menolak. Lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan lagi dan tak lama Terdakwa menepi di arah menuju Pecatu untuk membuang plat nomor Yamaha N-Max milik dari saksi korban guna menghilangkan jejak. Lalu Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenali dan menjual HP Realme C53 kepada laki-laki tersebut seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa kembali ke warung madura dimana Terdakwa mengisi bensin untuk mengambil HP Oppo A57 yang Terdakwa jadikan jaminan. Sesampainya di warung madura di Jl. Raya Timpag, Ds. Meliling, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan, Prov. Bali tersebut pada pukul 13.15 wita hari Kamis tanggal 05 Desember 2024, Terdakwa mengembalikan uang Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu) dari hasil penjualan HP Realme C53, yang sisanya telah digunakan untuk kepentingan Terdakwa, yang kemudian pukul 13.30 wita datang pihak kepolisian Polres Tabanan untuk membawa Terdakwa guna dimintai keterangan;  ?    Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya; ?    Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban I GEDE REDIASA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).  Bahwa perbuatan Terdakwa SEPTIAN ANDRIYANTO BIN MARYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya