Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I MADE NILA WANA
2.NI PANDE PUTU SURYANI EKA PUTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE NILA WANA
2NI PANDE PUTU SURYANI EKA PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak Para Pemohon yang bernama Luh Gede Christin Pardila Putri, Perempuan, lahir di Tabanan, tanggal 14 November 2005;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak