Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2025/PN Tab LENNY MARTA BARINGBING, S.H RANGGA MUSMULIADIN alias RANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3154/N.1.17.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LENNY MARTA BARINGBING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA MUSMULIADIN alias RANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RANGGA MUSMULIADI ALIAS RANGGA sekira pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pukul 22.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat dipinggir Jalan Tunjuk, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan cara sebagai berikut :-

? Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 22.08 wita bertempat di kos

Jalan Kakatua Nomor 19, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menghubungi Saudara JON LEMON (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk melakukan pemesanan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui m-banking BCA ke nomor rekening BCA 6130435791 atas nama REZZA lalu sebagai bukti , Terdakwa mengirimkan foto resi pengiriman tersebut kepada Saudara JON LEMON (DPO).

?

Bahwa sekira jam 22.20 Wita Terdakwa dikirimkan lokasi pengambilan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu oleh Saudara Jon Lemon (DPO) dengan aplikasi gmaps di pinggir Jalan Tunjuk, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan foto posisi paket kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu sehingga Terdakwa langsung berangkat menuju alamat tersebut kemudian tiba di lokasi sekira pukul 22.45 wita , Terdakwa menemukan pipet terbungkus plester warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenus shabu tepatnya terletak disebelah beton lalu Terdakwa mengambil paket tersebut untuk disimpan dalam saku depan jaket warna merah marun digunakan lalu Terdakwa pulang menuju rumah kos.

?

Bahwa sekira pukul 23.00 wita , Terdakwa tiba didepan rumah kos dihampiri oleh saksi I KOMANG

DWIPAYANA Bersama saksi KADEK ADI SUARTA yang sedang melakukan patroli berasal dari Satresnarkoba Polres Tabanan yang menaruh curiga kepada Terdakwa sehingga dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh saksi I MADE PUTRA DHARMAWAN bersama saksi I WAYAN RIANA S menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna kuning dan 1 (satu) unit Handphone Oppo A18 warna hitam dengan nomor sim card 081237532587 dari saku jaket warna merah yang digunakan Terdakwa kemudian penggeledahan berikutnya didalam kamar Terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merek ADIDAS yang didalamnya berupa 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang berisikan dua lubang yang terhubung dengan pipet plastik warna bening, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek gas selanjunya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan disita di Kepolisian Resor Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

?

Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti Kepolisian Resor Tabanan tanggal 10 juli 2025 pada Kepolisian Resor Tabanan dengan berat 0,38 (nol koma tigapuluh delapan) gram netto atau 0,1 (nol koma enam belas) gram yang di tanda tangani oleh penyidik pembantu I Gusti Ketut Alit Wirawan.

?

Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar didapatkan butiran kristal bening tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan No.Lab : 1035/ NNF/ 2025 tanggal 12 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi,A.Md.,S.H.,M.Si dan Dewi Yuliana,S.Si.,M.Si sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I MADE SWETRA,S.Si.,M.Si dengan hasil pemeriksaan :

 

Nomor Barang

Bukti

Hasil Pemeriksaan

 

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

 

9751/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

 

9752/2025/NF

(-) Negatip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

 

Kesimpulan 9751/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan

Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta 9752/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

?

Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah melakukan transaksi jual beli paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kali dengan Saudara JON LEMON (DPO).

?

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu- Shabu.

           

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RANGGA MUSMULIADI ALIAS RANGGA sekira pada hari Kamis tanggal

10 Juli 2025 pukul 22.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat dipinggir Jalan Tunjuk, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut            

?

Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 22.08 wita bertempat di kos

Jalan Kakatua Nomor 19, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan menghubungi Saudara JON LEMON (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk melakukan pemesanan PAKET kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu selanjutnya Terdakwa sepakat dengan mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui m-banking BCA ke nomor rekening BCA 6130435791 atas nama REZZA lalu sebagai bukti , Terdakwa mengirimkan foto resi pengiriman tersebut kepada Saudara JON LEMON (DPO).

?

Bahwa sekira jam 22.20 Wita Terdakwa dikirimkan lokasi pengambilan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu oleh Saudara Jon Lemon (DPO) dengan aplikasi gmaps di pinggir Jalan Tunjuk, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan foto posisi paket kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu sehingga Terdakwa langsung berangkat menuju alamat tersebut kemudian tiba di lokasi sekira pukul 22.45 wita , Terdakwa menemukan pipet terbungkus plester warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu tepatnya terletak disebelah beton (sesuai gambar yang dikirimkan oleh saudara JON LEMON) lalu Terdakwa mengambil paket tersebut untuk disimpan dalam saku depan jaket warna merah marun digunakan lalu Terdakwa pulang menuju rumah kos.

?

Bahwa sekira pukul 23.00 wita , Terdakwa tiba didepan rumah kos dihampiri oleh saksi I KOMANG

DWIPAYANA Bersama saksi KADEK ADI SUARTA yang sedang melakukan patroli berasal dari Satresnarkoba Polres Tabanan yang menaruh curiga kepada Terdakwa sehingga Terdakwa dilakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi I MADE PUTRA DHARMAWAN bersama saksi I WAYAN RIANA S menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip biru terlilit plaster warna kuning dan 1 (satu) unit Handphone Oppo A18 warna hitam dengan nomor sim card 081237532587 kemudian penggeledahan berikutnya didalam kamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam dengan merek ADIDAS yang didalamnya berupa 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang berisikan dua lubang yang terhubung dengan pipet plastik warna bening, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek gas selanjunya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan disita di Kepolisian Resor Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.

?

Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti Kepolisian Resor Tabanan tanggal 10 juli 2025 pada Kepolisian Resor Tabanan dengan berat 0,38 (nol koma tigapuluh delapan) gram netto atau 0,1 (nol koma enam belas) gram yang di tanda tangani oleh penyidik pembantu I Gusti Ketut Alit Wirawan.

?

Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar didapatkan butiran kristal bening tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan No.Lab : 1035/ NNF/ 2025 tanggal 12 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani

oleh Imam Mahmudi,A.Md.,S.H.,M.Si dan Dewi Yuliana,S.Si.,M.Si sebagai pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Denpasar I MADE SWETRA,S.Si.,M.Si dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang

Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

9751/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

9752/2025/NF

(-) Negatip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Kesimpulan 9751/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan

Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta 9752/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

-  Bahwa Terdakwa tidak  memiliki  ijin  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya