| Petitum |
- PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum Tindakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan pelelangan atas objek jaminan kredit yang belum jatuh tempo kredit adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 0107/BD-KU/CBP/2021 tanggal 21 Mei 2021 adalah cacat hukum.
- Menyatakan hukum Tergugat dan Turut Tergugat telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang lelang eksekusi hak tanggungan.
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Lelang dari Pimpinan Cabang PT. Bank Perekonomian Rakyat Nomor: 0025/CBP/DIR/X/25, tanggal 21 Oktober 2025 adalah cacat hukum.
- Menetapkan barang jaminan berupa:
- Sebidang tanah seluas 1.175 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat atau ada diatasnya tersebut dalam SHM No: 106/Desa Marga Dajan Puri yang tercatat atas nama I MADE SUPADMA yang terletak di Desa Dajan Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.
- etap berada dalam penguasaan PENGGUGAT hingga menunggu proses perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum siapapun sebagai pemenang lelang untuk mengembalikan objek tanah lelang berupa :
-
Kepada Penggugat tanpa sayarat.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.0000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|