Dakwaan |
Pertama
--- Bahwa ia terdakwa I Gede Arta Wirya alias Dolar pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 18.38 Wita bertempat di Depan Pura Dalem Mundeh tepatnya di pinggir Jalan Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa sedang berada di rumah terdakwa sedang melakukan chatt kepada saksi I Gede Eka Arsana alias Botak (berkas perkara terpisah) melalui Aplikasi Whats App ke nomor handphone saksi I Gede Eka Arsana alias Botak (berkas perkara terpisah) yaitu 082340663274 dengan menggunakan nomor handphone terdakwa yaitu 087754609569 yang pada intinya terdakwa akan membeli shabu dengan harga sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya, saksi I Gede Eka Arsana alias Botak (berkas perkara terpisah) menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian shabu ke nomor rekening 142080787 dan nama rekening atas nama saudari Ni Made Devi Ratna Wahyu (DPO) yang telah dikirimkan oleh saksi I Gede Eka Arsana alias Botak (berkas perkara terpisah) kepada terdakwa. Kemudian sekitar pukul 18.38 Wita, terdakwa melakukan transfer uang pembelian shabu tersebut ke nomor rekening 142080787 atas nama saudari Ni Made Devi Ratna Wahyu (DPO) dengan jumlah sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang sebelumnya diberikan oleh saksi I Gede Eka Arsana alias Botak (berkas perkara terpisah) dengan menggunakan Aplikasi Dana milik terdakwa. Setelah terdakwa selesai melakukan transfer uang pembelian shabu tersebut, terdakwa kembali menghubungi saksi I Gede Eka Arsana alias Botak (berkas perkara terpisah) dan memberitahukan bahwa uang pembelian shabu tersebut sudah ditransfer oleh terdakwa dengan rincian uang sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian shabu dan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk upah kepada saksi I Gede Eka Arsana alias Botak (berkas perkara terpisah) karena telah berhasil mencarikan terdakwa shabu. Selanjutnya sekitar pukul 18.50 Wita, saksi I Gede Eka Arsana alias Botak (berkas perkara terpisah) mengirimkan terdakwa maps atau alamat shabu tersebut yaitu tepatnya berada di Depan Pura Dalem Mundeh tepatnya di pinggir Jalan Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, yang mana shabu tersebut berada dalam pipet plastik warna bening strip hijau dalam keadaan tertanam di depan Pura Dalem Mundeh sesuai dengan maps dan foto alamat shabu yang sebelumnya telah dikirim oleh saksi I Gede Eka Arsana alias Botak (berkas perkara terpisah). Selanjutnya untuk menghilangkan jejak pada handphone terdakwa, terdakwa menghapus maps atau alamat shabu tersebut dan hanya menyimpan bukti transfer pembelian shabu sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) di galeri handphone milik terdakwa. Kemudian sekitar pukul 19.15 Wita, terdakwa berangkat menuju alamat tempat shabu tersebut sesuai arahan dari saksi I Gede Eka Arsana alias Botak (berkas perkara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 4058 GBB. Selanjutnya setelah terdakwa sampai di alamat tempat shabu tersebut, terdakwa mencari shabu yang dimaksud oleh saksi I Gede Eka Arsana alias Botak (berkas perkara terpisah) di Pinggir Jalan Banjar Kebayan tepatnya di Depan Pura Dalem Mundeh, Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dalam keadaan tertanam, terdakwa menemukan pipet plastik warna bening strip hijau yang berisi shabu lalu mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/22/IV/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 24 April 2025 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan setelah dilakukan penghitungan jumlah dan penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa :
- 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram brutto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 629/NNF/2025 tanggal 26 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 6099/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6100/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------------- Atau ------------------------------------------------------------------------------------
Kedua
--- Bahwa ia terdakwa I Gede Arta Wirya alias Dolar pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di Depan Pura Dalem Mundeh tepatnya di pinggir Jalan Banjar Kebayan, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa didatangi dan didekati oleh saksi I Komang Niaaza Oka Mahendra dan saksi I Gede Sukra Jaya sebagai Aparat Desa selaku Kawil dan Pecalang untuk mengamankan terdakwa. Setelah itu saksi I Komang Niaaza Oka Mahendra dan saksi I Gede Sukra Jaya menghubungi Sat Res Narkoba Polres Tabanan guna untuk memberikan informasi kepada Sat Res Narkoba Polres Tabanan terkait dengan terdakwa dicurigai menguasai shabu di tempat kejadian tersebut. Kemudian sekitar pukul 20.30 Wita, terdakwa diamankan oleh saksi I Komang Dwipayana dan saksi I Kadek Gautama Prasetya dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena dicurigai memiliki dan menguasai shabu. Selanjutnya saksi I Komang Dwipayana dan saksi I Kadek Gautama Prasetya menunjukkan Surat Perintah Tugas dan memanggil saksi I Komang Niaaza Oka Mahendra dan saksi I Gede Sukra Jaya untuk melakukan dan menyaksikan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi I Komang Dwipayana dan saksi I Kadek Gautama Prasetya dan dari hasil penggeledahan, saksi I Komang Dwipayana dan saksi I Kadek Gautama Prasetya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram brutto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip hijau di genggaman tangan kanan terdakwa. Sedangkan di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna cokelat dengan merek Harley Davidson yang digunakan oleh terdakwa, ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dengan merek Vivo Y36 warna hijau dengan nomor simcard 087754609569. Kemudian pada saat saksi I Komang Dwipayana dan saksi I Kadek Gautama Prasetya menanyakan tentang kepemilikan shabu tersebut kepada terdakwa, terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapatkan dari saksi I Gede Eka Arsana alias Botak (berkas perkara terpisah) dan terdakwa juga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki shabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/22/IV/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 24 April 2025 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan setelah dilakukan penghitungan jumlah dan penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa :
- 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram brutto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 629/NNF/2025 tanggal 26 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 6099/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 6100/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |