Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
325/Pdt.Bth/2024/PN Tab NI KETUT DIANA DEWI 2.PT. BPR ARTHA BALI JAYA
3.I MADE SUPADMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 325/Pdt.Bth/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI KETUT DIANA DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YANUARIUS NAHAK T, S.H, M.HNI KETUT DIANA DEWI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA BALI JAYA
2I MADE SUPADMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut Penggugat/Pelawan memohon kepada Pengadilan Negeri Tabanan, agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

PRIMER :

 

  1. Menyatakan perlawanan PENGGUGAT/PELAWAN EKSEKUSI sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT/PELAWAN EKSEKUSI adalah pelawan Sita Eksekusi yang jujur;

 

  1. Membatalkan sita eksekusi atas Relaas Panggilan Aanmaning Nomor: 24/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Tab tanggal 29 Agustus 2024, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi.

 

  1. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak