Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Tab 1.SITI ROZA AMELITA, SH
2.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
SEPRIANUS MALO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3552/N.1.17.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI ROZA AMELITA, SH
2NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPRIANUS MALO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SEPRIANUS MALO pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di parkiran depan Indomaret yang beralamat Br. Pande, Ds. Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, ia terdakwa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WITA, terdakwa berangkat ke Indomaret yang beralamat Br. Pande, Ds. Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan untuk bertemu dengan saksi NOVEN IMANUEL GOLLU WOLA kemudian Saksi NOVEN IMANUEL GOLLU WOLA pergi untuk membeli bensin dan terdakwa tinggal sendirian di parkiran Indomaret dan terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih No. Polisi P 5833 SI yang terparkir dan timbul niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan terdakwa sudah membawa 1 (satu) kunci motor kemudian terdakwa memasukan kunci motor tersebut ke 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih beberapa kali dan terdakwa paksakan kunci tersebut untuk merusak lubang kunci 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih tersebut
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil merusak lubang kunci 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih tersebut dan motor dapat dihidupkan oleh terdakwa selanjutnya terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih tersebut ke daerah Mahendradatta Denpasar;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi NURIYO;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NURIYO mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah)

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)  Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya