Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
269/Pdt.G/2024/PN Tab 1.I Ketut Dharma Setiawan, S.T.
2.I Ketut Chandra Kurniawan, S.H.
1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Artha Sinar Raharja Indonesia
2.Multazam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 269/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Ketut Dharma Setiawan, S.T.
2I Ketut Chandra Kurniawan, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE PUTU ADI MULYAWAN, S.HI Ketut Dharma Setiawan, S.T.
2I GEDE PUTU ADI MULYAWAN, S.HI Ketut Chandra Kurniawan, S.H.
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Artha Sinar Raharja Indonesia
2Multazam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nurhayati, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan atas hal-hal tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Bapak / Ibu Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkenan untuk menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------

 

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;----

 

  1.  Menyatakan hukum bahwa Serifikat Hak Milik   Nomor : 01339/Desa Bengkel Sari, seluas 4.940 M2, dalam Surat Ukur Nomor : 01357/BENGKEL SARI/2019, tanggal 30 Mei 2019, terletak di Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, tercatat atas Nama Para Penggugat (I Ketut Dharma Setiawan, ST. dan I Ketut Chandra Kurniawan, SH.) adalah sah milik Para Penggugat;-----

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I menguasai Serifikat Hak Milik   Nomor : 01339/Desa Bengkel Sari, seluas 4.940 M2, dalam Surat Ukur Nomor : 01357/BENGKEL SARI/2019, tanggal 30 Mei 2019, terletak di Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, tercatat atas Nama Para Penggugat (I Ketut Dharma Setiawan, ST. dan I Ketut Chandra Kurniawan, SH.) secara melawan hukum, tanpa berdasarkan hukum dan tanpa alas hak yang sah;--------------

 

  1.  Menyatakan hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1.   Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai Serifikat Hak Milik   Nomor : 01339/Desa Bengkel Sari, seluas 4.940 M2, dalam Surat Ukur Nomor : 01357/BENGKEL SARI/2019, tanggal 30 Mei 2019, terletak di Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, tercatat atas Nama Para Penggugat (I Ketut Dharma Setiawan, ST. dan I Ketut Chandra Kurniawan, SH.) untuk mengembalikan atau menyerahkan kepada Para Penggugat secara lasia, bilamana perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;---------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan hasil dari tanah Serifikat Hak Milik   Nomor : 01339/Desa Bengkel Sari, seluas 4.940 M2, dalam Surat Ukur Nomor : 01357/BENGKEL SARI/2019, tanggal 30 Mei 2019, terletak di Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali tercatat atas Nama Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Para Penggugat dalam bentuk uang cash;-----------

 

  1. Menyatakan hukum Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) adalah sah dan berharga;---------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat melakukan segala upaya hukum baik Perlawan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;--------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak