Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
246/Pdt.P/2024/PN Tab Ni Wayan Budiasih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 246/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Budiasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Bersama ini Pemohon Memohon kehadapan Bapak, untuk memanggil Pemohon kemuka persidangan serta mengeluarkan suatu Surat Penetapan tentang perubahan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir dari 03 April 1973 menjadi 09 juni 1978
  3. Memerintahkan kepada Panitra Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Tabanan untuk merubah Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir dari 03 April 1973 menjadi 09 juni 1978 pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1829/DISP/2008 Tanggal 06 Mei 2008 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Tabanan dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak