Petitum |
Bahwa sehubungan dengan sehubungan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini ke hadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang untuk menghadap ke Persidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Dede Sukesih , Lahir tanggal 13 Februari 1983 yang tercatat di Passport adalah satu orang yang sama dengan Dede Sukesih lahir tanggal 10 Mei 1986 yang tercatat pada Akta Kelahiran Nomor : 3212-LT-31052024-0132 tertanggal 31 Mei 2024 dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Indramayu dan NIK: 3212125005860007;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
|