| Dakwaan | 
				PERTAMA 
---------- Bahwa Terdakwa GUNG GEDE ANA GARJITA pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 18.20 WITA dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di Pura Dalem Desa Adat Sambian, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana antara satu dengan yang lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------- 
 - Bahwa berawal pada tanggal 17 Agustus 2025 Terdakwa mengajak anak Terdakwa yang bernama KADEK JANUAR GIANTARA WIGUNA jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 5486 FX, Ketika melintas di Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Terdakwa melihat Pura tersebut dalam keadaan sepi sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di Pura tersebut sehingga Terdakwa berhenti dan masuk ke dalam Area Pura Dalem Desa Adat Sambian melalui pintu depan Pura.
 
 - Bahwa setelah berada di dalam area Pura Desa Adat Sambian, sekira pukul 18.20 WITA Terdakwa melihat kotak uang sesari kemudian Terdakwa merusak gembok kotak uang sesari menggunakan tang yang bergagang berwarna merah, setelah berhasil membuka kotak uang sesari, Terdakwa mengambil uang sesari sebanyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa bersama anak Terdakwa pergi dari Pura Desa Adat Sambian dengan cara memanjat pagar tembok Pura kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
 
 - Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa kembali datang ke Pura Dalem Desa Adat Sambian menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 5486 FX kemudian Terdakwa masuk melalui pintu depan Pura yang tidak terkunci dan Terdakwa menuju sebuah bangunan Gedong Dalem Pura Dalem Desa Adat Sambian, selanjutnya Terdakwa merusak engsel kunci gembok Gedong Dalem tersebut dengan menggunakan tang yang bergagang berwarna merah, Terdakwa mengambil 4 (empat) ikat uang sandangan/uang kepeng yang berada di dalam Gedong Dalem tersebut dan membawa pergi dari Pura Dalem Desa Adat Sambian dengan cara memanjat pagar tembok Pura, kemudian uang sandangan/uang kepeng tersebut Terdakwa sembunyikan di dekat pohon pisang yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter di sebelah Selatan Pura Dalem Desa Adat Sambian, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa.
 
 - Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan ijin mengambil uang sesari dan uang sandangan/uang kepeng yang ada di Pura Dalem Desa Adat Sambian dari Desa Adat Sambian.
 
 - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GUNG GEDE ANA GARJITA, Desa Adat Sambian mengalami kerugian akibat kehilangan uang sesari dan uang sandangan/uang kepeng kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan Desa Adat Sambian harus melakukan upacara di Pura karena telah terjadi pencurian dengan biaya kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sehingga jumlah kerugian keseluruhan yang dialami Desa Adat Sambian kurang lebih sebesar Rp.32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).
 
 
  
---------- Perbuatan Terdakwa GUNG GEDE ANA GARJITA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------- 
  
ATAU 
  
KEDUA 
---------- Bahwa Terdakwa GUNG GEDE ANA GARJITA pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 18.20 WITA dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di Pura Dalem Desa Adat Sambian, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana antara satu dengan yang lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
 - Bahwa berawal pada tanggal 17 Agustus 2025 Terdakwa mengajak anak Terdakwa yang bernama KADEK JANUAR GIANTARA WIGUNA jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 5486 FX, Ketika melintas di Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan tepatnya di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Terdakwa melihat Pura tersebut dalam keadaan sepi sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di Pura tersebut sehingga Terdakwa berhenti dan masuk ke dalam Area Pura Dalem Desa Adat Sambian melalui pintu depan Pura.
 
 - Bahwa setelah berada di dalam area Pura Desa Adat Sambian, sekira pukul 18.20 WITA Terdakwa melihat kotak uang sesari kemudian, setelah berhasil membuka kotak uang sesari, Terdakwa mengambil uang sesari sebanyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa bersama anak Terdakwa pergi dari Pura Desa Adat Sambian dengan cara memanjat pagar tembok Pura kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
 
 - Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa kembali datang ke Pura Dalem Desa Adat Sambian menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 5486 FX kemudian Terdakwa masuk melalui pintu depan Pura yang tidak terkunci dan Terdakwa menuju sebuah bangunan Gedong Dalem Pura Dalem Desa Adat Sambian, selanjutnya Terdakwa mengambil 4 (empat) ikat uang sandangan/uang kepeng yang berada di dalam Gedong Dalem tersebut dan membawa pergi dari Pura Dalem Desa Adat Sambian dengan cara memanjat pagar tembok Pura, kemudian uang sandangan/uang kepeng tersebut Terdakwa sembunyikan di dekat pohon pisang yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter di sebelah Selatan Pura Dalem Desa Adat Sambian, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa.
 
 - Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan ijin mengambil uang sesari dan uang sandangan/uang kepeng yang ada di Pura Dalem Desa Adat Sambian dari Desa Adat Sambian.
 
 - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa GUNG GEDE ANA GARJITA, Desa Adat Sambian mengalami kerugian akibat kehilangan uang sesari dan uang sandangan/uang kepeng kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan Desa Adat Sambian harus melakukan upacara di Pura karena telah terjadi pencurian dengan biaya kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sehingga jumlah kerugian keseluruhan yang dialami Desa Adat Sambian kurang lebih sebesar Rp.32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).
 
 
  
---------- Perbuatan Terdakwa GUNG GEDE ANA GARJITA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  |