Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya para pemohon mohon kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama Ni Made Arya Novita Sari, jenis kelamin perempuan, lahir di Taman Tanda pada tanggal 18 Nopember 2007, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Kadek Januarta Antara lahir di Denpasar 18 Januari 2006;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|