Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
276/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Wayan Sumawa
2.Ni Luh Sudiawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 276/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Sumawa
2Ni Luh Sudiawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut di atas selanjutnya para pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak para pemohon yang bernama Ni Luh Putu Semari Ranti, perempuan lahir di tabanan pada tanggal 31 januari 2010.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk para pemohon.
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak