Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH I.B.PT. RAMA JAYADININGRAT alias GUS RAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2455/N.1.17.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I.B.PT. RAMA JAYADININGRAT alias GUS RAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa I.B.PT. RAMA JAYADININGRAT Alias GUS RAMA pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WITA dan hari Senin tanggal 12 Mei 2025 pukul 01.22 WITA atau pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, masing-masing bertempat di pinggir Jalan Sugriwa, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di dalam kamar tidur rumah Terdakwa I.B.PT.RAMA JAYADININGRAT Alias GUS RAMA, Banjar Dinas Cau, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 10.56 WITA Terdakwa yang sedang berada dirumah dihubungi oleh MADE RASTA (DPO) lewat whatsapp dengan nomor telponnya 087833823877 ke nomor telpon terdakwa 085184610045 yang intinya terdakwa disuruh oleh MADE RASTA (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan kembali bekerja menaruh Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah itu, sekira pukul 11.48 WITA MADE RASTA (DPO) mengirimkan terdakwa bukti transfer uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai upah ongkos bensin terdakwa untuk menaruh Narkotika jenis shabu kemudian sekira pukul 12.17 WITA MADE RASTA (DPO) mengirimkan terdakwa lokasi maps dan foto alamat Narkotika jenis shabu yang setelah terdakwa cek, terletak di pinggir Jalan Kresna 2, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, tepatnya Narkotika jenis shabu terbungkus plastik hitam dibawah posko sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh MADE RASTA (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WITA, terdakwa berangkat ketempat alamat Narkotika jenis shabu yang dikirim oleh MADE RASTA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor TVS Callisto warna biru dengan nomor polisi DK 3787 GBL, kemudian sesampainya di pinggir Jalan Kresna 2, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya di bawah posko sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh MADE RASTA (DPO) terdakwa menemukan plastik hitam yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa kemudian terhadap plastik hitam tersebut terdakwa simpan di saku jaket dan pada saat itu terdakwa langung balik ke rumahnya di Banjar Dinas Cau, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sesampainya di rumah sekira pukul 13.24 WITA, terdakwa membuka plastik hitam tersebut yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa hitung berjumlah 40 (empat puluh) paket.
  • Bahwa selanjutnya MADE RASTA (DPO) memberitahu kalau terdakwa diberikan upah uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) per paket Narkotika jenis shabu serta 1 (satu) paket sebagai bonus untuk Terdakwa, kemudian terhadap 1 (satu) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu disimpan di dalam kotak plastik warna hijau dalam kamar tidur terdakwa sedangkan terhadap 39 (tiga puluh sembilan) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu disimpan di dalam tas selempang warna hitam untuk terdakwa taruh sesuai tempat yang ditentukan oleh MADE RASTA (DPO).
  • Bahwa cara terdakwa menaruh kembali paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara setelah terdakwa diberikan Narkotika jenis shabu oleh MADE RASTA (DPO) selanjutnya Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa taruh kembali sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh MADE RASTA (DPO) dan setelah Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa taruh lalu terdakwa memfoto dan mengirim foto tersebut ke group whatsapp terdakwa bersama dengan MADE RASTA (DPO).
  • Bahwa terdakwa disuruh menaruh paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut di daerah Penebel dan Kota Tabanan oleh MADE RASTA (DPO), selanjutnya sekira pukul 15.10 WITA terdakwa berangkat untuk menaruh 39 (tiga puluh sembilan) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam dengan mengendarai sepeda motor TVS Callisto warna biru dengan nomor polisi DK 3787 GBL.
  • Bahwa sekira pukul 16.35 WITA terdakwa menaruh 5 (lima) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut di seputaran Jalan Buruan, Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, kemudian sekira pukul 17.20 WITA terdakwa kembali menaruh 5 (lima) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu di seputaran Jalan Bongan Pala, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, selanjutnya sekira pukul 19.47 WITA terdakwa kembali menaruh 1 (satu) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu di pinggir jalan Banjar Gubug, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya di depan pelinggih dan setelah menaruh beberapa paket tersebut terdakwa melaporkan dengan mengirimkan foto masing-masing paket di titik lokasi ke grup whatsapp terdakwa bersama MADE RASTA (DPO).
  • Bahwa sisa paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu terdakwa simpan kembali di dalam tas selempang warna hitam dan pada saat itu terdakwa kembali balik kerumah untuk makan dan beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA terdakwa kembali berangkat untuk menaruh sisa paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu di seputaran Kota Tabanan dengan mengendarai sepeda motor dengan mengendarai sepeda motor TVS Callisto warna biru dengan nomor polisi DK 3787 GBL, sesampainya di pinggir Jalan Sugriwa, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1), terdakwa berencana menaruh 1 (satu) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu namun sekira pukul 21.30 WITA datang saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendekati Terdakwa kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I DEWA GEDE BUDHYASA dan saksi I KOMANG AGUS ANGGA PRATIRTA.
  • Bahwa setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didalam tas selempang warna hitam yang di pakai oleh terdakwa ditemukan 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang setiap plastik klip memiliki berat masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plester warna merah, 1 (satu) unit Handphone dengan merk Infinix HOT 12 Play warna biru dengan nomor sim card 085184610045, dan 1 (satu) unit sepeda motor TVS Callisto warna biru dengan nomor polisi DK 3787 GBL beserta 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK, selanjutnya terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis shabu di tempat tinggal terdakwa. Kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mengajak terdakwa untuk menunjukan dimana tempat tinggal terdakwa tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 01.22 WITA sesampainya di rumah terdakwa di Banjar Dinas Cau, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan (TKP 2) saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA kembali melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi I MADE SUDIRTA dan saksi I MADE AGUS WAHYU WIRAWAN di dalam kamar tidur rumah terdakwa tepatnya di atas meja kayu, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang memiliki berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto didalam kotak plastik warna hijau dan 1 (satu) buah kotak handphone warna hijau yang bertuliskan Inifix smart 8 yang didalamnya berisikan: 10 (sepuluh) bendel plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan warna orange dengan merek ACIS, sedangkan di bawah meja kayu, saksi menemukan 1 (satu) bendel pipet plastik warna biru dan 1 (satu) bendel pipet plastik warna merah muda.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 berat barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 7 (tujuh) gram bruto atau 4,2 (empat koma dua) gram netto (Kode A1 s/d Kode A28) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto (Kode B). Sehingga berat keseluruhan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket Narkotika jenis Shabu seberat 7,18 (tujuh koma delapan belas) gram bruto atau 4,28 (empat koma dua puluh delapan) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A28 dan Kode B).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 729 /NNF/2025, tanggal 12 Mei 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  1. 6848/2025/NF s/d 6876/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 6877/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa I.B.PT. RAMA JAYADININGRAT Alias GUS RAMA sudah pernah 1 (satu) kali diberikan Narkotika jenis shabu dan disuruh untuk menaruh kembali sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh MADE RASTA (DPO) serta terdakwa I.B.PT. RAMA JAYADININGRAT Alias GUS RAMA sudah menerima upah uang dari menaruh Narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan upah uang dari menaruh Narkotika jenis shabu yang terakhir sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim oleh MADE RASTA (DPO) dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 7703024051 atas nama terdakwa I.B.PT. RAMA JAYADININGRAT Alias GUS RAMA.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman jenis Narkotika jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I.B.PT. RAMA JAYADININGRAT Alias GUS RAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa I.B.PT. RAMA JAYADININGRAT Alias GUS RAMA pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WITA dan hari Senin tanggal 12 Mei 2025 pukul 01.22 WITA atau pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, masing-masing bertempat di pinggir Jalan Sugriwa, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di dalam kamar tidur rumah Terdakwa I.B.PT.RAMA JAYADININGRAT Alias GUS RAMA, Banjar Dinas Cau, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 10.56 WITA Terdakwa yang sedang berada dirumah dihubungi oleh MADE RASTA (DPO) lewat whatsapp dengan nomor telponnya 087833823877 ke nomor telpon terdakwa 085184610045 yang intinya terdakwa disuruh oleh MADE RASTA (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan kembali menaruh Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa sekira pukul 12.17 WITA MADE RASTA (DPO) mengirimkan terdakwa lokasi maps dan foto alamat Narkotika jenis shabu yang setelah terdakwa cek, terletak di pinggir Jalan Kresna 2, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, tepatnya Narkotika jenis shabu terbungkus plastik hitam di bawah posko sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh MADE RASTA (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WITA, terdakwa berangkat ketempat alamat Narkotika jenis shabu yang dikirim oleh MADE RASTA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor TVS Callisto warna biru dengan nomor polisi DK 3787 GBL, kemudian sesampainya di pinggir Jalan Kresna 2, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya di bawah posko sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh MADE RASTA (DPO) terdakwa menemukan plastik hitam yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa kemudian terhadap plastik hitam tersebut terdakwa simpan di saku jaket dan pada saat itu terdakwa langung balik ke rumahnya di Banjar Dinas Cau, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sesampainya dirumah sekira pukul 13.24 WITA, terdakwa membuka plastik hitam tersebut yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan setelah terdakwa hitung berjumlah 40 (empat puluh) paket.
  • Bahwa selanjutnya terhadap 1 (satu) paket Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu disimpan di dalam kotak plastik warna hijau dalam kamar tidur terdakwa sedangkan terhadap 39 (tiga puluh sembilan) paket Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu  disimpan di dalam tas selempang warna hitam untuk terdakwa taruh sesuai tempat yang ditentukan oleh MADE RASTA (DPO).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA terdakwa berangkat untuk menaruh sisa paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu di seputaran Kota Tabanan dengan mengendarai sepeda motor dengan mengendarai sepeda motor TVS Callisto warna biru dengan nomor polisi DK 3787 GBL, sesampainya di pinggir Jalan Sugriwa, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1), terdakwa berencana menaruh 1 (satu) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu namun sekira pukul 21.30 WITA datang saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendekati Terdakwa kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I DEWA GEDE BUDHYASA dan saksi I KOMANG AGUS ANGGA PRATIRTA.
  • Bahwa setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di dalam tas selempang warna hitam yang dipakai oleh terdakwa ditemukan 28 (dua puluh delapan) buah plastik klip yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang setiap plastik klip memiliki berat masing-masing 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plester warna merah, 1 (satu) unit Handphone dengan merk Infinix HOT 12 Play warna biru dengan nomor sim card 085184610045, dan 1 (satu) unit sepeda motor TVS Callisto warna biru dengan nomor polisi DK 3787 GBL beserta 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK, selanjutnya terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis shabu di tempat tinggal terdakwa. kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mengajak terdakwa untuk menunjukan dimana tempat tinggal terdakwa tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 01.22 WITA sesampainya di rumah terdakwa Banjar Dinas Cau, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan (TKP 2) saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA kembali melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi I MADE SUDIRTA dan saksi I MADE AGUS WAHYU WIRAWAN di dalam kamar tidur rumah terdakwa tepatnya di atas meja kayu, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang memiliki berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto didalam kotak plastik warna hijau dan 1 (satu) buah kotak handphone warna hijau yang bertuliskan Inifix smart 8 yang didalamnya berisikan: 10 (sepuluh) bendel plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan warna orange dengan merek ACIS, sedangkan di bawah meja kayu, saksi menemukan 1 (satu) bendel pipet plastik warna biru dan 1 (satu) bendel pipet plastik warna merah muda.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 berat barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 7 (tujuh) gram bruto atau 4,2 (empat koma dua) gram netto (Kode A1 s/d Kode A28) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto (Kode B). Sehingga berat keseluruhan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket Narkotika jenis Shabu seberat 7,18 (tujuh koma delapan belas) gram bruto atau 4,28 (empat koma dua puluh delapan) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A28 dan Kode B).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 729 /NNF/2025, tanggal 12 Mei 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  1. 6848/2025/NF s/d 6876/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 6877/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

----------Perbuatan Terdakwa I.B.PT. RAMA JAYADININGRAT Alias GUS RAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya