Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A. | ROGUN KARTINI PASARIBU | 2 | R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A. | NYOMAN UCOK ASTAWA | 3 | R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A. | MURNI KANTERE | 4 | R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A. | Drg. Ni Luh Putu Leny Parwaty | 5 | R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A. | KETUT PULASARI AGUSTINA |
|
Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Para Penggugat paparkan pada poin-poin diatas dalam Gugatan a quo, maka dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk dapat menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat keseluruhannya adalah ahli waris yang sah dari almarhum I Nengah Kantere ;
- Menyatakan Para Penggugat memiliki hak kepemilikan atas harta warisan berupa sebagian tanah Sertipikat Hak Milik No. 00576/Pitra, seluas 450 meter persegi, yang dahulunya atas nama Drs. I Nengah Kantera (suami dan ayah dari Para Penggugat) terletak di Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang saat ini tercatat atas nama Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat);
- Menyatakan almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam mengalihkan Sertipikat Hak Milik No. 00576/Pitra, seluas 450 meter persegi, yang dahulunya atas nama Drs. I Nengah Kantera (suami dan ayah dari Para Penggugat) terletak di Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang saat ini tercatat atas nama Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) dengan batas-batas saat ini adalah :
Sebelah Utara : Tanah Milik
Sebelah Selatan : Jalan ke Poh Gending
Sebelah Timur : Tanah Milik
Sebelah Barat : Tanah Milik
- Menyatakan peralihan hak kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No. 00576/Pitra, seluas 450 meter persegi, yang dahulunya atas nama Drs. I Nengah Kantera (suami dan ayah dari Para Penggugat) terletak di Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang saat ini tercatat atas nama Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) dengan batas-batas saat ini adalah :
Sebelah Utara : Tanah Milik
Sebelah Selatan : Jalan ke Poh Gending
Sebelah Timur : Tanah Milik
Sebelah Barat : Tanah Milik
Telah dilakukan secara tanpa hak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 00576/Pitra, seluas 450 meter persegi, yang dahulunya atas nama Drs. I Nengah Kantera (suami dan ayah dari Para Penggugat) terletak di Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang saat ini tercatat atas nama Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) dalam keadaan semula menjadi atas nama almarhum I Nengah Kantere ;
- Menghukum almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) untuk membayar Kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menghukum almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) untuk membayar secara tanggung renteng Uang Paksa (Dwangsong) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) tidak melaksanakan Isi dari Putusan perkara a quo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas Sertipikat Hak Milik No. 00576/Pitra, seluas 450 meter persegi, yang dahulunya atas nama Drs. I Nengah Kantera (suami dan ayah dari Para Penggugat) terletak di Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang saat ini tercatat atas nama Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoebaar bij vorraad);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam pekara ini.
|