| Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa mereka Terdakwa I DHONO HANDONO NINDITO Alias DHONI dan Terdakwa II AGUS NUGROHO Alias AGUS, pada Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WITA dan sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 66 Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1) dan di dalam kamar kos nomor 3 yang beralamat di Gang Salak, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram netto yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WITA, pada saat Terdakwa I sedang berada di Gudang Gunung Harta di Jalan Ngurah Rai Nomor 70, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II kemudian menghampiri Terdakwa II di sebuah warung di bawah pohon belimbing. Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk patungan membeli narkotika jenis shabu. Terdakwa II menerima ajakan Terdakwa I dengan mengatakan bahwa Terdakwa II hanya memiliki uang Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa I membayar sisanya sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa I menghubungi ssuarasumbang (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya mengatakan bahwa Terdakwa I ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I melakukan pembayaran melalui aplikasi Livin Bank Mandiri dengan cara transfer ke rekening Bank BRI atas nama MUHAMMAD RAFIQ FEBRI dengan nomor rekening 762801002459507 sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) . Sekira pukul 12.50 WITA, Terdakwa I menerima pesan dari ssuarasumbang (DPO) mengenai foto dan alamat narkotika jenis shabu yang dibeli dan langsung memberitahu Terdakwa II, yang mana narkotika jenis shabu tersebut terletak di pinggir jalan Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di sebuah pos kambling narkotika jenis shabu terlilit bubble warp warna hitam. Setelah menerima alamat tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju alamat yang diberikan dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi yang diberikan, Terdakwa I bersama Terdakwa II turun dari sepeda motor dan mulai mencari narkotika jenis shabu sesuai foto yang diberikan oleh ssuarasumbang (DPO). Tidak berselang lama, Terdakwa II menemukan narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa II mengambil dengan menggunakan tangan kanannya, setelah itu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I pergi menuju kost milik Terdakwa I yang beralamat di Gang Salak, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2). Sesampainya di kost milik Terdakwa I, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu sedangkan Terdakwa I menuju Indomaret sebelah Gudang Gunung Harta untuk membeli perlengkapan untuk membuat alat hisap shabu (bong). Setelah membeli perlengkapan tersebut, Terdakwa I kembali ke kost dan membuat alat hisap shabu (bong) kemudian langsung menggunakan narkotika jenis shabu yang telah dibeli dari ssuarasumbang (DPO) bersama dengan Terdakwa II sampai narkotika jenis shabu tersebut habis.
-
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WITA bertempat di kamar kos nomor 3 yang beralamat di Gang Salak, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa I menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari ssuarasumbang (DPO) yang pada intinya menyampaikan bahwa tersedia narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II pesan yang diberikan oleh ssuarasumbang (DPO), selanjutnya Terdakwa II mengatakan untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut. Sekira pukul 17.48 WITA, Terdakwa I melakukan pembayaran terhadap paket narkotika jenis shabu tersebut melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama MUHAMMAD RAFIQ FEBRI dengan nomor rekening 762801002459507 dengan menggunakan BCA Mobile. Setelah melakukan pembayaran, Terdakwa I kembali menerima pesan dari ssuarasumbang (DPO) yang pada intinya mengirimkan foto lokasi paket narkotika jenis shabu yakni di depan sebuah pohon terlilit bubble wrap warna hitam berisikan paku serta alamat narkotika jenis shabu yang telah dibayarkan yang terletak di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 66 Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1). Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II pergi menuju alamat yang diberikan dengan berjalan kaki. Dipertengahan jalan, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mampir membeli arak, namun Terdakwa II menolak dan langsung menuju alamat lokasi narkotika jenis shabu yang diberikan serta langsung mencari narkotika jenis shabu tersebut. Karena tidak berhasil menemukan narkotika jenis shabu, Terdakwa II memanggil Terdakwa I untuk ikut mencari di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 66 Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1). Tidak berselang lama, sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II didekati oleh Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., Saksi KADEK ADI SUARTA dan tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan. Selanjutnya Saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi I PUTU RENNANTA YASA yang merupakan Kepala Wilayah dan Saksi I GEDE AGUS RAMAJAYA yang merupakan Pecalang, kemudian Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. menunjukkan surat perintah selanjutnya langsung melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa. Pada saat penggeledahan, ditemukan di sebelah kanan Terdakwa II dan di sebelah kiri Terdakwa I berupa 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit bubble warp warna hitam berisikan paku. Sedangkan di genggaman tangan kiri Terdakwa I ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung Galaxy A06 warna hitam dengan nomor sim card 081230007222. Kemudian di gengaman tangan kiri Terdakwa II ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung Galaxy A13 warna hitam dengan nomor sim card 081328133081. Selanjutnya Terdakwa I mengaku masih menyimpan alat hisap shabu (bong) di dalam kamar kos nomor 3 yang beralamat di Gang Salak, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Sehingga, Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., Saksi KADEK ADI SUARTA, Saksi I PUTU RENNANTA YASA dan Saksi I GEDE AGUS RAMAJAYA langsung menuju kamar kos nomor 3 yang beralamat di Gang Salak, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang ditempati oleh Terdakwa I, lalu melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan ditemukan di dalam lemari pakaian berupa 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam dengan merek POLICE yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek gas.
-
Bahwa para Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama panggilan ssuarasumbang (DPO).
-
Bahwa para Terdakwa tidak pernah bertemu dengan ssuarasumbang (DPO), dan hanya Terdakwa I DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI yang pernah menghubungi ssuarasumbang (DPO).
-
Bahwa Terdakwa I DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI mengetahui ssuarasumbang (DPO) karena sebelumnya ssuarasumbang (DPO) pernah menghubungi Terdakwa I DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI dengan pesan “ready” namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa I DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI.
-
Bahwa Terdakwa I DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI sebelumnya pernah membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama panggilan PUGO sebanyak 1 (satu) kali dan dari ssuarasumbang (DPO) baru pertama kali di hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 dan langsung membeli sebanyak 2 (dua) kali yakni pada pukul 11.00 WITA dan pada pukul 17.30 WITA.
-
Bahwa tujuan Terdakwa I DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali dari ssuarasumbang (DPO) ialah untuk dipergunakan bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS NUGROHO Alias AGUS.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1274/NNF/2025 tanggal 30 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si. dan DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., apt. selaku Pemeriksa. Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, dengan hasil pemeriksaan :
IV. Kesimpulan
11578/2025/NF berupa kristal bening serta 11579/2025/NF dan 11580/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil pemeriksaan lengkap, terlampir dalam berkas perkara.
-
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa I DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI dan Terdakwa II AGUS NUGROHO Alias AGUS tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-
Bahwa Terdakwa I DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI dan Terdakwa II AGUS NUGROHO Alias AGUS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram netto.
---------- Perbuatan Terdakwa I DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI dan Terdakwa II AGUS NUGROHO Alias AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua
---------- Bahwa mereka Terdakwa I DHONO HANDONO NINDITO Alias DHONI dan Terdakwa II AGUS NUGROHO Alias AGUS, pada Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WITA dan sekira pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 66 Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1) dan di dalam kamar kos nomor 3 yang beralamat di Gang Salak, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap penyalah guna menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram netto yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada T, pada saat Terdakwa I sedang berada di Gudang Gunung Harta di Jalan Ngurah Rai Nomor 70, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa I menghampiri Terdakwa II di sebuah warung di bawah pohon belimbing. Kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk patungan membeli narkotika jenis shabu yang nantinya akan digunakan bersama-sama. Terdakwa II menerima ajakan Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menghubungi ssuarasumbang (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya mengatakan bahwa Terdakwa I ingin membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa I melakukan pembayaran dan sekira pukul 12.50 WITA, Terdakwa I menerima pesan dari ssuarasumbang (DPO) mengenai foto dan alamat narkotika jenis shabu kemudian langsung memberitahu Terdakwa II, yang mana narkotika jenis shabu tersebut terletak di pinggir jalan Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di sebuah pos kambling narkotika jenis shabu terlilit bubble warp warna hitam. Setelah menerima alamat tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju alamat yang diberikan dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi yang diberikan, Terdakwa I bersama Terdakwa II turun dari sepeda motor dan mulai mencari narkotika jenis shabu sesuai foto yang diberikan oleh ssuarasumbang (DPO). Tidak berselang lama, Terdakwa II menemukan narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa II mengambil dengan menggunakan tangan kanannya, setelah itu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I pergi menuju kost milik Terdakwa I yang beralamat di Gang Salak, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2). Sesampainya di kost milik Terdakwa I, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu sedangkan Terdakwa I menuju Indomaret sebelah Gudang Gunung Harta untuk membeli perlengkapan untuk membuat alat hisap shabu (bong). Setelah membeli perlengkapan tersebut, Terdakwa I kembali ke kost dan membuat alat hisap shabu (bong) kemudian langsung menggunakan narkotika jenis shabu yang telah dibeli dari ssuarasumbang (DPO) bersama dengan Terdakwa II dengan cara memasukkan narkotika jenis shabu ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap shabu (bong), kemudian pipa kaca yang berisi narkotika jenis shabu tersebut dibakar oleh Terdakwa II dengan menggunakan korek gas hingga mengeluarkan asap dan asap yang keluar tersebut Terdakwa II hisap menggunakan mulut seperti sedang merokok secara bergantian dengan Terdakwa I.
-
Bahwa tujuan Tersangka I DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI menggunakan narkotika jenis shabu ialah untuk menghilangkan capek dan stres karena bekerja sebagai supir bus dan mempunyai masalah keluarga. Adapun efek yang dirasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu ialah pikiran menjadi tenang, badan terasa ringan serta capek dan stress dalam pikiran menjadi hilang.
-
Bahwa tujuan Tersangka II AGUS NUGROHO Alias AGUS menggunakan narkotika jenis shabu ialah untuk menghilangkan capek dan stres karena bekerja sebagai supir bus. Adapun efek yang dirasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu ialah pikiran menjadi tenang, badan terasa ringan serta capek dan stress dalam pikiran menjadi hilang.
-
Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI, Nomor B/114/XI/KA/PB/2025 tanggal 26 November 2025, dengan kesimpulan :
-
Bahwa Tersangka atas nama DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dengan pola pemakaian situasional kategori ringan, didiagnosa gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan zat (F19).
-
Bahwa terhadap Tersangka oleh penyidik disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Terhadap Tersangka tidak/belum didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Surat lengkap, terlampir dalam berkas perkara.
-
Bahwa Tersangka atas nama AGUS NUGROHO Alias AGUS merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dengan pola pemakaian situasional kategori ringan, didiagnosa gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan zat (F19).
-
Bahwa terhadap Tersangka oleh penyidik disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Terhadap Tersangka tidak/belum didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Surat lengkap, terlampir dalam berkas perkara.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1274/NNF/2025 tanggal 30 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si. dan DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., apt. selaku Pemeriksa. Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, dengan hasil pemeriksaan :
IV. Kesimpulan
11578/2025/NF berupa kristal bening serta 11579/2025/NF dan 11580/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil pemeriksaan lengkap, terlampir dalam berkas perkara.
-
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa I DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI dan Terdakwa II AGUS NUGROHO Alias AGUS tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Bahwa Terdakwa I DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI dan Terdakwa II AGUS NUGROHO Alias AGUS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu bagi diri sendiri.
---------- Perbuatan Terdakwa I DHONI HANDONO NINDITO Alias DHONI dan Terdakwa II AGUS NUGROHO Alias AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |