Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2021/PN Tab | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANTOR CABANG TABANAN | I WAYAN SUMINDRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Mar. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2021/PN Tab | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Feb. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 188.210.357,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 188.210.357,- ( SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS SEPULUH RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH TUJUH RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 170.000.300,- ( SERATUS TUJUH PULUH JUTA TIGA RATUS RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 18.210.057,- (DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS SEPULUH RIBU LIMA PULUH TUJUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 01037/Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan atas nama I WAYAN SUMINDRA. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |