Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama (nama anak) pada akta kelahiran (anak pemohon) No.10724/UMUM/2009 dari Kirani Kayla Putri Satriyo menjadi Kirany Dillon.
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tabanan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Tabanan
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|