Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
343/Pdt.G/2025/PN Tab NI KETUT KANTOR 1.I MADE ADI DHARMAJA
2.I KOMANG TRI DARMAJA
3.I WAYAN WIYASA
4.NI NYOMAN RANU
5.NI KETUT SUANI
6.NOTARIS/PPAT I KETUT MUSTIKA UDAYA, S.H.
7.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 343/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI KETUT KANTOR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohan A. Kapitan, S.H.,M.HNI KETUT KANTOR
Tergugat
NoNama
1I MADE ADI DHARMAJA
2I KOMANG TRI DARMAJA
3I WAYAN WIYASA
4NI NYOMAN RANU
5NI KETUT SUANI
6NOTARIS/PPAT I KETUT MUSTIKA UDAYA, S.H.
7KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan GUGATAN tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara ini berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum Penggugat bersama suami yaitu alm. I Negah Sudira berhak atas tanah sengketa I dan sengketa II yang menjadi objek hak milik nomor: 1188/Desa Jatiluwih, seluas 700 m2, Surat Ukur Nomor : 475/Jatiluwih/2006 dan hak milik Nomor : 715/Desa Jatiluwih, seluas 1.330 m2, Gambar Situasi Nomor : 2457/1993 tanggal 15 Juni 1993, atas dasar penguasaan fisik bidang tanah sengketa I dan sengketa II secara terus menerus tanpa terputus serta terbuka selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun.  

 

  1. Melepaskan sertipikat hak milik No. 1188/Desa Jatiluwih, seluas 700 m2, Surat Ukur Nomor : 475/Jatiluwih/2006, dan Hak milik Nomor : 715/Desa Jatiluwih, seluas 1.330 m2, Gambar Situasi Nomor : 2457/1993 tanggal 15 Juni 1993 atas nama Tergugat III, sepanjang menunjuk tanah sengketa I dan sengketa II sebagai objek hak, dinyatakan tidak berlaku mengikat.  
  2. Menyatakan Hukum peralihan hak atas tanah sengketa I dan sengketa II yang menjadi objek hak milik No. 1188/Desa Jatiluwih, seluas 700 m2, Surat Ukur Nomor : 475/Jatiluwih/2006, dan Hak milik Nomor : 715/Desa Jatiluwih, seluas

1.330 m2, Gambar Situasi Nomor : 2457/1993 tanggal 15 Juni 1993, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 183/2015, dan Nomor : 184/2015, masing –masing tertanggal 22 Mei 2015 yang dibuat dihadapan I Ketut Mustika, SH, Notaris/PPAT di Tabanan tidaklah memiliki kekuatan hukum mengikat.

  1. Menyatakan Hukum eksekusi amar putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN. Tab, tanggal 31 Agustus 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1048K/Pdt/2024, tanggal 2 April 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 173/PDT/2022/PT.DPS tanggal 25 Oktober 2022 atas tanah sengketa I dan Sengketa II dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Menyatakan Hukum sah dan berharga atas sita jaminan terhadap objek sengketa I dan objek sengketa II.
  3. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan tanah sengketa I dan sengketa II, kepada Penggugat seperti keadaan semula sebelum eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN. Tab, tanggal 31 Agustus 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1048K/Pdt/2024, tanggal 2 April 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 173/PDT/2022/PT.DPS tanggal 22 Oktober 2022 dilaksanakan secara sukarela atau dengan bantuan pihak yang berwajib.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak