Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa I GUSTI KADE SUARJAYA ALIAS AJIK GARENG sekira pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan Gang Beji, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa I GUSTI KADE SUARJAYA ALIAS AJIK GARENG pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 08.30 Wita sedang bekerja di Jalan Pulau Nias Tabanan menerima chatt wa dari Saudara GEMBRONG (DPO) untuk mengambil kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang dibungkus dalam tas keresek warna hitam di pinggir Jalan Majapahit Banjar Kamasan, Desa Dajan Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan tepatnya di depan pintu masuk Perumahan Kamasan Permai lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor honda Beat Nopol DK 5787 GBJ menuju alamat tersebut. Saat sesampainya disana, terdakwa mengambil sebuah keresek warna hitam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket, Setelah itu Saudara GEMBRONG (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk mengirimkan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket berlokasi di pinggir jalan Desa Buahan tepatnya didepan rumah kosong , selanjutnya terdakwa berangkat untuk menaruh paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut sesuai lokasi yang telah ditentukan. Terdakwa berangkat menuju di pinggir jalan Desa Nyitdah tepatnya di depan tiang listrik dan menaruh narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket. Terdakwa menaruh paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket di seputaran Jalan Raya Cepag, Desa Penebel lalu 1 (satu) paket ditaruh di pinggir jalan Desa Buahan tepatnya didepan rumah kosong dan 1 (satu) paket lainnya di pinggir jalan desa nyitdah tepatnya didepan tiang listrik, setelah paket tersebut berhasil di taruh maka Terdakwa akan mengirimkan bukti foto atau dokmentasi pada Saudara Gembrong (DPO). Adapun kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersisa sebanyak 2 (dua) paket dan disimpan dalam tas kompek warna coklat merek JUNGLESURF setelah itu Terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita dihubungi kembali oleh Saudara GEMBRONG (DPO) yang menyuruh untuk mengambil dan menaruh paket narkotika Golongan I jenis shabu. Saudara Gembrong (DPO) mengirimkan alamat di Jalan Abiantuwung Des Kediri Kabupaten Tabanan untuk mengambil kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa pada pukul 12.00 wita brangkat sesuai alamat tersebut Terdakwa menemukan dan mengambil sebuah bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu lalu disimpan dalam disimpan dalam tas kompek warna coklat merek JUNGLESURF bersama 2 (dua) pake kristal bening sisa kemarin. Tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saudara Gembrong (DPO) yang menyuruh untuk menaruh 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di Seputaran Desa Banjar Anyar Kediri Kabupaten Tabanan.
- Bahwa Terdakwa pada sekira jam 13.00 Wita berangkat menuju alamat dimaksud yaitu tepatnya di Gang Beji, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan menaruh 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu namun tiba-tiba saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA bersama tim Opsnal Satnakoba Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan untuk mengamankan Terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) buah plastic klip, 1 (satu) buah tas kompek warna coklat merek JUNGLESURF, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A58 warna hitam dengan nomor sim card 082342114289, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DK 5787 GBJ beserta 1 (satu) buah kunci kontak.
- Bahwa Terdakwa telah mengambil dan menaruh atau menempel berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) kali dengan komisi sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap paket dari saudara Gembrong (DPO).
- Bahwa barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti tanggal 24 Januari 2025 pada Kepolisian Resor Tabanan dengan jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu adalah sebanyak 12 (dua belas) paket , dengan berat keseluruhan sebanyak 4,88 (empat koma delapan puluh delapan) gram bruto atau 3 (tiga) gram netto (Kode A1 s/d Kode A12).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar Nomor Lab : 145 /NNF/2025, tanggal 25 Januari 2025 disimpulkan barang bukti berupa shabu adalah benar mengandung sediaan narkotika (Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
SUBSIDAIR
--------- pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan Gang Beji, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa I GUSTI KADE SUARJAYA ALIAS AJIK GARENG pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 08.30 Wita sedang bekerja menerima chatt wa dari Saudara GEMBRONG (DPO) untuk mengambil kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang dibungkus dalam tas keresek warna hitam di pinggir Jalan Majapahit Banjar Kamasan, Desa Dajan Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan tepatnya di depan pintu masuk Perumahan Kamasan Permai lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor honda Beat Nopol DK 5787 GBJ menuju alamat tersebut. Saat sesampainya disana, terdakwa mengambil sebuah keresek warna hitam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket, Setelah itu Saudara GEMBRONG (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk mengirimkan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket berlokasi di pinggir jalan Desa Buahan tepatnya didepan rumah kosong , selanjutnya terdakwa berangkat untuk menaruh paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut sesuai lokasi yang telah ditentukan. Terdakwa berangkat menuju di pinggir jalan Desa Nyitdah tepatnya di depan tiang listrik dan menaruh narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket. Terdakwa menempel atau menaruh paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket di seputaran Jalan Raya Cepag, Desa Penebel lalu 1 (satu) paket ditaruh di pinggir jalan Desa Buahan tepatnya didepan rumah kosong dan 1 (satu) paket lainnya di pinggir jalan desa nyitdah tepatnya didepan tiang listrik, setelah paket tersebut berhasil di taruh maka Terdakwa akan mengirimkan bukti dokmentasi kepada Saudara Gembrong (DPO). Bahwa sisa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dan disimpan dalam tas kompek warna coklat merek JUNGLESURF.
- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita dihubungi kembali oleh Saudara GEMBRONG (DPO) yang menyuruh agar mengambil dan menaruh paket narkotika Golongan I jenis shabu. Saudara Gembrong (DPO) mengirimkan alamat di Jalan Abiantuwung Des Kediri Kabupaten Tabanan untuk mengambil kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa pada pukul 12.00 wita berangkat menuju alamat tersebut. Sesampainya di sana, Terdakwa menemukan dan mengambil sebuah bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan disimpan dalam disimpan dalam tas kompek warna coklat merek JUNGLESURF bersama 2 (dua) pake kristal bening sisa kemarin. Beberapa saat kemudian, Saudara Gembrong (DPO) menghubungi Terdakwa menyuruh untuk menaruh 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Desa Banjar Anyar Kediri Kabupaten Tabanan.
- Bahwa Terdakwa pada sekira jam 13.00 Wita berangkat menuju alamat dimaksud yaitu tepatnya di Gang Beji, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan menaruh 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu namun tiba-tiba saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA bersama tim Opsnal Satnakoba Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan untuk mengamankan Terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) buah plastic klip, 1 (satu) buah tas kompek warna coklat merek JUNGLESURF, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A58 warna hitam dengan nomor sim card 082342114289, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DK 5787 GBJ beserta 1 (satu) buah kunci kontak.
- Bahwa barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti tanggal 24 Januari 2025 pada Kepolisian Resor Tabanan dengan jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang diketemukan adalah sebanyak 12 (dua belas) paket shabu dengan berat keseluruhan 4,88 (empat koma delapan puluh delapan) gram bruto atau 3 (tiga) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A12).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar Nomor Lab : 145 /NNF/2025, tanggal 25 Januari 2025 disimpulkan bahwa barang bukti berupa shabu adalah benar mengandung sediaan narkotika (Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |