Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Tab LENNY MARTA BARINGBING, S.H I GUSTI KADE SUARJAYA alias AJIK GARENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1635/N.1.17.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LENNY MARTA BARINGBING, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI KADE SUARJAYA alias AJIK GARENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa  I GUSTI KADE  SUARJAYA ALIAS AJIK GARENG sekira pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan Gang Beji, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I GUSTI KADE  SUARJAYA ALIAS AJIK GARENG  pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 08.30 Wita sedang bekerja  di Jalan Pulau Nias Tabanan menerima chatt wa dari Saudara GEMBRONG (DPO) untuk  mengambil kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang dibungkus dalam tas keresek warna hitam di pinggir Jalan Majapahit Banjar Kamasan, Desa Dajan Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan tepatnya di depan pintu masuk Perumahan Kamasan Permai  lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor honda Beat Nopol DK 5787 GBJ menuju alamat tersebut.  Saat sesampainya disana,  terdakwa  mengambil sebuah keresek warna hitam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket, Setelah itu Saudara GEMBRONG (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk mengirimkan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket  berlokasi di pinggir jalan Desa Buahan tepatnya didepan rumah kosong , selanjutnya terdakwa berangkat untuk menaruh paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut sesuai lokasi yang telah ditentukan. Terdakwa berangkat menuju di pinggir jalan Desa Nyitdah tepatnya di depan tiang listrik  dan menaruh narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket. Terdakwa  menaruh paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket di seputaran Jalan Raya Cepag, Desa Penebel lalu 1 (satu) paket ditaruh di pinggir jalan Desa Buahan tepatnya didepan rumah kosong dan 1 (satu) paket lainnya  di pinggir jalan desa nyitdah tepatnya didepan tiang listrik, setelah paket tersebut berhasil di taruh maka Terdakwa akan mengirimkan bukti foto atau dokmentasi pada Saudara Gembrong (DPO). Adapun kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersisa sebanyak 2 (dua) paket dan disimpan dalam tas kompek  warna   coklat   merek JUNGLESURF setelah itu Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita dihubungi kembali oleh Saudara GEMBRONG (DPO) yang menyuruh untuk mengambil dan menaruh paket narkotika Golongan I jenis shabu. Saudara Gembrong (DPO) mengirimkan alamat  di  Jalan Abiantuwung Des Kediri Kabupaten Tabanan untuk mengambil kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa pada pukul 12.00 wita brangkat sesuai alamat tersebut Terdakwa menemukan dan mengambil sebuah bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisi  10 (sepuluh) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu lalu disimpan dalam disimpan dalam tas kompek  warna   coklat   merek JUNGLESURF bersama 2 (dua) pake kristal bening sisa kemarin. Tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saudara Gembrong (DPO) yang menyuruh untuk menaruh 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di Seputaran Desa Banjar Anyar Kediri Kabupaten Tabanan.
  • Bahwa Terdakwa pada sekira jam 13.00 Wita    berangkat menuju alamat dimaksud yaitu tepatnya di Gang Beji, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan menaruh 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu namun  tiba-tiba saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA dan saksi I KADEK  GAUTAMA PRASETYA bersama tim Opsnal Satnakoba Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli  menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan untuk mengamankan Terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan  12 (dua belas) buah plastic klip, 1 (satu) buah tas kompek  warna coklat merek JUNGLESURF, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A58 warna hitam dengan nomor sim card 082342114289, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  warna hitam  Nomor Polisi DK 5787 GBJ beserta 1 (satu) buah kunci kontak.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil dan menaruh atau menempel berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) kali dengan komisi sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) setiap paket dari saudara Gembrong (DPO).
  • Bahwa  barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti  tanggal 24 Januari 2025 pada Kepolisian Resor Tabanan dengan jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu adalah sebanyak 12 (dua belas) paket , dengan berat keseluruhan sebanyak 4,88 (empat koma delapan puluh delapan) gram bruto atau 3 (tiga) gram netto (Kode A1 s/d Kode A12).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar  Nomor Lab :   145  /NNF/2025,   tanggal  25 Januari  2025   disimpulkan   barang  bukti berupa shabu adalah benar mengandung sediaan   narkotika (Metamfetamina)  dan    terdaftar   dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak   memiliki   ijin   menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu.

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan Gang Beji, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa I GUSTI KADE  SUARJAYA ALIAS AJIK GARENG  pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 08.30 Wita sedang bekerja  menerima chatt wa dari Saudara GEMBRONG (DPO) untuk  mengambil kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang dibungkus dalam tas keresek warna hitam di pinggir Jalan Majapahit Banjar Kamasan, Desa Dajan Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan tepatnya di depan pintu masuk Perumahan Kamasan Permai  lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor honda Beat Nopol DK 5787 GBJ menuju alamat tersebut.  Saat sesampainya disana,  terdakwa  mengambil sebuah keresek warna hitam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket, Setelah itu Saudara GEMBRONG (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk mengirimkan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket  berlokasi di pinggir jalan Desa Buahan tepatnya didepan rumah kosong , selanjutnya terdakwa berangkat untuk menaruh paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut sesuai lokasi yang telah ditentukan. Terdakwa berangkat menuju di pinggir jalan Desa Nyitdah tepatnya di depan tiang listrik  dan menaruh narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket. Terdakwa  menempel atau menaruh paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) paket di seputaran Jalan Raya Cepag, Desa Penebel lalu 1 (satu) paket ditaruh di pinggir jalan Desa Buahan tepatnya didepan rumah kosong dan 1 (satu) paket lainnya  di pinggir jalan desa nyitdah tepatnya didepan tiang listrik, setelah paket tersebut berhasil di taruh maka Terdakwa akan mengirimkan bukti dokmentasi kepada Saudara Gembrong (DPO). Bahwa  sisa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu  sebanyak 2 (dua) paket dan disimpan dalam tas kompek  warna   coklat   merek JUNGLESURF.
  • Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita dihubungi kembali oleh Saudara GEMBRONG (DPO) yang menyuruh agar mengambil dan menaruh paket narkotika Golongan I jenis shabu. Saudara Gembrong (DPO) mengirimkan alamat  di  Jalan Abiantuwung Des Kediri Kabupaten Tabanan untuk mengambil kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa pada pukul 12.00 wita berangkat menuju alamat tersebut. Sesampainya di sana, Terdakwa menemukan dan mengambil sebuah bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisi  10 (sepuluh) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan disimpan dalam disimpan dalam tas kompek  warna   coklat   merek JUNGLESURF bersama 2 (dua) pake kristal bening sisa kemarin. Beberapa saat kemudian, Saudara Gembrong (DPO) menghubungi Terdakwa menyuruh untuk menaruh 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Desa Banjar Anyar Kediri Kabupaten Tabanan.
  • Bahwa Terdakwa pada sekira jam 13.00 Wita berangkat menuju alamat dimaksud yaitu tepatnya di Gang Beji, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan menaruh 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu namun  tiba-tiba saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA dan saksi I KADEK  GAUTAMA PRASETYA bersama tim Opsnal Satnakoba Polres Tabanan yang sedang melakukan patroli  menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan untuk mengamankan Terdakwa bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan  12 (dua belas) buah plastic klip, 1 (satu) buah tas kompek  warna coklat merek JUNGLESURF, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A58 warna hitam dengan nomor sim card 082342114289, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  warna hitam  Nomor Polisi DK 5787 GBJ beserta 1 (satu) buah kunci kontak.
  • Bahwa barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang bukti  tanggal 24 Januari 2025 pada Kepolisian Resor Tabanan dengan jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang diketemukan adalah sebanyak 12 (dua belas) paket shabu dengan berat keseluruhan  4,88 (empat koma delapan puluh delapan) gram bruto atau 3 (tiga) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A12).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar  Nomor Lab :   145  /NNF/2025,   tanggal  25 Januari  2025   disimpulkan   bahwa barang  bukti berupa shabu adalah benar mengandung sediaan   narkotika (Metamfetamina)  dan    terdaftar   dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak   memiliki   ijin   memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya