Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Tab 1.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
2.Siti Roza Amelita, SH
I KADEK EDI GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1687/N.1.17.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
2Siti Roza Amelita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK EDI GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I KADEK EDI GUNAWAN Bersama -sama dengan Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat sekitar bulan Februari 2024 sekira jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di halaman rumah milik Saksi I GEDE DEAN LESMANA ALS. PAK PADYA yang beralamat di Banjar Dinas Sarinbuana, Desa Wanagiri,, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, ia terdakwa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal terdakwa lupa sekitar bulan Februari 2024 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa mengirim whastsapp ke Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA untuk datang kerumah terdakwa sampai akhirnya Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA datang kerumah terdakwa kemudian terdakwa mengajak Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA untuk mengambil sepeda motor di daerah Wanagiri, “lan nyemak motor di Wanagiri (nanti mau ngambil sepeda motor di wanagiri)?” selanjutnya Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA bertanya “jam kuda (jam berapa)” kemudian terdakwa menjawab “jam dase keatas (jam sepuluh keatas)” lalu Anak saksi menjawab “iya”, selanjutnya pukul 23.00 wita terdakwa bersama Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA keluar dari rumah terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Espass dimana terdakwa sebagai pengemudi menuju daerah Wanagiri, Selemadeg, Tabanan. Sampai didaerah Wnagiri, Selemadeg, tepatnya terdakwa tidak tahu di Banjar apa, terdakwa berhenti kemudian terdakwa menyuruh Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA mengambil sepeda motor Honda Supra yang terparkir disebuah gubug di pinggir jalan, dengan berkata “jemak monotr tu (ambil motor itu)” sambil menunjuk kesepeda motor Honda Supra, lalu Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA turun dari mobil kemudian  berjalan kesepeda motor Honda Supra, selanjutnya Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA memegang sepeda motor Supra dan menuntun sepeda motor Supra tersebut masuk kedalam mobil Daihatsu Espass yang dibantu oleh terdakwa, setelah itu Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA dan terdakwa pergi kearah Utara menuju pulang kerumah terdakwa, sampai di Br. Sarinbuana, Ds. Wanagiri, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan, melewati sebuah rumah, terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Scoopy kemudian terdakwa berkata kepada Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA “tu ada motor scoopy, mai meleren” (itu ada motor scoopy, ayo berhenti) setelah itu sampai diutara sekira 300 meter dari rumah korban yaitu Saksi I GEDE DEAN LESMANA ALS. PAK PADYA, mobil yang dikendarai oleh terdakwa bersama dengan Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA berhenti kemudian terdakwa mengajak Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA “mai nyemak motor” selanjutnya dijawab oleh Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA “dije nyemak (dimana ngambil)?” terdakwa menjawab “mai tutug cang (ayo ikuti terdakwa)” setelah itu terdakwa berjalan keselatan menuju kerumah Saksi I GEDE DEAN LESMANA ALS. PAK PADYA, selanjutnya terdakwa masuk kehalaman rumah Saksi I GEDE DEAN LESMANA ALS. PAK PADYA, kemudian terdakwa memegang sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam dengan Nopol DK 2874 GAK yang menghadap keselatan dan tidak terkunci selanjutnya terdakwa memutar sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam dengan Nopol DK 2874 GAK tersebut lalu mendorong sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam dengan Nopol DK 2874 GAK sendirian sampai kepinggir jalan, kemudian terdakwa menyuruh Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA membantu untuk mendorong  sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam dengan Nopol DK 2874 GAK lalu Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA membantu terdakwa untuk mendorong sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam dengan Nopol DK 2874 GAK keparkir mobil Daihatsu Espass dekat pos kamling, setelah didekat mobil Daihatsu Espass, terdakwa kemudian masuk kedalam mobil Daihatsu Espass dan membuka pintu belakang mobil Daihatsu Espass dari dalam, setelah itu Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA memasang tangga motor kemudian Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA menarik sepeda motor Scoopy dan terdakwa mendorong dari luar sampai akhirnya sepeda motor scoopy mobil Daihatsu Espass, setelah itu tangga dimasukan kemobil dan pintu ditutup kemudian terdakwa Bersama dengan Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA pergi menuju rumah terdakwa, Selanjutnya sepeda motor honda scoopy tersebut terdakwa Gadai kepada saksi I NYOMAN KURNIAWAN Als JOYOK sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  namun terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian terdakwa memberikan bagian   kepada Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA sebesra Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). terdakwa pergunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehri -hari
  • Bahwa terdakwa I KADEK EDI GUNAWAN Bersama -sama dengan Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi I GEDE DEAN LESMANA ALS. PAK PADYA;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I KADEK EDI GUNAWAN Bersama -sama dengan Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah), saksi I GEDE DEAN LESMANA ALS. PAK PADYA mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa I KADEK EDI GUNAWAN Bersama -sama dengan Anak saksi I MADE PANJI DHARMA PUTRA (penuntutan dilakukan secara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya