Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
386/Pdt.G/2025/PN Tab 1.ROGUN KARTINI PASARIBU
2.NYOMAN UCOK ASTAWA
3.MURNI KANTERE
4.Drg. Ni Luh Putu Leny Parwaty
5.KETUT PULASARI AGUSTINA
5.ANGELA MERICI UMI NIRWANA Ahli waris Janda dari Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo
6.PUTU EDITH Ahli waris Anak dari Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo
7.KADEK JOSHUA WIDASTRA Ahli waris Anak dari Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 386/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROGUN KARTINI PASARIBU
2NYOMAN UCOK ASTAWA
3MURNI KANTERE
4Drg. Ni Luh Putu Leny Parwaty
5KETUT PULASARI AGUSTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A.ROGUN KARTINI PASARIBU
2R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A.NYOMAN UCOK ASTAWA
3R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A.MURNI KANTERE
4R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A.Drg. Ni Luh Putu Leny Parwaty
5R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A.KETUT PULASARI AGUSTINA
Tergugat
NoNama
1ANGELA MERICI UMI NIRWANA Ahli waris Janda dari Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo
2PUTU EDITH Ahli waris Anak dari Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo
3KADEK JOSHUA WIDASTRA Ahli waris Anak dari Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TABANAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Para Penggugat paparkan pada poin-poin diatas dalam Gugatan a quo, maka dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk dapat menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

 

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat keseluruhannya adalah ahli waris yang sah dari almarhum I Nengah Kantere ;
  3. Menyatakan Para Penggugat memiliki hak kepemilikan atas harta warisan berupa sebagian tanah Sertipikat Hak Milik No. 00576/Pitra, seluas 450 meter persegi, yang dahulunya atas nama Drs. I Nengah Kantera (suami dan ayah dari Para Penggugat) terletak di Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang saat ini tercatat atas nama Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat);

 

  1. Menyatakan almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam mengalihkan Sertipikat Hak Milik No. 00576/Pitra, seluas 450 meter persegi, yang dahulunya atas nama Drs. I Nengah Kantera (suami dan ayah dari Para Penggugat) terletak di Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang saat ini tercatat atas nama Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) dengan batas-batas saat ini adalah :

 

                        Sebelah Utara           : Tanah Milik

                        Sebelah Selatan        : Jalan ke Poh Gending

                        Sebelah Timur           : Tanah Milik

                        Sebelah Barat            : Tanah Milik

                       

  1. Menyatakan peralihan hak kepemilikan tanah Sertipikat Hak Milik No. 00576/Pitra, seluas 450 meter persegi, yang dahulunya atas nama Drs. I Nengah Kantera (suami dan ayah dari Para Penggugat) terletak di Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang saat ini tercatat atas nama Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) dengan batas-batas saat ini adalah :

 

            Sebelah Utara            : Tanah Milik

            Sebelah Selatan        : Jalan ke Poh Gending

            Sebelah Timur           : Tanah Milik

            Sebelah Barat             : Tanah Milik             

            Telah dilakukan secara tanpa hak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menghukum almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 00576/Pitra, seluas 450 meter persegi, yang dahulunya atas nama Drs. I Nengah Kantera (suami dan ayah dari Para Penggugat) terletak di Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang saat ini tercatat atas nama Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) dalam keadaan semula menjadi atas nama almarhum I Nengah Kantere ;

 

  1. Menghukum almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp 1.125.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah);

 

  1. Menghukum almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) untuk membayar Kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat;

 

  1.  Menghukum almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) untuk membayar secara tanggung renteng Uang Paksa (Dwangsong) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) tidak melaksanakan Isi dari Putusan perkara a quo;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas Sertipikat Hak Milik No. 00576/Pitra, seluas 450 meter persegi, yang dahulunya atas nama Drs. I Nengah Kantera (suami dan ayah dari Para Penggugat) terletak di Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang saat ini tercatat atas nama Almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat);

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya  hukum banding dan kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoebaar bij vorraad);

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan perkara ini;

 

  1. Menghukum almarhum Ir. Made Bernard Kastawo (Para Tergugat) untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam pekara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak