Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
198/Pdt.G/2024/PN Tab PT. BPR BASKARA DEWATA 1.LUH KADE VITA MAHAYANTI
2.KETUT DEZY ARI UTAMI, SH., M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 198/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BASKARA DEWATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Sedana Yasa, SHPT. BPR BASKARA DEWATA
Tergugat
NoNama
1LUH KADE VITA MAHAYANTI
2KETUT DEZY ARI UTAMI, SH., M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian alasan-alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian Kredit Nomor : 12 tertanggal 04-10-2022 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah SHM No. 280, Surat Ukur tanggal 20-09-2005, No. 170/Beringkit/2005, Luas 800 M2, yang terletak di Desa Beringkit, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, atas nama Ketut Dezy Ari Utami, SH tersebut adalah sah sebagai jaminan/agunan kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I agar melunasi seluruh kewajiban kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.764.022.244,- (tujuh ratus enam puluh empat juta dua puluh dua ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II agar menyerahkan jaminan/agunan kredit berupa SHM No. 280, Surat Ukur tanggal 20-09-2005, No. 170/Beringkit/2005, Luas 800 M2, yang terletak di Desa Beringkit, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, tercatat atas nama Ketut Dezy Ari Utami, SH kepada Penggugat, apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh kewajiban kreditnya kepada Penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap SHM No. 280, Surat Ukur tanggal 20-09-2005, No. 170/Beringkit/2005, Luas 800 M2, yang terletak di Desa Beringkit, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, tercatat atas nama Ketut Dezy Ari Utami, SH sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak