Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
PUTU AGUS PUTRA MAHENDRA alias DEGER Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2725/N.1.17.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU AGUS PUTRA MAHENDRA alias DEGER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkPUTU AGUS PUTRA MAHENDRA alias DEGER
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa I PUTU AGUS PUTRA MAHENDRA Alias DEGER (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa di Banjar Dinas Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa dari adanya penangkapan terhadap saksi I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, diketahui bahwa saksi I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengaku meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencari narkotika jenis shabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa Terdakwa tinggal di Banjar Dinas Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sehingga saksi I KOMANG DWIPAYANA, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH bersama dengan tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan langsung menuju tempat tinggal Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WITA. Sesampainya di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa karena dicurigai menyimpan narkotika jenis shabu dan menanyakan kepada Terdakwa apakah sebelumnya membantu saksi I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR mencarikan narkotika jenis shabu dan dibenarkan oleh Terdakwa. Kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH memanggil saksi I NYOMAN AGUS SURIAWAN selaku Kepala Desa dan saksi I GST AGUS MADE SUSILA DWI PUTRA selaku Kelian Dinas untuk ikut menyaksikan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan tepatnya di dalam kamar tidur Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Realmi C51 warna hitam abu dengan nomor sim card 082266476060, kemudian di atas kasur, ditemukan barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto (Kode A1);
  2. 1 (satu) buah alat hitas shabu (bong);
  3. 1 (satu) buah korek gas

dan di atas meja, ditemukan barang-barang berupa :

  1. 1 (satu) buah Micro Tube PCR di dalamnya berisikan kristal beninig yang diduga shabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto (Kode A2);
  2. 1 (satu) buah plaster warna hitam;

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto (Kode A1 dan Kode A2).

  • Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang bernama ALEXXX (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut ialah berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Terdakwa menghubungi ALEXX (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 083824076492 yang pada intinya berniat untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menuju sebuah mini market Indomaret di Antosari Tabanan untuk membayar pembelian narkotika jenis shabu dengan cara transfer lewat Top Up. Setelah membayar uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kembali menghubungi ALEXX (DPO), kemudian Terdakwa menerima foto serta alamat narkotika jenis shabu yang terletak di pinggir Jalan Desa Bajera, Tabanan tepatnya di sebelah pohon kelapa di dalam Micro Tube PCR yang tertancap di tanah. Setelah menerima foto dan alamat narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa langsung menuju lokasi yang diberikan, mengambil narkotika jenis shabut tersebut serta langsung menghapus pesan dengan ALEXX (DPO) dan langsung menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Saksi I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya Saksi I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi seseorang bernama KADEK (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 085951514475 yang pada intinya mengatakan akan membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa bertemu dengan KADEK (DPO) di mini market Indomaret di Jalan Ida Bagus Mantra sekira pukul 16.00 WITA untuk melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis shabu. Pada saat itu, Terdakwa membayar KADEK (DPO) dengan memberikan kalung emas milik Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu. Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa pergi menuju warung milik Saksi I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR di Banjar Dinas Paka, Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan untuk memberikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang diminta oleh Saksi I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR dan Saksi I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR mengatakan akan membayar pembelian narkotika jenis shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024. Setelah memberikan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa. Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa didatangi oleh tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa karena dicurigai menyimpan narkotika jenis shabu dan menanyakan kepada Terdakwa apakah sebelumnya membantu saksi I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR mencarikan narkotika jenis shabu dan dibenarkan oleh Terdakwa. Kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH memanggil saksi I NYOMAN AGUS SURIAWAN selaku Kepala Desa dan saksi I GST AGUS MADE SUSILA DWI PUTRA selaku Kelian Dinas untuk ikut menyaksikan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan tepatnya di dalam kamar tidur Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Realmi C51 warna hitam abu dengan nomor sim card 082266476060, kemudian di atas kasur, ditemukan barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto (Kode A1);
  2. 1 (satu) buah alat hitas shabu (bong);
  3. 1 (satu) buah korek gas

dan di atas meja, ditemukan barang-barang berupa :

  1. 1 (satu) buah Micro Tube PCR di dalamnya berisikan kristal beninig yang diduga shabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto (Kode A2);
  2. 1 (satu) buah plaster warna hitam;

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto (Kode A1 dan Kode A2).

  • Bahwa Terdakwa mengaku tidak pernah bertemu dengan ALEXX (DPO) dan hanya mengetahui nomor teleponnya dari teman Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bertemu dengan KADEK (DPO) di sebuah mini market Indomaret di Klungkung pada saat bersama dengan teman Terdakwa dan dikenalkan oleh teman Terdakwa. Terdakwa tidak mengetahui tempat tinggal ataupun keberadaan KADEK (DPO) saat ini.
  • Bahwa Terdakwa mau mencarikan narkotika jenis shabu yang diminta oleh Saksi I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR dikarenakan Saksi I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR adalah paman Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 771/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, dengan Kesimpulan :
  1. 5275/2024/NF dan 5276/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5277/2024/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram netto.

------------ Perbuatan Terdakwa I PUTU AGUS PUTRA MAHENDRA Alias DEGER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------  A T A U ---------------------------------------------------------------------

 

Kedua

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama diatas,  Terdakwa I PUTU AGUS PUTRA MAHENDRA Alias DEGER (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Terdakwa menghubungi ALEXX (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 083824076492 yang pada intinya berniat untuk membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa menuju sebuah mini market Indomaret di Antosari Tabanan untuk membayar pembelian narkotika jenis shabu dengan cara transfer lewat Top Up. Setelah membayar uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kembali menghubungi ALEXX (DPO), kemudian Terdakwa menerima foto serta alamat narkotika jenis shabu yang terletak di pinggir Jalan Desa Bajera, Tabanan tepatnya di sebelah pohon kelapa di dalam Micro Tube PCR yang tertancap di tanah. Setelah menerima foto dan alamat narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa langsung menuju lokasi yang diberikan, mengambil narkotika jenis shabut tersebut serta langsung menghapus pesan dengan ALEXX (DPO) dan langsung menuju rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa melihat Micro Tube PCR yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu tersebut sedikit tumpah, sehingga Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa didatangi oleh tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa karena dicurigai menyimpan narkotika jenis shabu dan menanyakan kepada Terdakwa apakah sebelumnya membantu saksi I WAYAN SUTIRKA Alias SETIR mencarikan narkotika jenis shabu dan dibenarkan oleh Terdakwa. Kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH memanggil saksi I NYOMAN AGUS SURIAWAN selaku Kepala Desa dan saksi I GST AGUS MADE SUSILA DWI PUTRA selaku Kelian Dinas untuk ikut menyaksikan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan tepatnya di dalam kamar tidur Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Realmi C51 warna hitam abu dengan nomor sim card 082266476060, kemudian di atas kasur, ditemukan barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto (Kode A1);
  2. 1 (satu) buah alat hitas shabu (bong);
  3. 1 (satu) buah korek gas

dan di atas meja, ditemukan barang-barang berupa :

  1. 1 (satu) buah Micro Tube PCR di dalamnya berisikan kristal beninig yang diduga shabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto (Kode A2);
  2. 1 (satu) buah plaster warna hitam;

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah sebanyak 2 (dua) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto (Kode A1 dan Kode A2).

  • Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang bernama ALEXXX (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengaku tidak pernah bertemu dengan ALEXX (DPO) dan hanya mengetahui nomor teleponnya dari teman Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 771/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, dengan Kesimpulan :
  1. 5275/2024/NF dan 5276/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5277/2024/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,04 (nol koma nol empat) gram netto.

 

------------ Perbuatan Terdakwa I PUTU AGUS PUTRA MAHENDRA Alias DEGER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya