Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2025/PN Tab Putu Indriani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putu Indriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, bersama ini Pemohon bermohon kehadapan Bapak/Ibu untuk memanggil Pemohon ke muka persidangan serta mengeluarkan suatu surat penetapan tentang penambahan nama Pemohon tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan tersebut;
  2. Memberi izi kepada Pemohon untuk menambah nama pemohon dari nama Putu Indriani menjadi Anggie Putu Indriani Caetano;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk menambah nama pemohon Putu Indriani menjadi Anggie Putu Indriani Caetano pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2769/1988 tanggal 8 November 1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kab. Dati II Badung dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
  4. Memberikan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak