Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2025/PN Tab I KETUT KARDA, S.H 1.NI WAYAN LEMON
3.I PUTU ALIT SAPUTRA
4.I WAYAN MERANADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT KARDA, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YANUARIUS NAHAK TAEK, SH. MH.I KETUT KARDA, S.H
2I KETUT AGUSRIANA, SH.,M.SiI KETUT KARDA, S.H
3Dr. I MADE ARTAYASA,S.H.,M.H.,I KETUT KARDA, S.H
Tergugat
NoNama
1NI WAYAN LEMON
2I PUTU ALIT SAPUTRA
3I WAYAN MERANADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE KARIADA, SE., SH., MHNI WAYAN LEMON
2I MADE KARIADA, SE., SH., MHI WAYAN MERTANADI
3I MADE KARIADA, SE., SH., MHI PUTU ALIT SAPUTRA
4MADE ADITYA AMBARA, SH., MH,NI WAYAN LEMON
5MADE ADITYA AMBARA, SH., MH,I WAYAN MERTANADI
6MADE ADITYA AMBARA, SH., MH,I PUTU ALIT SAPUTRA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikianlah uraian yang dapat Penggugat sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, agar selanjutnya menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini dengan memanggil Pihak-pihak, memeriksa dan menyidangkan perkara serta selanjutnya memutus perkara ini dengan amar Putusan yang berbunyi:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan seluruhnya.--------------------------------------------
  2. Menyatakan Hukum bahwa surat kuasa yang diterima oleh Penggugat adalah syah  untuk bertindak  atas Nama Para Tergugat.----------------------------------------------------
  3. Menyatakan Hukum bahwa tindakan – tindakan Penggugat sebagai Penerima Kuasa adalah Syah demi kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa ( Para Tergugat ).-------
  4. Menyatakan Hukum bahwa pendapatan atau upah yang diterima Penggugat adalah syah karena tugasnya telah sukses dan mendapatkan hasil.----------------------------------
  5. Menghukum Tergugat ( I ), Tergugat ( II ), dan Tergugat ( III ) untuk membayar kekurangan pembayarannya kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000 ( Enam Ratus Juta Rupiah ).---------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian inmaterial sebesar Rp. 5.000.000.000 ( Lima Miliar Rupiah ) karena pemberitaan di media masa Penggugat mendapat tekanan dan hukuman administrai pada instasinya.--------------------------
  7. Menghukum Tergugat ( I ), Tergugat ( II ), dan Tergugat ( III ) untuk membayar segala biaya yang muncul akibat perkara ini atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak