Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 21 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
120/Pdt.G/2025/PN Tab |
Tanggal Surat |
Rabu, 19 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | I KETUT KARDA, S.H |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YANUARIUS NAHAK TAEK, SH. MH. | I KETUT KARDA, S.H | 2 | I KETUT AGUSRIANA, SH.,M.Si | I KETUT KARDA, S.H | 3 | Dr. I MADE ARTAYASA,S.H.,M.H., | I KETUT KARDA, S.H |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NI WAYAN LEMON | 2 | I PUTU ALIT SAPUTRA | 3 | I WAYAN MERANADI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I MADE KARIADA, SE., SH., MH | NI WAYAN LEMON | 2 | I MADE KARIADA, SE., SH., MH | I WAYAN MERTANADI | 3 | I MADE KARIADA, SE., SH., MH | I PUTU ALIT SAPUTRA | 4 | MADE ADITYA AMBARA, SH., MH, | NI WAYAN LEMON | 5 | MADE ADITYA AMBARA, SH., MH, | I WAYAN MERTANADI | 6 | MADE ADITYA AMBARA, SH., MH, | I PUTU ALIT SAPUTRA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Demikianlah uraian yang dapat Penggugat sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, agar selanjutnya menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini dengan memanggil Pihak-pihak, memeriksa dan menyidangkan perkara serta selanjutnya memutus perkara ini dengan amar Putusan yang berbunyi:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan seluruhnya.--------------------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa surat kuasa yang diterima oleh Penggugat adalah syah untuk bertindak atas Nama Para Tergugat.----------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa tindakan – tindakan Penggugat sebagai Penerima Kuasa adalah Syah demi kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa ( Para Tergugat ).-------
- Menyatakan Hukum bahwa pendapatan atau upah yang diterima Penggugat adalah syah karena tugasnya telah sukses dan mendapatkan hasil.----------------------------------
- Menghukum Tergugat ( I ), Tergugat ( II ), dan Tergugat ( III ) untuk membayar kekurangan pembayarannya kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000 ( Enam Ratus Juta Rupiah ).---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian inmaterial sebesar Rp. 5.000.000.000 ( Lima Miliar Rupiah ) karena pemberitaan di media masa Penggugat mendapat tekanan dan hukuman administrai pada instasinya.--------------------------
- Menghukum Tergugat ( I ), Tergugat ( II ), dan Tergugat ( III ) untuk membayar segala biaya yang muncul akibat perkara ini atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |