Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Tab 1.ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
I NYOMAN KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1587/N.1.17.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I NYOMAN KURNIAWAN Alias JOYOK (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Penatahan Kaja, Desa Penatahan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan  tindak  pidana  “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutunya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal ketika Terdakwa dihubungi oleh saksi I KADEK EDI GUNAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui aplkasi WhatsApp yang pada intinya menyampaikan bahwa saksi I KADEK EDI GUNAWAN sedang memerlukan uang dan akan menggadaikan satu buah sepeda motor Honda Scoopy seharga Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pada saat itu, Terdakwa menyetujui harga yang diminta oleh saksi I KADEK EDI GUNAWAN dan disepakati sudah dengan potongan bunga dimuka sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sehingga saksi I KADEK EDI GUNAWAN menerima uang gadai sepeda motor honda scoopy sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Tidak berselang lama, saksi I KADEK EDI GUNAWAN tiba ke rumah Terdakwa di Banjar Dinas Penatahan Kaja, Desa Penatahan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, Provinsi Bali dengan menggunakan mobil Daihatsu Espass, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi I KADEK EDI GUNAWAN mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JM3119JK926396 nomor mesin : JM31E1923595 dari dalam mobil Daihatsu Espass untuk diparkirkan di halaman rumah Terdakwa. Setelah saksi I KADEK EDI GUNAWAN memarkirkan sepeda motor dan memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa meninggalkan saksi I KADEK EDI GUNAWAN ke dalam rumah untuk mengambil uang, namun saksi I KADEK EDI GUNAWAN sudah tidak ada di rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa memberikan uang kepada I KADEK EDI GUNAWAN melalui transfer ke rekening BRI 478101011978537 an. I KADEK EDI GUNAWAN dari rekening BRI istri Terdakwa, yakni saksi NI MADE SERLI IMAYANI dengan nomor rekening 478101013101534 an. NI MADE SERLI IMAYANI.
  • Bahwa pada saat saksi I KADEK EDI GUNAWAN menyerahkan satu buah sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JM3119JK926396 nomor mesin : JM31E1923595 beserta kuncinya kepada Terdakwa, tidak dilengkapi dengan dokumen bukti kepemilikan berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Bahwa Terdakwa sepatutnya dapat menduga bila sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JM3119JK926396 nomor mesin : JM31E1923595 yang digadaikkan oleh I KADEK EDI GUNAWAN seharga Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) diperoleh dari kejahatan karena sepeda motor tersebut digadaikan tanpa disertai dengan nomor polisi serta dokumen berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 

 ---------- Perbuatan Terdakwa I NYOMAN KURNIAWAN Alias JOYOK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1  KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya