Petitum |
Berdasarkan dengan alasan – alasan tersebut di atas Pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tabanan berkenan menerima, memeriksa, dan memberi penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula I GST. KT. DARMA PUTRA menjadi I GUSTI AGUNG KETUT DARMAPUTRA dengan alasan menyesuaikan KTP NIK : 5102051202660001
- Menetapkan sah perubahan tanggal lahir Pemohon semula tanggal 15-02-1965 menjadi 12-02 -1966 dengan alasan menyesuaikan KTP NIK : 5102051202660001
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tabanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|