Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH 1.IDA BAGUS NYOMAN GEDE SURYA WIDYATMIKA alias GUS SURYA
2.IDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd alias GUS ARIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3940/N.1.17.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS NYOMAN GEDE SURYA WIDYATMIKA alias GUS SURYA[Penahanan]
2IDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd alias GUS ARIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa mereka Terdakwa I IDA BAGUS NYOMAN GEDE SURYA WIDYATMIKA alias GUS SURYA, dan Terdakwa II IDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd alias GUS ARIK pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 21.30 WITA dan pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, masing-masing bertempat di depan Indomaret, Jalan Raya Alas Kedaton nomor 46, Banjar Pemenang,  Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di pinggir Jalan Ratna, Banjar Pengabetan, Desa Baha, Kecamatan  Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2)  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa I sedang berada di tempat Kerja di PT Federal International Finance (FIF) Kediri, Tabanan, menghubungi Terdakwa II melalui aplikasi Whats App yang pada intinya mau membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) paket, selanjutnya Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu ke Rekening Sea Bank atas nama Terdakwa II sendiri. Kemudian Terdakwa II menghubungi KOHESU NEW (DPO) melalui aplikasi Whats App pada intinya ingin membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) paket, dan Terdakwa I mengatakan akan mentransfer uang pembelian setelah menerima 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu dari KOHESU NEW (DPO).
  • Bahwa awalnya Terdakwa I mentransfer melalui Top Up Dana sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira pukul 19.04 WITA Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dengan nomor polisi DK 8943 GJ pergi ke mini market Alfamart di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan untuk mentransfer kembali pembelian Narkotika jenis Shabu sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I pulang ke rumah.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WITA KOHESU NEW (DPO) mengirimkan Terdakwa II foto serta mengirimkan Google Maps alamat Narkotika jenis Shabu berada yaitu di pinggir jalan Banjar Pengabetan, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Narkotika jenis Shabu terbungkus pembungkus permen warna merah muda di depan lapangan Baha. Kemudian Terdakwa II langsung berangkat menuju alamat Narkotika jenis Shabu berada. Sekira pukul 19.45 WITA Terdakwa sampai di tempat Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa II langsung mengambil pembungkus permen warna merah muda yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket dan Terdakwa II simpan di dalam saku celana yang Terdakwa II gunakan saat itu selanjutnya Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa II.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa II menghubungi Terdakwa I yang pada intinya mengajak bertemu di depan rumah Terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang sudah Terdakwa I beli. Sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa I berangkat ke rumah Terdakwa II, setelah Terdakwa I sampai, Terdakwa II menyerahkan langsung 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang terbungkus dengan pembungkus permen warna merah muda kepada Terdakwa I dan Terdakwa I simpan di saku celana yang Terdakwa II gunakan saat itu selanjutnya Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa I. Pada saat Terdakwa I berada di depan Indomaret, Jalan Raya Alas Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1), Terdakwa I berhenti dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang terbungkus dengan pembungkus permen warna merah muda yang disimpan di saku celana kemudian Terdakwa taruh di dalam pembungkus rokok Sampoerna. Bahwa sekira pukul 21.30 WITA datang saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH, dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendekati Terdakwa I kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN WINAYA dan saksi I GEDE WIDIASA.
  • Bahwa setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I di dalam saku depan jaket warna abu-abu dengan merek Adidas yang Terdakwa I gunakan ditemukan 1  (satu)  buah  pembungkus  rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu di dalam pipet plastik warna hitam terbungkus pembungkus permen warna merah muda, selanjutnya Terdakwa I mengakui membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa II dan masih ada membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket yang belum Terdakwa I ambil. Selanjutnya saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH, dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mengajak Terdakwa I untuk mencari Terdakwa II di pinggir jalan Ratna, Banjar Pengabetan, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2).
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WITA, pada saat Terdakwa II yang sedang berada di pinggir Jalan Ratna, Banjar Pengabetan, Desa Baha, Kecamatan  Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2) menunggu Terdakwa I mengambil Narkotika jenis Shabu, datang saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH, dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mengamankan Terdakwa II. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian saksi-saksi dari Satuan Reserse Narkopa Polres Tabanan  mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat umum yaitu I NYOMAN SUMERTA dan I NYOMAN YUDANA menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung Galxy A16 warna hitam dengan nomor sim card 087885752573 yang Terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika jenis Shabu dari KOHESU NEW (DPO) yang dipesan oleh Terdakwa I.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1352 /NNF/2025, tanggal 13 September 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
  1. 12075/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 12076/2025/NF s/d 12077/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman jenis Narkotika jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I IDA BAGUS NYOMAN GEDE SURYA WIDYATMIKA alias GUS SURYA, dan Terdakwa II IDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd alias GUS ARIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa mereka Terdakwa I IDA BAGUS NYOMAN GEDE SURYA WIDYATMIKA alias GUS SURYA, dan Terdakwa II IDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd alias GUS ARIK pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 21.30 WITA dan pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan September 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, masing-masing bertempat di depan Indomaret, Jalan Raya Alas Kedaton nomor 46, Banjar Pemenang,  Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan bertempat di pinggir Jalan Ratna, Banjar Pengabetan, Desa Baha, Kecamatan  Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2)  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa I sedang berada di tempat Kerja di PT Federal International Finance (FIF) Kediri, Tabanan, menghubungi Terdakwa II melalui aplikasi Whats App yang pada intinya mau memiliki Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) paket. Kemudian Terdakwa II menghubungi KOHESU NEW (DPO) melalui aplikasi Whats App pada intinya ingin memiliki Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) paket.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WITA KOHESU NEW (DPO) mengirimkan Terdakwa II foto serta mengirimkan Google Maps alamat Narkotika jenis Shabu berada yaitu di pinggir jalan Banjar Pengabetan, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Narkotika jenis Shabu terbungkus pembungkus permen warna merah muda di depan lapangan Baha. Kemudian Terdakwa II langsung berangkat menuju alamat Narkotika jenis Shabu berada. Sekira pukul 19.45 WITA Terdakwa sampai di tempat Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa II langsung mengambil pembungkus permen warna merah muda yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket dan Terdakwa II simpan di dalam saku celana yang Terdakwa II gunakan saat itu selanjutnya Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa II.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa II menghubungi Terdakwa I yang pada intinya mengajak bertemu di depan rumah Terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang sudah Terdakwa I beli. Sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa I berangkat ke rumah Terdakwa II, setelah Terdakwa I sampai, Terdakwa II menyerahkan langsung 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang terbungkus dengan pembungkus permen warna merah muda kepada Terdakwa I dan Terdakwa I simpan di saku celana yang Terdakwa II gunakan saat itu selanjutnya Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa I. Pada saat Terdakwa I berada di depan Indomaret, Jalan Raya Alas Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1), Terdakwa I berhenti dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang terbungkus dengan pembungkus permen warna merah muda yang disimpan di saku celana kemudian Terdakwa taruh di dalam pembungkus rokok Sampoerna. Bahwa sekira pukul 21.30 WITA datang saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH, dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendekati Terdakwa I kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dengan disaksikan oleh saksi I WAYAN WINAYA dan saksi I GEDE WIDIASA.
  • Bahwa setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I di dalam saku depan jaket warna abu-abu dengan merek Adidas yang Terdakwa I gunakan ditemukan 1  (satu)  buah  pembungkus  rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu di dalam pipet plastik warna hitam terbungkus pembungkus permen warna merah muda, selanjutnya Terdakwa I mengakui membeli Narkotika jenis shabu dari Terdakwa II dan masih ada membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket yang belum Terdakwa I ambil. Selanjutnya saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH, dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mengajak Terdakwa I untuk mencari Terdakwa II di pinggir jalan Ratna, Banjar Pengabetan, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2).
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WITA, pada saat Terdakwa II yang sedang berada di pinggir Jalan Ratna, Banjar Pengabetan, Desa Baha, Kecamatan  Mengwi, Kabupaten Badung (TKP 2) menunggu Terdakwa I mengambil Narkotika jenis Shabu, datang saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH, dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA mengamankan Terdakwa II. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian saksi-saksi dari Satuan Reserse Narkopa Polres Tabanan  mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat umum yaitu I NYOMAN SUMERTA dan I NYOMAN YUDANA menemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Samsung Galxy A16 warna hitam dengan nomor sim card 087885752573 yang Terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika jenis Shabu dari KOHESU NEW (DPO) yang dipesan oleh Terdakwa I.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 berat barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1352 /NNF/2025, tanggal 13 September 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:
  1. 12075/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 12076/2025/NF s/d 12077/2025/NF berupa berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I IDA BAGUS NYOMAN GEDE SURYA WIDYATMIKA alias GUS SURYA, dan Terdakwa II IDA BAGUS ARIK HANDAYANA, S.Pd alias GUS ARIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya