Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Gusti Putu Agung Wira Darmawan
2.Gusti Ayu Made Pebi Sulistiani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Putu Agung Wira Darmawan
2Gusti Ayu Made Pebi Sulistiani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa oleh karena nama anak Para Pemohon yang tercantum dalam Akte Kelahiran Tanggal 02 JULI 2024 Nomor : 5102-LU-02072024-0001 adalah I GUSTI NYOMAN AGUNG RAFAEL BARUNA dan mengganti nama tersebut harus terlebih dahulu ada Penetapan Pengadilan ;

 

 

  • Bahwa  sehubungan dengan hal tersebut diatas , maka Para Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak ke 3 (tiga)  Para Pemohon  yang  semula bernama I GUSTI NYOMAN AGUNG RAFAEL BARUNA sebagaimana tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Tanggal ,02 Juli 2024 Nomor : 5102-LU-02072024-0001  menjadi I GUSTI NYOMAN AGUNG ARYA WIGUNA adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai Turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak