Petitum |
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini serta memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya, Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama ADE RETNO SUGIARTO SUKAMDI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 10 Maret 1991, Nomor : 474.1/3754/1997 menjadi ADE SUGIARTO SUKAMDI adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
|