Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan lunas uang sebesar Rp.497.571.405,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 452.571.405,- (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
o Ganti rugi pembayaran kewajiban TERGUGAT yang masih belum dilakukan kepada PENGGUGAT sebesar Rp 448.090.500,- (Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah).
o Bunga yang dinikmati TERGUGAT akibat menguasai uang sejak 08 Desember 2020 yang seharusnya menjadi kewajibannya, menurut hukum dikenal dengan nama bunga moratoire berdasarkan Pasal 1767 KUHPerdata dan ketentuan yang di atur dalam Lembaran Negara tahun 1848 yaitu sebesar 6% pertahun sehingga keseluruhan nilai bunga menjadi sebesar Rp 4.480.905,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus lima Rupiah).
- Kerugian Immateriil sebesar Rp.45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
a. Benda tidak bergerak milik TERGUGAT yaitu sebagai berikut : Tanah dan bangunan gudang yang berlokasi di Perumahan Pesona Rajawali Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, seluas 400 m2 SHM Nomor 06129 atas nama I Gusti Agung Putu Wiratma ditulis juga I.G.A Putu Wiratma.
b. Benda bergerak milik TERGUGAT yang terdiri dari :
Mobil Daihatsu PICKUP BOX tahun 2004, warna biru silver, plat nomor DK 8359 GW atas nama I G A. PUTU WIRATMA.
Mobil Suzuki PICKUP BOX tahun 2007, warna putih, plat nomor DK 8530 GE atas nama I G A. PUTU WIRATMA.
Mobil Suzuki Ertiga AVI414F DRZ 4x2 MT tahun 2016, warna abu-abu metalik, plat nomor DK 1096 GT atas nama I G A. PUTU WIRATMA.
5. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT. |