Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I GUSTI NGURAH AGUNG SMARA PUTRA
2.NI KADEK YULIASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG SMARA PUTRA
2NI KADEK YULIASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BENNY HARIYONO, S.H.,M.HI GUSTI NGURAH AGUNG SMARA PUTRA
2BENNY HARIYONO, S.H.,M.HNI KADEK YULIASARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas yang telah di jelaskan, Para Pemohon memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Yang Mulia Hakim Pemeriksa untuk memeriksa dan menetapkan dalam Penetapan Pengadilan sebagai berikut :

 

DALAM PERMOHONAN

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan demi hukum perbaikan nama anak Para Pemohon yaitu :

NGURAH AGUNG KRISNA CANDRADINATA PUTRA SMARA, Lahir di Denpasar, Pada Tanggal 12 Juni 2013, tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-22102018-0028 yang merupakan anak pertama dari Ibu Ni Kadek Yuliasari. yang dicatatkan dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Para Pemohon bermaksud hendak memperbaiki nama Anak Para Pemohon dengan menambahkan nama “I GUSTI” yang merupakan gelar nama kebangsawanan di Bali yang di berikan dari garis keturunan Pemohon I selaku ayah kandung anak, sehingga nama anak di perbaiki menjadi I GUSTI NGURAH AGUNG KRISNA CANDRADINATA PUTRA SMARA;

  1. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan tentang Perbaikan/Perubahan atas Nama Anak Para Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan pada register yang diperuntukan untuk itu;

 

  1. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak