| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 107/Pid.B/2025/PN Tab | LUH MAS PUTRI PRICILLIA MAHADEWI MANTRA, S.H.,M.H | ACHMAD ROCHMADTULLAH ROMADHON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 107/Pid.B/2025/PN Tab | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4242/N.1.17.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD ROCHMADTULLAH ROMADHON, pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WITA dan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak- tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 dan bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah toko Indomaret tepatnya di Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1) dan bertempat di sebuah toko Indomaret tepatnya di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
ROCHMADTULLAH ROMADHON (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) yang berlokasi di Jalan Gelatik Putih, Br. Jambe Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa yang tidak memiliki uang dan pekerjaan berniat pergi menuju toko Indomaret untuk mengambil uang dan barang dengan tanpa izin untuk dimiliki sendiri, kemudian sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa pergi menuju Toko Indomaret yang bertempat di Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut sebagai TKP 1) dengan berjalan kaki sekira 10 (sepuluh) menit dari tempat kos Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hijau toska merk “EIGER” yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah keling/knuckle yang terbuat dari besi;
toko Indomaret di TKP 1 tersebut dan mengambil barang-barang dengan rincian sebagai berikut:
Kemudian memasukkan barang-barang tersebut ke dalam salah satu kantong plastik berwarna hitam yang sebelumnya diambil dari gudang Toko Indomaret di TKP 1 tersebut, lalu Terdakwa membuka 2 (dua) buah laci kasir dan mengambil uang tunai sejumlah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan memasukkan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut ke dalam salah satu kantong plastik berwarna hitam dan juga mengambil beberapa buah kunci kemudian meletakkan tas plastik berwarna hitam tersebut di belakang meja kasir;
Indomaret tersebut dan mengambil 2 (dua) kantong plastik warna hitam tersebut ke dekat kamar mandi toko Indomaret di TKP 1, kemudian Terdakwa mengambil dan meletakkan 1 (satu) buah tangga yang terletak di dekat kamar mandi toko Indomaret di TKP 1 tersebut;
merangkak di atas atap menuju ke bagian utara tembok toko Indomaret dan berhasil untuk keluar dari atap toko Indomaret tersebut;
robek tersebut, kemudian Terdakwa berjalan ke arah selatan dengan maksud untuk mencari tas plastik baru, namun Terdakwa tidak menemukan tas plastik, Terdakwa memutuskan untuk kembali berjalan ke arah utara menuju toko Indomaret di TKP 1 tersebut, namun sekira dengan jarak 50 (lima puluh) meter dari tempat Terdakwa berdiri, Terdakwa melihat banyak orang di depan toko Indomaret di TKP 1 tersebut, sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali ke tempat kos Tersangka dengan berjalan kaki.
Indomaret di TKP 1 mengalami kebobolan, kemudian saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI menghubungi saksi MASARATUL MUSTAFIDAH selaku kepala toko di Toko Indomaret di TKP 1 dan saksi WAHYU KURNIAWAN selaku pegawai Toko Indomaret di TKP 1 untuk memberitahukan informasi tersebut dan secara bersama-sama pergi menuju toko Indomaret di TKP 1, kemudian sekira pukul 02.00 WITA setibanya saksi MASARATUL MUSTAFIDAH, saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI dan saksi WAHYU KURNIAWAN di Toko Indomaret di TKP 1 tersebut, dan masuk ke dalam Toko Indomaret di TKP 1 untuk melihat keadaan dalamnya, yang mana dalam keadaan berantakan dengan kondisi plafon yang berlubang dan sudah bergeser, kemudian laci kasir dalam keadaan terbuka dan beberapa barang hilang, kemudian terlihat dari CCTV bahwa Terdakwa mencoba membuka 1 (satu) buah brankas, kemudian saksi WAHYU KURNIAWAN melihat terdapat tumpukan rokok dengan berbagai merek, beberapa korek api gas dan 2 (buah) botol parfum merek BRAVEN sebagaimana disebutkan dalam rincian di atas, dengan ditutupi tas plastik warna hitam robek yang berserakan di bagian utara depan Toko Indomaret di TKP 1;
diambil oleh Terdakwa berupa rokok dengan berbagai merek, beberapa korek api gas dan 2 (buah) botol parfum merek BRAVEN sebagaimana disebutkan dalam rincian di atas di Toko Indomaret di TKP 1, saksi MASARATUL MUSTAFIDAH mengalami kerugian sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian terhadap perbuatan Terdakwa yang mengambil uang dan barang-barang sebagaimana di atas pada Toko Indomaret di TKP 1, saksi MASARATUL MUSTAFIDAH mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
izin dengan tujuan untuk dimiliki sendiri di sebuah Toko Indomaret, kemudian Terdakwa yang yang memakai celana training panjang berwarna hitam dengan kantong yang berisikan tulisan “MACBETH SURF WEAR”, baju sweater lengan panjang warna hitam merk “NEVADA” dan sandal slop warna hitam tanpa merk, Terdakwa berjalan kaki ke arah selatan dari tempat kos Terdakwa menuju sebuah toko Indomaret yang beralamat di Jalan By Pass Dr. Ir. Soekarno, Br. Dauh Pala, Desa. Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut sebagai TKP 2) dengan membawa 1 (buah) tas selempang berwarna hijau toska merk “EIGER” yang di dalamnya terdapat keling/knuckle yang terbuat dari besi, kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa tiba di toko Indomaret di TKP 2 tersebut kemudian menunggu di seberang Toko Indomaret di TKP 2 sampai toko Indomaret di TKP 2 tersebut tutup;
Terdakwa merusak trali besi tersebut dengan cara membengkokkan trali besi yang terlepas bagian atasnya tersebut ke arah bawah;
tersebut, kemudian Terdakwa mengambil dan meminum 2 (dua) buah kotak susu Frisian Flag rasa stroberin sampai habis dan membuang kotaknya di depan kamar mandi, kemudian Terdakwa kembali naik ke lantai dua dan mencoba untuk membuka gembok brankas dengan beberapa kunci yang diambil sebelumnya dari laci meja kasir, namun setelah dicoba ternyata tidak ada yang cocok, kemudian Terdakwa mendengar dari luar toko arah depan Indomaret, ada orang yang berteriak “MALING….MALING…MALING”;
Indomaret di TKP 2 tersebut berantakan, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke bawah tangga dan melihat beberapa tabung gas elpiji kemudian menggeser beberapa tabung gas elpiji tersebut sampai akhirnya Terdakwa bisa masuk diantara tumpukan tabung gas elpiji untuk bersembunyi dengan cara jongkok dan menutup kepala menggunakan kedua tangan yang masih memegang 1 (satu) buah baju kaos warna putih lengan pendek berisi tulisan “Indomaret” ukuran XL, kemudian sekira 10 (sepuluh) menit bersembunyi, Terdakwa ditemukan oleh saksi NOFRITA EKA PRATAMA selaku pegawai yang bertugas jaga malam dan saksi I NYOMAN PURNAYASA selaku supervisor toko Indomaret di TKP 2 kemudian saksi SETYAWAN selaku supervisor toko Indomaret di TKP 2 datang dan melihat dari CCTV bahwasanya Terdakwa sedang mencoba membuka 1 (satu) buah brankas yang terletak di lantai dua selanjutnya Terdakwa diamankan oleh saksi DANY ALFFIAN serta tim kepolisian dari Polres Tabanan;
putih lengan pendek berisi tulisan “Indomaret” ukuran XL serta dari akibat perbuatan Terdakwa yang memasuki Toko Indomaret di TKP 2 dengan cara merusak, sehingga juga menyebabkan beberapa kerusakan fasilitas di Toko Indomaret di TKP 2 tersebut, saksi SETYAWAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa ACHMAD ROCHMADTULLAH ROMADHON sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------- SUBSIDIAIR----------- Bahwa ia Terdakwa ACHMAD ROCHMADTULLAH ROMADHON, pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WITA dan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak- tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 dan bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah toko Indomaret tepatnya di Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 1) dan bertempat di sebuah toko Indomaret tepatnya di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (TKP 2) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Br. Jambe Baleran, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa yang tidak memiliki uang dan pekerjaan berniat pergi menuju toko Indomaret untuk mengambil uang dan barang dengan tanpa izin untuk dimiliki sendiri, kemudian sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa pergi menuju Toko Indomaret yang bertempat di Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut sebagai TKP 1) dengan berjalan kaki sekira 10 (sepuluh) menit dari tempat kos Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hijau toska merk “EIGER” yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah keling/knuckle yang terbuat dari besi;
masuk ke dalam Toko Indomaret di TKP 1 tersebut dan Terdakwa berputar-putar sembari berpura-pura berbelanja dengan maksud mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah dirasa aman, sekira pukul 20.45 WITA, Terdakwa masuk ke dalam gudang Toko Indomaret di TKP 1 tersebut dengan niat bersembunyi diantara tumpukan kardus dan menunggu sampai toko Indomaret di TKP 1 tersebut tutup, selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA, saat Toko Indomaret di TKP 1 tutup, Terdakwa keluar dari tempat persembunyian diantara tumpukan kardus tersebut;
Kemudian memasukkan barang-barang tersebut ke dalam salah satu kantong plastik berwarna hitam yang sebelumnya diambil dari gudang Toko Indomaret di TKP 1 tersebut, lalu Terdakwa membuka 2 (dua) buah laci kasir dan mengambil uang tunai sejumlah sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan memasukkan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut ke dalam salah satu kantong plastik berwarna hitam dan juga mengambil beberapa buah kunci kemudian meletakkan tas plastik berwarna hitam tersebut di belakang meja kasir;
menggunakan kedua tangan sampai plafon tersebut terbuka, selanjutnya Terdakwa meletakkan 2 (dua) buah tas plastik warna hitam tersebut di atas plafon, kemudian Terdakwa naik ke atas plafon yang sudah terbuka dan mendorong atap yang terbuat dari seng sehingga pakunya terlepas dan sengnya terbuka sebagian, kemudian Terdakwa keluar melalui atap dengan membawa 2 (dua) kantong plastik warna hitam kemudian Terdakwa merangkak di atas atap menuju ke bagian utara tembok toko Indomaret dan berhasil untuk keluar dari atap toko Indomaret tersebut;
Terdakwa tidak menemukan tas plastik, Terdakwa memutuskan untuk kembali berjalan ke arah utara menuju toko Indomaret di TKP 1 tersebut, namun sekira dengan jarak 50 (lima puluh) meter dari tempat Terdakwa berdiri, Terdakwa melihat banyak orang di depan toko Indomaret di TKP 1 tersebut, sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali ke tempat kos Tersangka dengan berjalan kaki.
Indomaret di TKP 1 mengalami kebobolan, kemudian saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI menghubungi saksi MASARATUL MUSTAFIDAH selaku kepala toko di Toko Indomaret di TKP 1 dan saksi WAHYU KURNIAWAN selaku pegawai Toko Indomaret di TKP 1 untuk memberitahukan informasi tersebut dan secara bersama-sama pergi menuju toko Indomaret di TKP 1, kemudian sekira pukul 02.00 WITA setibanya saksi MASARATUL MUSTAFIDAH, saksi JORGI KASANDRA PUTRA KURNIAWAN TAMBARIKI dan saksi WAHYU KURNIAWAN di Toko Indomaret di TKP 1 tersebut, dan masuk ke dalam Toko Indomaret di TKP 1 untuk melihat keadaan dalamnya, yang mana dalam keadaan berantakan dengan kondisi plafon yang berlubang dan sudah bergeser, kemudian laci kasir dalam keadaan terbuka dan beberapa barang hilang, kemudian terlihat dari CCTV bahwa Terdakwa mencoba membuka 1 (satu) buah brankas, kemudian saksi WAHYU KURNIAWAN melihat terdapat tumpukan rokok dengan berbagai merek, beberapa korek api gas dan 2 (buah) botol parfum merek BRAVEN sebagaimana disebutkan dalam rincian di atas, dengan ditutupi tas plastik warna hitam robek yang berserakan di bagian utara depan Toko Indomaret di TKP 1;
MASARATUL MUSTAFIDAH selaku Kepala Toko Indomaret di Jalan Gunung Agung, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang akibat dari perbuatan Terdakwa mengambil Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari meja kasir Toko Indomaret di TKP 1 kemudian terhadap barang-barang yang diambil oleh Terdakwa berupa rokok dengan berbagai merek, beberapa korek api gas dan 2 (buah) botol parfum merek BRAVEN sebagaimana disebutkan dalam rincian di atas di Toko Indomaret di TKP 1, saksi MASARATUL MUSTAFIDAH mengalami kerugian sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian terhadap perbuatan Terdakwa yang mengambil uang dan barang-barang sebagaimana di atas pada Toko Indomaret di TKP 1, saksi MASARATUL MUSTAFIDAH mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
disebut sebagai TKP 2) dengan membawa 1 (buah) tas selempang berwarna hijau toska merk “EIGER” yang di dalamnya terdapat keling/knuckle yang terbuat dari besi, kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa tiba di toko Indomaret di TKP 2 tersebut kemudian menunggu di seberang Toko Indomaret di TKP 2 sampai toko Indomaret di TKP 2 tersebut tutup;
kaos putih lengan pendek berisi tulisan “Indomaret” ukuran XL untuk digunakan membungkus beberapa kunci tersebut, kemudian Terdakwa mengambil dan meminum 2 (dua) buah kotak susu Frisian Flag rasa stroberin sampai habis dan membuang kotaknya di depan kamar mandi, kemudian Terdakwa kembali naik ke lantai dua dan mencoba untuk membuka gembok brankas dengan beberapa kunci yang diambil sebelumnya dari laci meja kasir, namun setelah dicoba ternyata tidak ada yang cocok, kemudian Terdakwa mendengar dari luar toko arah depan Indomaret, ada orang yang berteriak “MALING….MALING…MALING”;
menaiki sebuah etalase di bagian barat di dalam toko Indomaret di TKP 2 dan Terdakwa mendorong salah satu plafon dengan kedua telapak tangan ke arah atas sampai berhasil terbuka, kemudian Terdakwa naik dan bersembunyi di atas plafon, namun plafon tersebut jebol sehingga Terdakwa jatuh kebawah dan menyebabkan beberapa etalase di toko Indomaret di TKP 2 tersebut berantakan, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke bawah tangga dan melihat beberapa tabung gas elpiji kemudian menggeser beberapa tabung gas elpiji tersebut sampai akhirnya Terdakwa bisa masuk diantara tumpukan tabung gas elpiji untuk bersembunyi dengan cara jongkok dan menutup kepala menggunakan kedua tangan yang masih memegang 1 (satu) buah baju kaos warna putih lengan pendek berisi tulisan “Indomaret” ukuran XL, kemudian sekira 10 (sepuluh) menit bersembunyi, Terdakwa ditemukan oleh saksi NOFRITA EKA PRATAMA selaku pegawai yang bertugas jaga malam dan saksi I NYOMAN PURNAYASA selaku supervisor toko Indomaret di TKP 2 kemudian saksi SETYAWAN selaku supervisor toko Indomaret di TKP 2 datang dan melihat dari CCTV bahwasanya Terdakwa sedang mencoba membuka 1 (satu) buah brankas yang terletak di lantai dua selanjutnya Terdakwa diamankan oleh saksi DANY ALFFIAN serta tim kepolisian dari Polres Tabanan;
kepada saksi SETYAWAN selaku supervisor pada Toko Indomaret di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, yang akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah kotak susu Frisian Flag rasa stroberi dan 1 (satu) buah baju kaos putih lengan pendek berisi tulisan “Indomaret” ukuran XL serta dari akibat perbuatan Terdakwa yang memasuki Toko Indomaret di TKP 2 dengan cara merusak, sehingga juga menyebabkan beberapa kerusakan fasilitas di Toko Indomaret di TKP 2 tersebut, saksi SETYAWAN mengalami kerugian sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
pada rincian diatas pada Toko Indomaret di TKP 1, sehingga menyebabkan saksi MASARATUL MUSTAFIDAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) serta perbuatan Terdakwa yang mengambil barang-barang sebagaimana rincian diatas pada Toko Indomaret di TKP 2 dan merusak fasilitas di Toko Indomaret di TKP 2 sebagaimana disebutkan di atas, sehingga menyebabkan saksi SETYAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), maka total kerugian yang diakibatkan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). ---------Perbuatan Terdakwa ACHMAD ROCHMADTULLAH ROMADHON sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
