Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH AGUS CHRISTIANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4318/N.1.17.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS CHRISTIANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa ia Terdakwa AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS bersama-sama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WITA, pukul 12.30 WITA dan pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Br. Puseh, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah dari Saksi I MADE RUDIT, di Br. Sengguan, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah kos dari Saksi SUCIYATI, di Br. Dalem, Desa Pejaten, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, tepatnya di warung dari Saksi I NYOMAN SUKADANA, dan di Br. Jagasatru, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, tepatnya di warung dari Saksi I PUTU ADI ARNAWA atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2025, berawal ketika Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Sugriwa No. 11 Tabanan, Desa Delod Peken, Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Polisi DK 5679 GS dan tiba di rumah Terdakwa sekira pukul 18.00 WITA. Pada saat Terdakwa dan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO berbincang-bincang, timbul niat Terdakwa bersama dengan ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO untuk mengambil tabung gas dengan sebelumnya telah membagi tugas yaitu Terdakwa berperan mengendarai sepeda motor dan mengawasi situasi sedangkan saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO berperan untuk masuk dan mengambil tabung gas.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO keluar dan menuju ke wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa bersama Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO sempat berkeliling sambil melihat situasi, selanjutnya pada pukul 23.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO tiba di Br. Puseh, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah dari Saksi I MADE RUDIT, kemudian Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara masuk melalui pintu gerbang rumah yang pada saat itu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, kemudian Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO menggunakan tangan kanan mendorong pintu tersebut, dan masuk ke dalam pekarangan rumah sambil melihat-lihat situasi, setelah merasa aman Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO menuju ke dapur yang berada di bagian Selatan, kemudian Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO membuka pintu dapur dengan menggunakan tangan kanannya kemudian masuk ke dalam dapur, dan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO melihat 1 (satu) buah tabung gas yang masih terpasang dengan regulatornya, sehingga Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO menggunakan kedua tangannya melepaskan regulator tersebut dan kemudian membawa tabung gas tersebut keluar dengan menggunakan tangan kanan menuju ke tempat Terdakwa yang sudah menunggu, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO pergi menuju ke rumah Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO.
  • Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2025, Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO kembali datang ke rumah Terdakwa dan timbul niat Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO untuk mengambil tabung gas. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO berangkat dan berkeliling di sekitar wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa dan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO tiba di Br. Sengguan, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah kos dari Saksi SUCIYATI, Terdakwa yang berperan mengendarai sepeda motor menunggu dan mengamati situasi sedangkan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO berperan untuk masuk ke dalam rumah kos dari Saksi SUCIYATI yang dalam keadaan terbuka, dan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO melihat ke arah barat terdapat 2 (dua) tabung gas di Selatan dapur dari rumah kos tersebut dalam keadaan terpasang pada regulator, kemudian Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO melepas regulator yang terpasang pada tabung gas dengan menggunakan kedua tangan, selanjutnya Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO membawa 2 (dua) tabung gas tersebut ke tempat Terdakwa menunggu selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO menuju ke sebuah sebuah warung yang berlamat di Br. Dalem, Ds. Pejaten, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya warung dari Saksi I NYOMAN SUKADANA, pada pukul 12.30 WITA warung dari Saksi I NYOMAN SUKADANA dalam keadaan tertutup selanjutnya Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO melihat 1 (satu) buah tabung gas berada di depan warung sebelah Selatan, Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO kemudian mendekati dan melepaskan regulator yang terpasang dengan tabung gas dengan mengunakan kedua tangannya dan mengambil tabung gas tersebut sedangkan Terdakwa berperan menunggu diatas sepeda motor sambil memantai situasi, kemudian setelah berhasil mengambil tabung gas tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO menuju ke warung yang beralamat di Br. Jagasatru, Ds. Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya warung dari Saksi I PUTU ADI ARNAWA, pada pukul 14.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO melihat 1 (satu) buah tabung gas pada warung milik Saksi I PUTU ADI ARNAWA yang berada di bagian depan warung tepatnya di sebelah timur etalase, sehingga Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO turun dari motor kemudian mengambil tabung gas tersebut selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO membawa 4 (empat) buah tabung gas tersebut ke rumah dari Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO mengambil 5 (lima) buah tabung gas tanpa seijin dari pemilik yaitu Saksi I MADE RUDIT, Saksi SUCIYATI, Saksi I NYOMAN SUKADANA, dan Saksi I PUTU ADI ARNAWA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO, Saksi I MADE RUDIT mengalami kerugian sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah), Saksi SUCIYATI mengalami kerugian sebesar Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), Saksi I NYOMAN SUKADANA mengalami kerugian sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah), dan Saksi I PUTU ADI ARNAWA mengalami kerugian sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------

 

Subsidiair

---------- Bahwa ia Terdakwa AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS bersama-sama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WITA, pukul 12.30 WITA dan pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Br. Puseh, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah dari Saksi I MADE RUDIT, di Br. Sengguan, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah kos dari Saksi SUCIYATI, di Br. Dalem, Desa Pejaten, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, tepatnya di warung dari Saksi I NYOMAN SUKADANA, dan di Br. Jagasatru, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, tepatnya di warung dari Saksi I PUTU ADI ARNAWA atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2025, berawal ketika Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Sugriwa No. 11 Tabanan, Desa Delod Peken, Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Polisi DK 5679 GS dan tiba di rumah Terdakwa sekira pukul 18.00 WITA. Pada saat Terdakwa dan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO berbincang-bincang, timbul niat Terdakwa bersama dengan ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO untuk mengambil tabung gas dengan sebelumnya telah membagi tugas yaitu Terdakwa berperan mengendarai sepeda motor dan mengawasi situasi sedangkan saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO berperan untuk masuk dan mengambil tabung gas.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO keluar dan menuju ke wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa bersama Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO sempat berkeliling sambil melihat situasi, selanjutnya pada pukul 23.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO tiba di Br. Puseh, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah dari Saksi I MADE RUDIT, kemudian Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara masuk melalui pintu gerbang rumah yang pada saat itu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, kemudian Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO menggunakan tangan kanan mendorong pintu tersebut, dan masuk ke dalam pekarangan rumah sambil melihat-lihat situasi, setelah merasa aman Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO menuju ke dapur yang berada di bagian Selatan, kemudian Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO membuka pintu dapur dengan menggunakan tangan kanannya kemudian masuk ke dalam dapur, dan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO melihat 1 (satu) buah tabung gas dan kemudian membawa tabung gas tersebut keluar dengan menggunakan tangan kanan menuju ke tempat Terdakwa yang sudah menunggu, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO pergi menuju ke rumah Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO.
  • Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2025, Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO kembali datang ke rumah Terdakwa dan timbul niat Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO untuk mengambil tabung gas. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO berangkat dan berkeliling di sekitar wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa dan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO tiba di Br. Sengguan, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah kos dari Saksi SUCIYATI, Terdakwa yang berperan mengendarai sepeda motor menunggu dan mengamati situasi sedangkan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO berperan untuk masuk ke dalam rumah kos dari Saksi SUCIYATI yang dalam keadaan terbuka, dan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO melihat ke arah barat terdapat 2 (dua) tabung gas di Selatan dapur dari rumah kos tersebut, selanjutnya Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO membawa 2 (dua) tabung gas tersebut ke tempat Terdakwa menunggu selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO menuju ke sebuah sebuah warung yang berlamat di Br. Dalem, Ds. Pejaten, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya warung dari Saksi I NYOMAN SUKADANA, pada pukul 12.30 WITA warung dari Saksi I NYOMAN SUKADANA dalam keadaan tertutup selanjutnya Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO melihat 1 (satu) buah tabung gas berada di depan warung sebelah Selatan, Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO kemudian mendekati dan melepaskan regulator yang terpasang dengan tabung gas dengan mengunakan kedua tangannya dan mengambil tabung gas tersebut sedangkan Terdakwa berperan menunggu diatas sepeda motor sambil memantai situasi, kemudian setelah berhasil mengambil tabung gas tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO menuju ke warung yang beralamat di Br. Jagasatru, Ds. Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya warung dari Saksi I PUTU ADI ARNAWA, pada pukul 14.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO melihat 1 (satu) buah tabung gas pada warung milik Saksi I PUTU ADI ARNAWA yang berada di bagian depan warung tepatnya di sebelah timur etalase, sehingga Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO turun dari motor kemudian mengambil tabung gas tersebut selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO membawa 4 (empat) buah tabung gas tersebut ke rumah dari Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO mengambil 5 (lima) buah tabung gas tanpa seijin dari pemilik yaitu Saksi I MADE RUDIT, Saksi SUCIYATI, Saksi I NYOMAN SUKADANA, dan Saksi I PUTU ADI ARNAWA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO, Saksi I MADE RUDIT mengalami kerugian sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah), Saksi SUCIYATI mengalami kerugian sebesar Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), Saksi I NYOMAN SUKADANA mengalami kerugian sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah), dan Saksi I PUTU ADI ARNAWA mengalami kerugian sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya