Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Tab Koperasi Simpan Pinjam Apsari Manik I Nyoman Sana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Apsari Manik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE PUTU SUDHARMA, SHKoperasi Simpan Pinjam Apsari Manik
2I WAYAN ADI ARYANTA SE SH MHKoperasi Simpan Pinjam Apsari Manik
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Sana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 224.087.000,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wan-Prestasi;

3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasi kepada Penggugat, dengan rincian :

 

Pokok Pinjaman: Rp 178.266.000,-

  •  
  •  

 

Total Kewajiban: Rp 224.087.000,-

 

4. Memerintahkan juru sita untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat, jika Tergugat tidak mengindahkan putusan ini;

Yaitu berupa :

 

a) Sertifikat tanah dengan nomor SHM 02451/Kukuh dengan nomor NIB 22020404.02179 yang dilengkapi dengan surat ukur nomor 02014/Kukuh/2019.

 

b) Buku kepemilikan kendaraan jenis Mobil Barang/Pick-Up merek Mitsubishi dengan nomor DK 9928 HE.

 

5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak