Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa I GUSTI MADE ADI PUTRA Als. BRACUK pada hari Minggu Tanggal 25 April 2021 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2021, bertempat di dalam dashboard sepeda motor scoopy di Tegalan Br. Taman Desa Gubug Kecamatan Tabanan Kabupaten tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk Redmi Note 7 warna biru yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban SAGUNG KADEK DIAH ANGGRAENI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
• Bahwa berawal dari hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 17.30 wita terdakwa dibonceng oleh bapak terdakwa yakni (I Gusti Made Dana) menuju kolam mancing yang terletak di Banjar Taman Desa Gubug Kecamatan Kediri kabupaten tabanan dengan tujuan memancing, sekitar pukul 18.00 wita terdakwa bersama dengan bapak terdakwa sampai di lokasi mancing, yang mana bapak terdakwa mendahului menuju kolam mancing sedangkan terdakwa masih berada di areal parkir kolam mancing yakni di tegalan Br. Taman Desa Gubug, dan saat itu terdakwa melihat hand phone di dashboard sepeda motor scoopy yang sedang diparkir, saat itulah timbul niat terdakwa untuk mengambil hand phone tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.
• Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut selanjutnya handphone tersebut terdakwa sembunyikan di semak – semak di sekitar areal kolam mancing dan selanjutnya terdakwa menuju kolam mancing.
• Bahwa setelah selesai lomba mancing terdakwa kembali mengambil handphone yang sebelumnya disembunyikan disemak – semak dan memasukkannya ke saku celana depan terdakwa dan dibawa pulang.
• Bahwa sesampainya dirumah karena terdakwa merasa takut akan ketahuan mengambil handphone orang lain akhirnya terdakwa sembunyikan handphone tersebut dibawah kasur tempat tidur terdakwa.
• Bahwa selanjutnya sekitar bulan Januari 2022 sekira pukul 21.00 wita, terdakwa ingat akan handphone yang pernah terdakwa sembunyikan dibawah kasur tempat tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil handphone tersebut serta memberikannya kepada kakak terdakwa yakni (I Gusti Putu Putra Yasa) dengan mengatakan bahwa handphone tersebut dapat mungut dijalan.
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Pebruari 2022 sekitar jam 21.00 wita terdakwa bersama kakak terdakwa bermain Futsal di Br. Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan dan selanjutnya datang petugas dari pihak yang berwajib untuk mengamankan terdakwa ke kantor Polsek Kota Tabanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SAGUNG KADEK DIAH ANGGRAENI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.579.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP
|