Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa FIRGIAWAN TIRTA Alias FIRGI (berikutnya disebut Terdakwa I) bersama Terdakwa M ABDUL AZIS Alias Azis (berikutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Gatot Subroto, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA di Rumah Terdakwa I Jl. Ciung Wanara, Banjar Jadi Babakan, Desa Jadi, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali bersama Terdakwa II, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk patungan membeli Narkotika jenis shabu dengan mengatakan kepada Terdakwa II “AYO, PATUNGAN MEMBELI SHABU”, dan Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I untuk membeli Narkotika jenis shabu, Terdakwa I mengeluarkan Uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa II mengeluarkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekira pukul 20.36 WITA Terdakwa I memesan paket Narkotika jenis shabu menggunakan nomor 085645702964 kepada DANI (DPO) melalui pesan Whatsapp ke nomor +67076789029 untuk membeli Narkotika Jenis Shabu.
- Bahwa sekira pukul 21.14 WITA DANI (DPO) mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa I:
- DANI (DPO) : Ready
- Terdakwa I : Nggeh samean kirim Norek (iya, kamu kirim nomor rekening)
- DANI (DPO) : (mengirimkan Nomor rekening) 2631100513 BCA atas nama Indra
Setiawan
- Bahwa setelah memesan Narkotika jenis Shabu, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke ATM BCA di Pasar Senggol Tabanan untuk setor tunai uang, Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sepeda motor merek Vario warna hitam dengan Nomor Polisi P 6133 QAQ berboncengan. Sesampainya di ATM BCA Pasar Senggol Tabanan Terdakwa II melakukan setor tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II mentransfer uang tersebut menggunakan Rekening milik Terdakwa II ke nomor rekening yang dikirimkan oleh Terdakwa I menggunakan Mobile Banking BCA, kemudian Terdakwa II mengirimkan bukti transfer ke Terdakwa I dan Terdakwa I mengirimkan bukti transfer kepada DANI (DPO) sekira pukul 21.22 WITA.
- Terdakwa I : Rien Tf mas (saya TF mas)
- Dani (DPO) : ok
- DANI (DPO) : Peluru mas (mengirimkan foto lokasi Narkotika Jenis Shabu tersebut di
tanam).
- Terdakwa I : ok
- DANI (DPO) : mengirimkan share location di Jl. Gatot Subroto Delod Peken dan
foto tempat ditanamnya Narkotika Jenis Shabu yang diberi tanda
panah.
- Bahwa sekira pukul 21.32 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor merek Vario warna hitam dengan Nomor Polisi P 6133 QAQ berboncengan menuju Jl. Gatot Subroto Delod Peken yang di berikan oleh DANI (DPO), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membeli makan di angkringan sebelah Taman Makam Pahlawan Tabanan sambil menunggu Jalan sekitar sepi tempat ditanamnya Narkotika jenis shabu yang lokasinya dikirim kan oleh DANI (DPO).
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di pinggir Jl. Gatot Subroto, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa II menunggu diatas sepeda motor dan Terdakwa I mencari-cari Narkotika Jenis Shabu dan mendapati 1 (satu) buah Micro Tube PCR (peluru) yang berisi Narkotika jenis shabu yang ditanam sesuai pesan Whatsapp yang dikirimkan oleh DANI (DPO). Pada saat yang sama anggota tim SatResnarkoba Tabanan tengah melaksanakan patroli, mendapati Terdakwa I yang sedang mencari-cari sesuatu di pinggir Jl. Gatot Subroto, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan Terdakwa Iiyang menunggu diatas sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.
- Bahwa anggota tim Satresnarkoba yakni Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang disaksikan oleh yaitu Saksi KOMANG AGUS ANGGA PRATIRTA dan Saksi KADEK JULIAN ANDRIANA PUTRA, Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada para Terdakwa dan para Saksi dan kemudian mulai menggeledah Terdakwa I dan Terdakwa II, digenggaman tangan kanan Terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Netto didalam Micro tube PCR, kemudian ditanyakan bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis shabu didalam Micro tube PCR merupakan milik Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian digenggaman tangan Kiri ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13 C Hitam dengan nomor sim card 08565702964, pada saat Saksi I KOMANG DWIPAYANA memeriksa Handphone 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13 C Hitam milik Terdakwa I, Saksi I KOMANG DWIPAYANA menemukan percakapan di Whatsapp mengenai alamat Narkotika Jenis Shabu yang dikirim oleh DANI (DPO) sedangkan dari Terdakwa II di genggaman tangan kiri ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO 1904 warna biru dengan nomor sim card 083110013882.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Shabu didalam Micro tube PCR telah dilakukan penimbangan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dengan disaksikan oleh Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I GAUTAMA PRASETYA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tangga 22 Januari 2025 dengan hasil sebagai berikut:
1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam Micro tube PCR dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB:83/NNF/2025, tanggal 22 Januari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik para Terdakwa I FIRGIAWAN TIRTA Alias FIRGI dan Terdakwa II M. ABDUL AZIS alias AZIS, berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 681/2025/NF :
Adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 682/2025/NF :
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 683/2025/NF
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Para Terdakwa I FIRGIAWAN TIRTA Alias FIRGI dan Terdakwa II M. ABDUL AZIS alias AZIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa FIRGIAWAN TIRTA Alias FIRGI (berikutnya disebut Terdakwa I) bersama Terdakwa M ABDUL AZIS Alias Azis (berikutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Gatot Subroto, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WITA di Rumah Terdakwa I Jl. Ciung Wanara, Banjar Jadi Babakan, Desa Jadi, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali bersama Terdakwa II, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk membeli Narkotika Jenis Shabu dengan mengatakan kepada Terdakwa II “AYO, PATUNGAN MEMBELI SHABU”, dan Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I untuk membeli Narkotika Jenis Shabu, Sekira pukul 20.36 WITA Terdakwa I memesan paket Narkotika jenis Shabu menggunakan nomor 085645702964 kepada DANI (DPO) melalui pesan Whatsapp ke nomor +67076789029 untuk membeli Narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah memesan Narkotika Jenis Shabu, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke ATM BCA di Pasar Senggol Tabanan untuk setor tunai uang, Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sepeda motor merek Vario warna hitam dengan Nomor Polisi P 6133 QAQ berboncengan. Sesampainya di ATM BCA Pasar Senggol Tabanan, Terdakwa II melakukan setor tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II mentrasfer uang tersebut menggunakan Rekening milik Terdakwa II ke nomor rekening yang dikirimkan oleh Terdakwa I menggunakan Mobile banking BCA, kemudian Terdakwa II mengirimkan bukti Transfer ke Terdakwa I dan Terdakwa I mengirimkan bukti Transfer kepada DANI (DPO) sekira pukul 21.22 WITA.
- Bahwa sekira pukul 21.32 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan sepeda sepeda motor merek Vario warna hitam dengan Nomor Polisi P 6133 QAQ berboncengan menuju Jl. Gatot Subroto Delod Peken yang di berikan oleh DANI (DPO), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membeli Makan di Angkringan sebelah Taman Makam Pahlawan Tabanan sambil menunggu Jalan sekitar tempat ditanamnya Narkotika Jenis Shabu yang lokasinya dikirim kan oleh DANI (DPO).
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di pinggir Jl. Gatot Subroto, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa II menunggu diatas sepeda motor dan Terdakwa I mencari-cari Narkotika Jenis Shabu dan mendapati 1 (satu) buah Micro Tube PCR (peluru) yang berisi Narkotika Jenis Shabu yang ditanam sesuai pesan Whatsapp yang dikirimkan oleh DANI (DPO). Pada saat yang sama anggota tim SatResnarkoba Tabanan tengah melaksanakan patroli, mendapati Terdakwa I yang sedang mencari-cari sesuatu di pinggir Jl. Gatot Subroto, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan Terdakwa Iiyang menunggu diatas sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.
- Bahwa anggota tim Satresnarkoba yakni Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang disaksikan oleh yaitu Saksi KOMANG AGUS ANGGA PRATIRTA dan Saksi KADEK JULIAN ANDRIANA PUTRA, Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada para Terdakwa dan para Saksi dan kemudian mulai menggeledah Terdakwa I dan Terdakwa II, digenggaman tangan kanan Terdakwa I ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram Netto didalam Micro tube PCR, kemudian ditanyakan bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Shabu didalam Micro tube PCR merupakan milik Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian digenggaman tangan Kiri ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13 C Hitam dengan nomor sim card 08565702964, pada saat Saksi I KOMANG DWIPAYANA memeriksa Handphone 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13 C Hitam milik Terdakwa I, Saksi I KOMANG DWIPAYANA menemukan percakapan di Whatsapp mengenai alamat Narkotika Jenis Shabu yang dikirim oleh DANI (DPO) sedangkan dari Terdakwa II di genggaman tangan kiri ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO 1904 warna biru dengan nomor sim card 083110013882.
- Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Shabu didalam Micro tube PCR telah dilakukan penimbangan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dengan disaksikan oleh Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I GAUTAMA PRASETYA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tangga 22 Januari 2025 dengan hasil sebagai berikut:
1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam Micro tube PCR dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB:83/NNF/2025, tanggal 22 Januari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik para Terdakwa I FIRGIAWAN TIRTA Alias FIRGI dan Terdakwa II M. ABDUL AZIS alias AZIS, berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 681/2025/NF :
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 682/2025/NF :
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 683/2025/NF
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Para Terdakwa I FIRGIAWAN TIRTA Alias FIRGI dan Terdakwa II M. ABDUL AZIS alias AZIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |