Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH 1.IPAN HARISANDI alias IPAN
2.MARIO WIBISONO BOESTAM alias BAMBANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1209/N.1.17.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPAN HARISANDI alias IPAN[Penahanan]
2MARIO WIBISONO BOESTAM alias BAMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa I IPAN HARISANDI Alias IPAN (Selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II MARIO WIBISONO BOESTAM Alias BAMBANG (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 18.15 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bingin Ambe, Gang Durian Nomor 10, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar kost yang ditempati oleh Terdakwa I IPAN HARISANDI Alias IPAN atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 pada saat Terdakwa I berada di kamar kost Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya), OM JONTZ (DPO) menghubungi Terdakwa I melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya menyuruh Terdakwa I untuk menjadi perantara dalam jual beli dengan mengambil Narkotika jenis Shabu dan menaruh kembali sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh OM JONTZ (DPO) karena Terdakwa I sudah 4 (empat) kali bekerja mengambil dan menaruh kembali Narkotika jenis Shabu sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh OM JONTZ (DPO). Selanjutnya Terdakwa I menyuruh saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya) untuk mengambil dan menaruh kembali Narkotika jenis Shabu di Jalan Cargo, Denpasar yang diberikan oleh OM JONTZ (DPO). Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya) datang ke kost Terdakwa I dan memberikan Terdakwa I tas kresek warna hitam yang didalamnya berisikan paket Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya Terdakwa I menghitung paket Narkotika jenis Shabu dan jumlah paket yang diberikan oleh OM JONTZ (DPO) tersebut sebanyak 334 (tiga ratus tiga puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu dengan disaksikan oleh Terdakwa II dan saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya). Kemudian OM JONTZ (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk menaruh 72 (tujuh puluh dua) paket di daerah Pandak dan 20 (dua puluh) paket di daerah Pangkung tibah, sehingga Terdakwa I menyuruh saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya) untuk menaruh di seputaran Pandak dan Pangkung Tibah. Kemudian sekira pukul 14.00 WITA saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR berangkat untuk menaruh paket Narkotika jenis Shabu tersebut. Sisa paket Narkotika jenis shabu yang berjumlah 53 (lima puluh tiga) paket Terdakwa I simpan di dalam toples plastik warna hijau sedangkan 32 (tiga puluh dua) paket Terdakwa I simpan di dalam tas keserek warna hitam dan 157 (seratus lima puluh tujuh) paket Terdakwa I simpan di dalam tas keresek warna hitam.
  • Bahwa setelah saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN Alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya) selesai menaruh Narkotika jenis Shabu tersebut, saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN Alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya) mengirimkan foto kepada Terdakwa I dan Terdakwa I meneruskan kepada OM JONTZ (DPO) sebagai laporan.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa II dihubungi oleh saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) untuk menemuinya di daerah Nyitdah, Kediri, Tabanan dikarenakan sepeda motor yang dikendarai untuk menaruh Narkotika jenis Shabu tidak bisa hidup, dan Terdakwa I juga menyuruh Terdakwa II untuk membawakan sepeda motor Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 2040 FCD milik Terdakwa I supaya saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) cepat selesai menaruh Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa II berangkat menuju ke tempat yang di maksud oleh saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) Kemudian di daerah Nyitdah Kediri tersebut Terdakwa II bertemu dengan saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) lalu Terdakwa II mendorong sepeda motor yang sebelumnya di kendarai oleh saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) ke bengkel. Setelah sepeda motor yang sebelumnya di kendarai oleh saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) tersebut hidup lalu saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) menyuruh Terdakwa II untuk menukar sepeda motor tersebut dengan sepeda motor yang Terdakwa II kendarai yaitu sepeda motor Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 2040 FCD milik Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa II kembali ke kost Terdakwa I.
  • Bahwa saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN Alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya) ditangkap dan diamankan pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 16.15 WITA, setelah diinterogasi mengatakan mendapatkan barang dari Terdakwa I sehingga sekira pukul 18.15 WITA bertempat di Kost Terdakwa I, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dengan disaksikan saksi-saksi yaitu saksi I GEDE MADE SUARDYASA dan saksi I WAYAN SUADNYANA datang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dimana di dalam kamar kost tersebut ditemukan 1 (satu) buah toples plastic warna hijau yang didalamnya berisikan : 53 (lima puluh tiga) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A53), 1 (satu) buah tas keresek warna hitam yang didalamnya berisikan : 32 (tiga puluh dua) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan Kode (Kode B1 s/d Kode B32), 1 (satu) buah tas keresek warna hitam yang didalamnya berisikan : 157 (seratus lima puluh tujuh) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan Kode (Kode C1 s/d Kode C157), 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo Y02 warna biru dengan nomor sim card 087774657926, 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung A12 warna hitam dengan nomor sim card 085939537546, 1 (satu) buah tas keresek warna hitam yang didalamnya berisikan : 5 (lima) bendel plastic klip, 1 (satu) buah plaster warna biru, 1 (satu) buah gunting.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 berat barang bukti berupa 242 (dua ratus empat puluh dua) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 67,13 (enam puluh tujuh koma tiga belas) gram bruto atau 42,93 (empat puluh dua koma sembilan puluh tiga) gram netto (Kode A1 s/d Kode A53, Kode B1 s/d Kode B32 dan Kode C1 s/d Kode 157).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 165 /NNF/2025, tanggal 27 Januari 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  1. 1388/2025/NF s/d 1629/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 1630/2025/NF dan 1631/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I memperoleh upah dari OM JONTZ (DPO) sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari sekali menaruh kembali Narkotika jenis Shabu sedangkan Terdakwa II membantu Terdakwa I dalam menaruh kembali Narkotika jenis Shabu agar Terdakwa II memperoleh Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa I.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I IPAN HARISANDI Alias IPAN dan Terdakwa II MARIO WIBISONO BOESTAM Alias BAMBANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa I IPAN HARISANDI Alias IPAN (Selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II MARIO WIBISONO BOESTAM Alias BAMBANG (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 18.15 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bingin Ambe, Gang Durian Nomor 10, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar kost yang ditempati oleh Terdakwa I IPAN HARISANDI Alias IPAN atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 pada saat Terdakwa I berada di kamar kost Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya), OM JONTZ (DPO) menghubungi Terdakwa I melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya menyuruh Terdakwa I untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dan menaruh kembali sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh OM JONTZ (DPO) karena Terdakwa I sudah 4 (empat) kali bekerja mengambil dan menaruh kembali Narkotika jenis Shabu sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh OM JONTZ (DPO). Selanjutnya Terdakwa I menyuruh saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya) untuk mengambil dan menaruh kembali Narkotika jenis Shabu di Jalan Cargo, Denpasar yang diberikan oleh OM JONTZ (DPO). Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya) datang ke kost Terdakwa I dan memberikan Terdakwa I tas kresek warna hitam yang didalamnya berisikan paket Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya Terdakwa I menghitung paket Narkotika jenis Shabu dan jumlah paket yang diberikan oleh OM JONTZ (DPO) tersebut sebanyak 334 (tiga ratus tiga puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu dengan disaksikan oleh Terdakwa II dan saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya). Kemudian OM JONTZ (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk menaruh 72 (tujuh puluh dua) paket di daerah Pandak dan 20 (dua puluh) paket di daerah Pangkung tibah, sehingga Terdakwa I menyuruh saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya) untuk menaruh di seputaran Pandak dan Pangkung Tibah. Kemudian sekira pukul 14.00 WITA saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR berangkat untuk menaruh paket Narkotika jenis Shabu tersebut. Sisa paket Narkotika jenis shabu yang berjumlah 53 (lima puluh tiga) paket Terdakwa I simpan di dalam toples plastik warna hijau sedangkan 32 (tiga puluh dua) paket Terdakwa I simpan di dalam tas keserek warna hitam dan 157 (seratus lima puluh tujuh) paket Terdakwa I simpan di dalam tas keresek warna hitam.
  • Bahwa setelah saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN Alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya) selesai menaruh Narkotika jenis Shabu tersebut, saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN Alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya) mengirimkan foto kepada Terdakwa I dan Terdakwa I meneruskan kepada OM JONTZ (DPO) sebagai laporan.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa II dihubungi oleh saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) untuk menemuinya di daerah Nyitdah, Kediri, Tabanan dikarenakan sepeda motor yang dikendarai untuk menaruh Narkotika jenis Shabu tidak bisa hidup, dan Terdakwa I juga menyuruh Terdakwa II untuk membawakan sepeda motor Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 2040 FCD milik Terdakwa I supaya saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) cepat selesai menaruh Narkotika jenis Shabu. Kemudian Terdakwa II berangkat menuju ke tempat yang di maksud oleh saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) Kemudian di daerah Nyitdah Kediri tersebut Terdakwa II bertemu dengan saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) lalu Terdakwa II mendorong sepeda motor yang sebelumnya di kendarai oleh saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) ke bengkel. Setelah sepeda motor yang sebelumnya di kendarai oleh saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) tersebut hidup lalu saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN (Terdakwa dalam perkara lainnya) menyuruh Terdakwa II untuk menukar sepeda motor tersebut dengan sepeda motor yang Terdakwa II kendarai yaitu sepeda motor Vario warna hitam silver dengan nomor polisi DK 2040 FCD milik Terdakwa I. Setelah itu Terdakwa II kembali ke kost Terdakwa I.
  • Bahwa saksi ANDIKA FAJAR KURNIAWAN Alias FAJAR (Terdakwa dalam perkara lainnya) ditangkap dan diamankan pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 16.15 WITA, setelah diinterogasi mengatakan mendapatkan barang dari Terdakwa I, sehingga sekira pukul 18.15 WITA bertempat di Kost Terdakwa I, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dengan disaksikan saksi-saksi yaitu saksi I GEDE MADE SUARDYASA dan saksi I WAYAN SUADNYANA datang mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dimana di dalam kamar kost tersebut ditemukan 1 (satu) buah toples plastic warna hijau yang didalamnya berisikan : 53 (lima puluh tiga) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A53), 1 (satu) buah tas keresek warna hitam yang didalamnya berisikan : 32 (tiga puluh dua) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan Kode (Kode B1 s/d Kode B32), 1 (satu) buah tas keresek warna hitam yang didalamnya berisikan : 157 (seratus lima puluh tujuh) buah plastic klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan Kode (Kode C1 s/d Kode C157), 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo Y02 warna biru dengan nomor sim card 087774657926, 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung A12 warna hitam dengan nomor sim card 085939537546, 1 (satu) buah tas keresek warna hitam yang didalamnya berisikan : 5 (lima) bendel plastic klip, 1 (satu) buah plaster warna biru, 1 (satu) buah gunting.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 berat barang bukti berupa 242 (dua ratus empat puluh dua) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 67,13 (enam puluh tujuh koma tiga belas) gram bruto atau 42,93 (empat puluh dua koma sembilan puluh tiga) gram netto (Kode A1 s/d Kode A53, Kode B1 s/d Kode B32 dan Kode C1 s/d Kode 157).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 165 /NNF/2025, tanggal 27 Januari 2025 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
  1. 1388/2025/NF s/d 1629/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  2. 1630/2025/NF dan 1631/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I IPAN HARISANDI Alias IPAN dan Terdakwa II MARIO WIBISONO BOESTAM Alias BAMBANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya