Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 3.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di di pinggir jalan Br. Pacut, Desa Rejasa, Kec. Penebel, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, ia terdakwa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 22.00 WITA, saksi Ni MADE MAYA GOVINDA DEWI Als MAYA menghubungi Saksi I PUTU WIDA WINANTARA untuk meminjam sepeda motor untuk bekerja dan saksi I PUTU WIDA WINANTARA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No. Polisi DK 3256 KAN warna hitam untuk saksi NI MADE MAYA GOVINDA DEWI Als Maya gunakan kemudian sekira jam 23.30 WITA, saksi NI MADE MAYA GOVINDA DEWI Als MAYA mengendarai sepeda motor tersebut dan memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan depan rumah saksi yang beralamat di Br. Dinas Pacut, Desa Rejasa, Kec. Penebel, Kab. Tabanan;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 01.30 WITA, terdakwa berangkat dari Br. Pacut, Desa Rejasa, Kec. Penebel, Kab. Tabanan menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Br. Dinas Sangketan, Desa Sangketan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Espass dengan No. Polisi DK 1240 DQ milik terdakwa dan saat terdakwa melintas, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No. Polisi DK 3256 KAN warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan melihat sepeda motor tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut
- Bahwa terdakwa pulang ke rumah dan sekira jam 03.30 WITA terdakwa berangkat kembali ke tempat sepeda motor yang terdakwa lihat sebelumnya yaitu di Br. Pacut, Desa Rejasa, Kec. Penebel, Kab. Tabanan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Espass dengan No. Polisi DK 1240 DQ milik terdakwa dan terdakwa memarkirkan mobil terdakwa kemudian terdakwa berjalan menuju sepeda motor Yamaha N-MAX dengan No. Polisi DK 3256 KAN warna hitamĀ dengan Noka MH3SG3180KK065532, Nosin G3E4E1419416 yang didalam jok motor tersebut juga terdapat 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna abu-abu tanpa berisi kartu, 1 (satu) pasang sepatu kerja, dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat No.Pol DK 3672 GAN, Noka MH1JFG117DK167043, Nosin:JFG1E-1166840 atas nama I MADE MULYANA, alamat Br. Cengolo Sudimara Tabanan kemudian terdakwa langsung memegang stang motor tersebut ternyata tidak dikunci stang selanjutnya terdakwa dorong dengan kedua tangan terdakwa menuju mobil terdakwa dan terdakwa menaikan motor tersebut dengan tangga motor yang ada di dalam mobil terdakwa ke dalam mobil terdakwa;
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No. Polisi DK 3256 KAN warna hitam dengan Noka MH3SG3180KK065532, Nosin G3E4E1419416 yang didalam jok motor tersebut juga terdapat 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna abu-abu tanpa berisi kartu, 1 (satu) buah baju batik, 1 (satu) pasang sepatu kerja, dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat No.Pol DK 3672 GAN, Noka MH1JFG117DK167043, Nosin:JFG1E-1166840 atas nama I MADE MULYANA, alamat Br. Cengolo Sudimara Tabanan terdakwa bawa pergi ke rumah terdakwa yang beralamat di Br. Dinas Sangketan, Desa Sangketan, Kec. Penebel, Kab. Tabanan tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya;
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX dengan No. Polisi DK 3256 KAN warna hitamĀ dengan Noka MH3SG3180KK065532, Nosin G3E4E1419416 adalah milik Saksi I PUTU WIDA WINANTARA dan akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi I PUTU WIDA WINANTARA, S.Sos menderita kerugian materiil sebesar + Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah);
- Bahwa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna abu-abu tanpa berisi kartu, 1 (satu) pasang sepatu kerja, dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat No.Pol DK 3672 GAN, Noka MH1JFG117DK167043, Nosin:JFG1E-1166840 atas nama I MADE MULYANA, alamat Br. Cengolo Sudimara Tabanan adalah milik saksi NI MADE MAYA GOVINDA DEWI Als MAYA dan akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi NI MADE MAYA GOVINDA DEWI Als MAYA menderita kerugian materiil sebesar + Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. --- |