Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
439/Pdt.G/2025/PN Tab FERDIAN OCTAVIANTO KURNIAWAN I GEDE KOMANG ADI ARTANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 439/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERDIAN OCTAVIANTO KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MODESTA MARTIN, SH.,MH.FERDIAN OCTAVIANTO KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1I GEDE KOMANG ADI ARTANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

 

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Penggugat mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, atas Kerugian Materiil senilai Rp. 120.000.000 ,- ( seratus dua puluh juta rupiah) ;

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil atas :
    • Keuntungan yang diharapkan senilai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ;
    • Gangguan psikologis Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

Total senilai : Rp 1.130.000.000 (satu milyar seratus tiga puluh juta rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat yang akan diajukan kemudian.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak