Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2019/PN Tab I KETUT NATRA PT. BPR KARUNIA DEWATA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2019/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT NATRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Y JOKO TIRTONO SHI KETUT NATRA
Tergugat
NoNama
1PT. BPR KARUNIA DEWATA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GUNTUR WAHYU WIJAYANTO, SH.PT. BPR KARUNIA DEWATA
2HADI SETYA PRIHARIYANTO, SH.PT. BPR KARUNIA DEWATA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dan PALAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan permohonan terhadap eksekusi atas OBYEK SENGKETA milik PELAWAN yang digunakan sebagai agunan hutang yang dilakukan oleh terlawan adalah cacal hukum.
  3. Menyatakan bahwa terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan membatalkan hasil eksekusi atas OBYEK SENGKETA milik PELAWAN yang digunakan sebagai agunan hutang yang diajukan kepada TERLAWAN
  5. Bahwa pada diktum Pcrjanjian Kredit (PK) adalah tidak sah berarti batal demi hukum. Karena tidak memenuhi
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERLAWAN.
  7. Menghukum TERLAWAN untuk membatalkan putusan eksekusi pada OBYEK SENGKETA milik PELAWAN yang digunakan sebagai agunan hutang pada TERLAWAN.
  8. Menghukum terlawan untuk menyerahkan Obyek Jaminan dan dikembalikan kepada PELAWAN.
  9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang vead*i-ad

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak