Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Tab ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI ADITYA TEGUH ARUM alias ADIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4166/N.1.17.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA TEGUH ARUM alias ADIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I GEDE PT YUDI SATRIA WIBAWA, SH. dkkADITYA TEGUH ARUM alias ADIT
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa ADITYA TEGUH ARUM Alias ADIT, pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di areal Swalayan Coco Supermarket, Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram bruto atau 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram netto” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WITA ketika Terdakwa sedang berkunjung ke tempat tinggal Saksi MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang bertempat di Jalan Anggrek gang I, Banjar Tegal Saat, Desa Kapal, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Saksi MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta Terdakwa untuk menemui KETUT RAMA WIJAYA (DPO) yang sudah menunggu di daerah Munggu, Badung, untuk menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket yang kemudian oleh Terdakwa disimpan di dalam pembungkus rokok sampoerna dan disimpan di dalam tas selempang warna hitam dengan merek Geoff Max yang digunakan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi untuk menemui KETUT RAMA WIJAYA (DPO) menuju daerah Munggu, Badung. Sekira pukul 14.59 WITA, sesampainya Terdakwa di daerah Munggu, Badung, Terdakwa menghubungi KETUT RAMA WIJAYA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya menanyakan keberadaan KETUT RAMA WIJAYA (DPO). Kemudian KETUT RAMA WIJAYA (DPO) mengirimkan lokasi dengan google maps kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menuju lokasi yang diberikan. Sesampainya di lokasi yang diberikan, yakni di areal Swalayan Coco Supermarket, Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan KETUT RAMA WIJAYA (DPO). Sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa didekati oleh Tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan karena masuk dalam target operasi (TO). Kemudian Saksi I KOMANG DWIPAYANA dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa, sedangkan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA memanggil Saksi I WAYAN KRIS ERYANDIKA PUTRA, S.Kom selaku Kepala Wilayah dan Saksi I WAYAN SUKA ARTA selaku Ketua Pecalang sebelum melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa. Setelah Saksi I WAYAN KRIS ERYANDIKA PUTRA, S.Kom dan Saksi I WAYAN SUKA ARTA tiba, dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang mana ditemukan barang-barang di dalam tas selempang warna hitam dengan merek Geoff Max yang digunakan oleh Terdakwa, berupa :

  1. 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram bruto atau 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram netto di dalam plastik klip yang terdapat pada pembungkus rokok sampoerna; dan

  2. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A13 warna biru dengan nomor sim card 085852877571

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Saksi MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk diserahkan kepada KETUT RAMA WIJAYA (DPO).

  • Bahwa Terdakwa mau melakukan perintah dari Saksi MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyerahkan narkotika jenis shabu kepada KETUT RAMA WIJAYA (DPO) karena dijanjikan akan diberikan upah berupa uang. Selain diberikan upah berupa uang, Terdakwa juga terkadang diberikan narkotika jenis shabu secara gratis.

  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah membeli narkotika jenis shabu dari Saksi MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk kemudian dijual dengan harga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Bahwa Terdakwa biasanya menjual narkotika jenis shabu yang didapatkan dari MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada teman Terdakwa yang bernama panggilan SADIANTO (DPO) dan DANI CS BAGAS (DPO).

  • Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis shabu biasanya SADIANTO (DPO) dan DANI CS BAGAS (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis shabu. Apabila Saksi MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) memiliki stok narkotika jenis shabu, Terdakwa kembali menghubungi SADIANTO (DPO) dan DANI CS BAGAS (DPO) untuk menyampaikan ketersediaan narkotika jenis shabu. Selanjutnya, SADIANTO (DPO) dan DANI CS BAGAS (DPO) melakukan pembayaran dengan cara melakukan transfer ke aplikasi DANA milik Terdakwa atau terkadang langsung melakukan transfer ke rekening Saksi MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah menerima pembayaran, biasanya Terdakwa mengantarkan langsung kepada SADIANTO (DPO) dan DANI CS BAGAS (DPO) atau hanya mengirimkan alamat posisi narkotika jenis shabu yang akan diberikan, tergantung pada yang diberikan Saksi MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah).

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1440/NNF/2025 tanggal 02 Oktober 2025yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, S.H., M.Si., DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan:

IV. Kesimpulan

  1. 12603/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  2. 12604/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.

  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram bruto atau 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram netto.

---------- Perbuatan Terdakwa ADITYA TEGUH ARUM Alias ADIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Kedua

---------- Bahwa ia Terdakwa ADITYA TEGUH ARUM Alias ADIT, pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di areal Swalayan Coco Supermarket, Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram bruto atau 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram netto” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WITA ketika Terdakwa sedang berkunjung ke tempat tinggal Saksi MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang bertempat di Jalan Anggrek gang I, Banjar Tegal Saat, Desa Kapal, Kec. Mengwi, Kab. Badung, kemudian Saksi MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Terdakwa yang kemudian disimpan di dalam pembungkus rokok sampoerna dan disimpan di dalam tas selempang warna hitam dengan merek Geoff Max yang digunakan oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nomor polisi menuju Swalayan Coco Supermarket, Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, disana Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan KETUT RAMA WIJAYA (DPO). Sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa didekati oleh Tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan karena masuk dalam target operasi (TO). Kemudian Saksi I KOMANG DWIPAYANA dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa, sedangkan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA memanggil Saksi I WAYAN KRIS ERYANDIKA PUTRA, S.Kom selaku Kepala Wilayah dan Saksi I WAYAN SUKA ARTA selaku Ketua Pecalang sebelum melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa. Setelah Saksi I WAYAN KRIS ERYANDIKA PUTRA, S.Kom dan Saksi I WAYAN SUKA ARTA tiba, dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang mana ditemukan barang-barang di dalam tas selempang warna hitam dengan merek Geoff Max yang digunakan oleh Terdakwa, berupa :

  1. 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram bruto atau 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram netto di dalam plastik klip yang terdapat pada pembungkus rokok sampoerna; dan

  2. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A13 warna biru dengan nomor sim card 085852877571

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Saksi MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah).

  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah membeli narkotika jenis shabu dari Saksi MOH. EKO WAHYUDI Alias WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan terkadang Terdakwa diberikan narkotika jenis shabu secara gratis.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1440/NNF/2025 tanggal 02 Oktober 2025yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, S.H., M.Si., DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan:

IV. Kesimpulan

  1. 12603/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  2. 12604/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.

  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram bruto atau 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram netto.

---------- Perbuatan Terdakwa ADITYA TEGUH ARUM Alias ADIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya