Petitum |
Berdasarkan dengan hal diatas mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Cq. Hakim Pengadilan Negeri Tabanan agar memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal WENTI NURISTA menjadi WENTI NORISTA WIJAYA PUTRI
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir Pemohon dari asal 1992 menjadi 1993
- Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk memberikan catatan pinggir tentang Pergantian penulisan nama WENTI NURISTA menjadi WENTI NORISTA WIJAYA PUTRI dan Pergantian Tahun lahir 1992 menjadi 1993. Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor No.5863/TAMB/2021tertanggal 13 juli 2021;
- Membebankan biaya Permohonan ini menurut hukum-hukum
|