Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Gede Rony Artawan
2.Ni Made Asri Palgunadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Rony Artawan
2Ni Made Asri Palgunadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Budi Artana, SH.I Gede Rony Artawan
2I Gede Budi Artana, SH.Ni Made Asri Palgunadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang para pemohon uraikan diatas, selanjutnya permohonan ini para pemohon ajukan kepada kehadapan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, agar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan hari sidang dan setelah pemeriksaan dianggap cukup kepada para pemohon, mohon berkenan Yang Mulia Majelis Hakim dapat menetapkan amarnya yang berbunyi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.------------------------------
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang dilaksanakan secara agama Hindu pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 bertempat di Kabupaten Tabanan dengan Ni Made Asri Palgunadi berkedudukan sebagai purusa, diupacarai oleh Rohaniawan Agama Hindu yang bernama I Nyoman Sunaryadi, sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu Nomor 12/DKH/2024 yang ditandatangani oleh para pemohon beserta saksi-saksi antara lain Kelian Adat Br. Manikyang, Bandesa Adat Manikyang, Kepala Urusan Kewilayahan Br. Dinas Manikyang Desa Manikyang Kecamatan Selemadeg, dan Kelian Adat Br. Dukuh, Bandesa Adat Dukuh, Kepala Kewilayahan Br. Dinas Dukuh Desa Tiying Gading Kecamatan Selemadeg Barat.---------------------------------------------
  3. Memberikan izin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama I Gede Rony Artawan dengan Ni Made Asri Palgunadi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk diterbitkan Akta Perkawinan.----------------------------------------------------------
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon. ------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak