Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
361/Pdt.G/2025/PN Tab 1.I GDE WAYAN SAMSI GUNARTA
2.NI NYOMAN SETIARI
1.I Ketut Sadra S.E
2.I Ketut Suwita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 361/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GDE WAYAN SAMSI GUNARTA
2NI NYOMAN SETIARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. NI MADE AYU GEANA SARI DEWI, S.H., M.H.I GDE WAYAN SAMSI GUNARTA
2Dr. NI MADE AYU GEANA SARI DEWI, S.H., M.H.NI NYOMAN SETIARI
Tergugat
NoNama
1I Ketut Sadra S.E
2I Ketut Suwita
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEWA PUTU ALIT SUNARYA,SH.I Ketut Sadra S.E
2DEWA PUTU ALIT SUNARYA,SH.I Ketut Suwita
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Penggugat ajukan permasalahan ini ke hadapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan agar pada hari sidang yang telah ditetapkan, berkenan untuk memanggil Para Pihak yang berperkara guna menghadap di persidangan dan setelah melakukan pemeriksaan dengan cermat dan teliti mohon kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Kesepakatan Damai tertanggal 27 Februari 2018 adalah sah dan mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji/wanprestasi atas Kesepakatan Damai tertanggal 27 Februari 2018.
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama mempunyai kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
  6. Menyatakan Berita Acara Penitipan Uang Sisa Penjualan Tanah Nomor 1/Pdt.P.Kons/2022 tertanggal 22 Pebruari 2022 Cacat Hukum dan tidak berlaku.
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar memblokir Objek Tanah dan tidak melakukan peralihan hak atas tanah dan/atau perbuatan hukum apapun selama proses hukum berlangsung.
  8. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak