Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Tab 1.ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2.Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra
I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1582/N.1.17.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
2Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi Mantra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA alias BABA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa ia Terdakwa I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA Alias BABA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di areal parkir mini market  Indomaret Tuakilang di Jalan Batukaru nomor 69X, Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan  tindak  pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di rumah  Terdakwa di Banjar Dinas Mangesta Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Terdakwa menerima pesan dari Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 087769711919 ke nomor telepon Terdakwa 085858642917 yang pada intinya Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) meminta Terdakwa datang ke rumah Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) yang berlokasi di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, untuk mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 5020 OY. Sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa sampai di rumah Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dengan perintah untuk menaruh kembali sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu di tempat yang menurut Terdakwa aman yakni di Daerah Wanasari dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sebagai bonus karena menaruh kembali paket-paket narkotika jenis shabu. Setelah itu, Terdakwa langsung pergi untuk meletakkan kembali paket narkotika jenis shabu, diantaranya :
  1. Sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu diletakkan di sebelah barat jalan masuk menuju perumahan Astama Celebuh Tabanan tepatnya di sebelah pohon singkong di bawah batu kapur;
  2. Sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu diletakkan di sebelah barat jalan masuk menuju perumahan Astama Celebuh Tabanan tepatnya ditancam oleh Terdakwa di sebelah pohon singkong di sebelah plastik warna biru; dan
  3. Sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu diletakkan di sebelah barat jalan masuk menuju perumahan Astama Celebuh Tabanan tepatnya di sebelah pohon singkong tertancap di batu kerikil.

Setelah selesai meletakkan kembali paket-paket narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa mengambil foto dari masing-masing lokasi narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa mengirimkan foto beserta alamat tersebut kepada Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) dan setelah pesan yang berisi foto dan alamat paket narkotika jenis shabu tersebut terkirim, Terdakwa menghapus pesan antara Terdakwa dan Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah).

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Mangesta Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Terdakwa menggunakan sedikit dari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diterima Terdakwa sebagai bonus dari Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) setelah meletakkan paket-paket narkotika jenis shabu dan sisa penggunaanya Terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna biru yang digunakan oleh Terdakwa. Sekira pukul 15.58 WITA, Terdakwa kembali menerima pesan dari Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) yang pada intinya mengajak Terdakwa untuk bertemu di mini market Indomaret Tuakilang di Jalan Batukaru nomor 69X, Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Setelah menerima pesan tersebut, Terdakwa langsung menuju lokasi bertemu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 5020 OY. Sekira pukul 16.30 WITA, sesampainya Terdakwa di areal parkir mini market  Indomaret Tuakilang di Jalan Batukaru nomor 69X, Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa didatangi oleh Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., Saksi KADEK ADI SUARTA serta tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa karena dicurigai ada keterkaitan dengan kepemilikan narkotika. Selanjutnya Saksi KADEK ADI SUARTA memanggil Saksi I PUTU SUANDIKA selaku Kepala Wilayah dan Saksi I GEDE PUTU DARMIKA selaku pecalang untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahant terhadap diri Terdakwa, ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna biru yang digunakan oleh Terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto. Selain itu, ditemukan juga digenggaman tanan kanan Terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone dengan Itel S23 warna biru dengan nomor simcard 085858642917.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut diberikan oleh orang yang bernama I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 yang diberikan langsung oleh I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG di rumahnya yang berada di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
  • Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) sejak kecil karena Terdakwa dengan Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) sama-sama dari Banjar Dinas Mengesta, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
  • Bahwa Terdakwa menerima paket narkotika jenis shabu dari  Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) untuk diletakkan kembali di tempat yang menurut Terdakwa aman.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali melakukan perintah dari Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) untuk meletakkan kembali paket-paket narkotika jenis shabu dengan upah uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per paket narkotika jenis shabu yang diletakkan dan juga bonus berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa Terdakwa mau melakukan perintah yang diberikan oleh Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) dikarenakan tergiur dengan upah yang diberikan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 11 Maret 2025 yang dilakukan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dihadapan Terdakwa I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA Alias BABA yang disaksikan oleh I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan I KADEK ADI SUARTA. Penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan dan penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat bruto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 1 (satu) buah paket shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto.

Berita Acara lengkap terlampir dalam berkas perkara.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 11 Maret 2025, barang bukti berupa narkotika jenis shabu disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk, dipergunakan dalam pemeriksaan laboratorium dan sisa keseluruhan barang bukti seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, dipergunakan sebagai pembanding untuk pembuktian dalam sidang pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 426/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, S.H., M.Si. dan DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti

Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

4115/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

4116/2025/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/ Psikotropika

IV. Kesimpulan

  1. 4115/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4116/2025/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.

  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebanyak 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto.

------------ Perbuatan Terdakwa I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA Alias BABA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

 

Subsidair

---------- Bahwa ia Terdakwa I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA Alias BABA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di areal parkir mini market  Indomaret Tuakilang di Jalan Batukaru nomor 69X, Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan  tindak  pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di rumah  Terdakwa di Banjar Dinas Mangesta Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Terdakwa menerima pesan dari Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 087769711919 ke nomor telepon Terdakwa 085858642917 yang pada intinya Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) meminta Terdakwa datang ke rumah Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) yang berlokasi di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa sampai di rumah Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Mangesta Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Terdakwa menggunakan sedikit dari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diterima Terdakwa dari Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) dan sisa penggunaanya Terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna biru yang digunakan oleh Terdakwa. Sekira pukul 15.58 WITA, Terdakwa kembali menerima pesan dari Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) yang pada intinya mengajak Terdakwa untuk bertemu di mini market Indomaret Tuakilang di Jalan Batukaru nomor 69X, Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Setelah menerima pesan tersebut, Terdakwa langsung menuju lokasi bertemu dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 5020 OY. Sekira pukul 16.30 WITA, sesampainya Terdakwa di areal parkir mini market  Indomaret Tuakilang di Jalan Batukaru nomor 69X, Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa didatangi oleh Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., Saksi KADEK ADI SUARTA serta tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa karena dicurigai ada keterkaitan dengan kepemilikan narkotika. Selanjutnya Saksi KADEK ADI SUARTA memanggil Saksi I PUTU SUANDIKA selaku Kepala Wilayah dan Saksi I GEDE PUTU DARMIKA selaku pecalang untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna biru yang digunakan oleh Terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto. Selain itu, ditemukan juga digenggaman tanan kanan Terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone dengan Itel S23 warna biru dengan nomor simcard 085858642917.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut diberikan oleh orang yang bernama I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 yang diberikan langsung oleh I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG di rumahnya yang berada di Jalan Madra, Banjar Gunung Sari, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
  • Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) sejak kecil karena Terdakwa dengan Saksi I PUTU CANDRA HARDIANTO Alias KENTUNG (dilakukan penuntutan terpisah) sama-sama dari Banjar Dinas Mengesta, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 11 Maret 2025 yang dilakukan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dihadapan Terdakwa I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA Alias BABA yang disaksikan oleh I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan I KADEK ADI SUARTA. Penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan dan penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat bruto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 1 (satu) buah paket shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto.

Berita Acara lengkap terlampir dalam berkas perkara.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 11 Maret 2025, barang bukti berupa narkotika jenis shabu disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk, dipergunakan dalam pemeriksaan laboratorium dan sisa keseluruhan barang bukti seberat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, dipergunakan sebagai pembanding untuk pembuktian dalam sidang pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 426/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, S.H., M.Si. dan DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti

Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

4115/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

4116/2025/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/ Psikotropika

IV. Kesimpulan

  1. 4115/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 4116/2025/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.

  • Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebanyak 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto.

------------ Perbuatan Terdakwa I MADE DIVA TANGKAS KAWITARA Alias BABA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya