Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.Ngurah Wahyu Resta
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
JULIUS AGUSTINUS alias JULIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1949/N.1.17.3/Enz.2/063/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ngurah Wahyu Resta
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIUS AGUSTINUS alias JULIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa JULIUS AGUSTINUS Alias JULIUS, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Bisam, Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan  Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wita Terdakwa sedang mengantar ayam di daerah Kargo, Denpasar, Kemudian Terdakwa menghubungi RIDO UCRID (DPO) menggunakan Handphone merk Redmi Note 12 warna hitam lewat aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon Terdakwa 081238875578 ke nomor telepon RIDO UCRID (DPO) 0816539311 yang pada intinya Terdakwa mau membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Kemudian RIDO UCRID (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut setelah itu Terdakwa langsung mentransfer lewat Aplikasi Top Up Dana di supermarket Alfamat di daerah Gatsu, Denpasar, sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut, RIDO UCRID (DPO) mengirimkan foto alamat Narkotika jenis Shabu berada yaitu pinggir jalan monang-maning, Denpasar, tepatnya di depan pohon kamboja, selanjutnya sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa berangkat ke tempat Narkotika jenis Shabu yang dimaksud  oleh  RIDO UCRID (DPO) kemudian setelah Terdakwa sampai, Terdakwa menemukan pipet plastik warna merah yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, setelah itu pipet plastik warna merah yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa ambil lalu Terdakwa simpan di dalam tas kompek warna hitam dengan merek KALIBRE yang Terdakwa gunakan, setelah itu Kristal Bening diduga Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa bawa ke Tabanan dan sesampianya Terdakwa di kebun dekat rumah Terdakwa di Perumahan Taman Sekar Tabanan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket shabu, kemudian 1 (satu) paket kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu Terdakwa gunakan sendiri dan 2 (dua) paket kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu Terdakwa simpan di dalam tas kompek warna hitam dengan merek KALIBRE.
  • Bahwa kemudian saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY menghubungi Terdakwa lewat WhatsApp dengan nomor telepon 082234599667 ke nomor telepon Terdakwa 081529747689 yang pada intinya mau membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA setelah Terdakwa sampai di tempat tinggal saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY yaitu di Jalan Bisma, Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa bertemu dengan saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY dan pada saat itu Terdakwa memberikan FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY 1 (satu) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam tas kompek warna hitam dengan merek KALIBRE sedangkan sisa 1 (satu) paket kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu masih Terdakwa simpan di dalam tas kompek warna hitam dengan merek KALIBRE untuk Terdakwa gunakan keesokan harinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 Terdakwa yang sedang berada di tempat tinggal Terdakwa di Perumahan Taman Sekar nomor 56B, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira pukul 09.00 WITA, saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY kembali menghubungi Terdakwa lewat WhatsApp  yang pada intinya saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY kembali mau membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY mengajak Terdakwa untuk bertemu di Jalan Bisma, Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekalian ingin membayar pembelian Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya masih belum dibayar kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 10.00 WITA di Jalan Bisma, Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa bertemu dengan saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY dan Terdakwa memberikan sisa 1 (satu) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu kepada saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY, setelah itu  saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY memberikan Terdakwa uang pembelian Narkotika jenis Shabu sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), sekira pukul 12.23 WITA Terdakwa menelepon RIDO UCRID (DPO) lewat aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa mau membeli Narkotika jenis Shabu lagi dengan harga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian RIDO UCRID (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian shabu tersebut lewat Aplikasi Top Up Dana di supermarket Alfamat di daerah Mahendradata, Denpasar sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa kembali menelepon RIDO UCRID (DPO) dan memberitahu bahwa Terdakwa sudah mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah itu sekira pukul 19.43 WITA  RIDO UCRID (DPO) mengirimkan foto alamat Narkotika jenis Shabu berada yaitu di sebuah supermarket Indomaret di daerah Gatsu, Denpasar, Narkotika jenis shabu ditaruh di belakang harga biscuit Croissant sesuai dengan foto yang dikirim oleh RIDO UCRID (DPO), selanjutnya Terdakwa berangkat  menuju ke tempat Narkotika jenis Shabu yang dimaksud, setelah sampai di tempat dimaksud Terdakwa menemukan 1 (satu) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang terlilit plaster warna bening, setelah itu Terdakwa simpan di dalam tas kompek warna hitam dengan merek KALIBRE yang Terdakwa gunakan pada saat itu, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke tempat tinggal Terdakwa di Perumahan Taman Sekar nomor 56B, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, setelah itu Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa bawa ke kebun deket rumah Terdakwa di Perumahan Taman Sekar Tabanan untuk Terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu kemudian 1 (satu) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu Terdakwa masukan ke dalam Mikro Tube PCR, setelah itu 3 (tiga) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu Terdakwa simpan di dalam plastik klip dan Terdakwa taruh di dalam tas kompek warna hitam dengan merek KALIBRE tepatnya di saku bagian depan, sedangkan 4 (empat) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu Terdakwa taruh di saku bagian belakang.
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 20.58 WITA saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY kembali menghubungi Terdakwa yang pada intinya mau membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada saat itu Terdakwa bilang kepada saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY nanti Terdakwa bawakan ke tempat tinggalnya, Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke tempat tinggal saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY untuk memberikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dipesan oleh saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 6863 FBD.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya Terdakwa di pinggir jalan Bisma, Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira pukul 22.30 WITA saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tabanan mendekati Terdakwa, kemudian mengintrogasi Terdakwa apakah benar sebelumnya telah menjual Narkotika jenis Shabu kepada saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa benar sebelumnya telah menjual Narkotika jenis Shabu kepada saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H memanggil saksi lainnya yaitu saksi I NYOMAN MUDANA dan saksi I KETUT MALENA, setelah saksi-saksi datang kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam tas kompek warna hitam dengan merek KALIBRE yang Terdakwa gunakan pada saat itu tepatnya di saku bagian depan, ditemukan barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan  rincian :
  1. Kode A1 seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram bruto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram netto di dalam plastik klip;
  2. Kode A2 seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram bruto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram netto di dalam plastik klip; dan
  3. Kode A3 seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma satu tiga) gram netto di dalam plastik klip.

Sedangkan di saku bagian belakangnya polisi juga menemukan barang bukti shabu dan barang bukti lainnya dengan rincian :

  1.  Kode B1 seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram bruto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram netto di dalam plastik klip;
  2. Kode C1 seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram bruto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram netto di dalam plastik klip;
  3. Kode C2 seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto di dalam plastik klip; dan
  4. Kode D1 seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga delapan) gram netto di dalam plastik klip.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 23 Maret 2024 barang bukti berupa 7 (tujuh) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 2,35 (dua koma tiga lima) gram bruto atau 1,11 (satu koma satu satu) gram netto.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 433/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 2897/2024/NF s/d 2903/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 2904/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa JULIUS AGUSTINUS Alias JULIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa JULIUS AGUSTINUS Alias JULIUS, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Bisam, Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 12.23 WITA Terdakwa menghubungi RIDO UCRID (DPO) menggunakan Handphone merk Redmi Note 12 warna hitam lewat aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon Terdakwa 081238875578 ke nomor telepon RIDO UCRID (DPO) 0816539311 yang pada intinya Terdakwa mau membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian RIDO UCRID (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian shabu tersebut lewat Aplikasi Top Up Dana di supermarket Alfamat di daerah Mahendradata, Denpasar sebesar Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa kembali menelepon RIDO UCRID (DPO) dan memberitahu bahwa Terdakwa sudah mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah itu sekira pukul 19.43 WITA RIDO UCRID (DPO) mengirimkan foto alamat Narkotika jenis Shabu berada yaitu di sebuah supermarket Indomaret di daerah Gatsu, Denpasar, Narkotika jenis shabu ditaruh di belakang harga biscuit Croissant sesuai dengan foto yang dikirim oleh RIDO UCRID (DPO), selanjutnya Terdakwa berangkat  menuju ke tempat Narkotika jenis Shabu yang dimaksud, setelah sampai di tempat dimaksud Terdakwa menemukan 1 (satu) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang terlilit plaster warna bening, setelah itu Terdakwa simpan di dalam tas kompek warna hitam dengan merek KALIBRE yang Terdakwa gunakan pada saat itu, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke tempat tinggal Terdakwa di Perumahan Taman Sekar nomor 56B, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, setelah itu Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa bawa ke kebun deket rumah Terdakwa di Perumahan Taman Sekar Tabanan untuk Terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu kemudian 1 (satu) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu Terdakwa masukan ke dalam Mikro Tube PCR, setelah itu 3 (tiga) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu Terdakwa simpan di dalam plastik klip dan Terdakwa taruh di dalam tas kompek warna hitam dengan merek KALIBRE tepatnya di saku bagian depan, sedangkan 4 (empat) paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu Terdakwa taruh di saku bagian belakang.
  • Bahwa Kemudian sekira pukul 20.58 WITA saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY menghubungi Terdakwa lewat WhatsApp dengan nomor telepon 082234599667 ke nomor telepon Terdakwa 081529747689 yang pada intinya mau membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada saat itu Terdakwa bilang kepada saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY nanti Terdakwa bawakan ke tempat tinggalnya, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke tempat tinggal saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY untuk memberikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dipesan oleh saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 6863 FBD.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya Terdakwa di pinggir jalan Bisma, Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira pukul 22.30 WITA saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., yang merupakan anggota Kepolisian Resor Tabanan mendekati Terdakwa, kemudian mengintrogasi Terdakwa apakah benar sebelumnya telah menjual Narkotika jenis Shabu kepada saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa benar sebelumnya telah menjual Narkotika jenis Shabu kepada saksi FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H memanggil saksi lainnya yaitu saksi I NYOMAN MUDANA dan saksi I KETUT MALENA, setelah saksi-saksi datang kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H., dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam tas kompek warna hitam dengan merek KALIBRE yang Terdakwa gunakan pada saat itu tepatnya di saku bagian depan, ditemukan barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan  rincian :
  1. Kode A1 seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram bruto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram netto di dalam plastik klip;
  2. Kode A2 seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram bruto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram netto di dalam plastik klip; dan
  3. Kode A3 seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma satu tiga) gram netto di dalam plastik klip.

Sedangkan di saku bagian belakangnya polisi juga menemukan barang bukti shabu dan barang bukti lainnya dengan rincian :

  1.  Kode B1 seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram bruto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram netto di dalam plastik klip;
  2. Kode C1 seberat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram bruto atau 0,14 (nol koma satu empat) gram netto di dalam plastik klip;
  3. Kode C2 seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto di dalam plastik klip; dan
  4. Kode D1 seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga delapan) gram netto di dalam plastik klip.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 23 Maret 2024 barang bukti berupa 7 (tujuh) paket shabu dengan berat keseluruhan seberat 2,35 (dua koma tiga lima) gram bruto atau 1,11 (satu koma satu satu) gram netto.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 433/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 2897/2024/NF s/d 2903/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 2904/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa JULUIS AGUSTINUS Alias JULIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya