| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa I PUTU HENDRAWAN alias NASIB pada hari Jumat, tanggal 03 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kamar Nomor.10 Penginapan Anggun, Banjar Kebon, Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban Ni Ketut Budiasih” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban Ni Ketut Budiasih. Pada saat itu antara Terdakwa dan Saksi Korban Ni Ketut Budiasih sedang berbincang-bincang kemudian Saksi Korban Ni Ketut Budiasih mengatakan kepada Terdakwa ”tidak boleh berhubungan badan dulu Pak, karena ada upacara karya di desa selama 1 (satu) bulan” selanjutnya Terdakwa mengatakan ”kenapa tidak boleh? Apalagi sudah disini boleh kita berhubungan badan” dan akhirnya Saksi Korban Ni Ketut Budiasih mau berhubungan badan dengan Terdakwa
-
Bahwa setelah melakukan hubungan badan, Saksi Korban Ni Ketut Budiasih hendak pulang kerumah namun Terdakwa menahan dan menyuruh agar Saksi Korban Ni Ketut Budiasih memijat kakinya. Kemudian, Saksi Korban Ni Ketut Budiasih memijat kaki Terdakwa, dan setelah itu Saksi Korban Ni Ketut Budiasih mengatakan kepada Terdakwa ”suami dan anak saya ada di rumah sekarang aja terakhir kita bertemu, boleh ketemu dengan saya tapi di rumah makan dan mengasih saya uang kalau tidak bisa ketemu boleh transfer uang kepada saya” kemudian Terdakwa langsung memberikan uang kepada Saksi Korban Ni Ketut Budiasih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-
Bahwa selanjutnya, saat Saksi Korban Ni Ketut Budiasih pamitan untuk pulang ke rumahnya, Terdakwa dalam perasaan emosi karena Saksi Korban Ni Ketut Budiasih ingin pulang lebih cepat meninggalkan Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa masih ingin bersama Saksi Korban Ni Ketut Budiasih tiba-tiba dari arah samping kiri mendekati Saksi Korban Ni Ketut Budiasih dengan posisi berhadap-hadapan berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dan saat itu terdakwa memegang sebilah pisau belati di tangan kanannya, kemudian Terdakwa menusuk Saksi Korban Ni Ketut Budiasih secara berulang-ulang sehingga mengenai bagian bawah sebelah kiri payudara Saksi Korban Ni Ketut Budiasih dan saat Saksi Korban Ni Ketut Budiasih menghindar dengan cara memiringkan badannya kekanan sehingga mengenai lengan kirinya lalu saat Saksi Korban Ni Ketut Budiasih sempat memegang sebilah pisau belati tersebut denggan menggunakan kedua tangannya sampai rebahan di lantai namun Terdakwa berhasil menarik gagang dari pisau belati dan menyebabkan telapak tangan kanan dan telapak tangan kiri dari Saksi Korban Ni Ketut Budiasih robek dan mengeluarkan darah. Selanjutnya, terdakwa kembali mengayunkan sebilah pisau belati tersebut dari bawah keatas arah paha kiri Saksi Korban Ni Ketut Budiasih namun mengenai jemari tangan kanan dan jemari tangan kiri dari Saksi Korban Ni Ketut Budiasih sehingga menyebabkan luka robek pada jemari tangan kanan dan tangan kirinya. Selanjutnya, Terdakwa membuang sebilah pisau belati ke lantai dan pergi meninggalkan kamar lalu meninggalkan penginapan tersebut mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio warna merah hitam dengan No Polisi DK 4062 GAJ.
-
Bahwa Terdakwa membawa sebilah pisau belati kedalam kamar Nomor. 10 Penginapan Anggun tersebut dipergunakan Terdakwa untuk bekerja yang mana pekerjaannya yaitu mencari kardus bekas dan sebilah pisau belati tersebut digunakan untuk memotong tali atau memotong kardus bekas.
-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Ni Ketut Budiasih masih dalam keadaan sadarkan diri dan mengalami luka-luka yang dapat menimbulkan bahaya maut sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan Nomor: 370/123/25 tanggal 17 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gst Ngr Bagus Juniada, MM serta dibubuhi stempel Rumah Sakit Daerah Kabupaten Tabanan dan ditandatangani juga oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr. I Putu Gosen Partama, M. Biomed, Sp.B, yang menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
Korban datang sadar ke IGD RSUD Tabanan untuk minta visum mengeluh nyeri pada luka tusuk di perut, dada, paha kiri, lengan kiri atas dan bawah serta tangan kiri sejak tiga puluh menit sebelum masuk RS, sesak nafas(-) MOI: Korban sedang di Penginapan Anggun bersama selingkuhannya, kemudian korban dan selingkuhan cekcok terkait masalah privasi kemudian selingkuhan tiba-tiba menusuk area dada, tangan dan kaki korban dengan pisau.
-
Pada korban dilakukan pemeriksaan:
Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 121/92 mmHg. denyut nadi 112 kali per menit, laju pernapasan 20 kali per menit, suhu ketiak 36°C
-
Pada lengan kiri atas tampak luka ukuran lima sentimeter, dalam ukuran tiga sentimeter, pendarahan aktif (+), dasar otot
-
Pada paha kanan sisi depan tampak luka ukuran empat sentimeter dasar otot, pendarahan aktif (+).
-
?Pada paha kiri sisi belakang tampak luka ukuran empat sentimeter, dasar otot yang banyak putus.
-
Pada tangan kiri tampak luka terbuka ukuran tujuh sentimeter dasar jaringan, tampak tulang, luka pada jari ke tiga dan empat, luka pada jari pertama, terdapat nyeri tekan. pergerakan tulang terbatas nyeri
-
Pada bagian atas dari perut tampak tiga buah luka tusuk dengan tepi sayatan tajam. terdapat perdarahan aktif dengan luka pertama dan kedua di perut kiri atas dengan ukuran empat sentimeter, dua sentimeter dan luka ketiga tepat diulu hati dengan ukuruan tiga sentimeter, semua luka menembus rongga perut
-
Pada daerah dada kiri tampak luka ukuran enam sentimeter dengan kedalaman tujuh sentimeter dan terdapat perdarahan aktif,
-
Pada bagian tengah ketiak kiri terdapat luka ukuran kurang lebih lima sentimeter dengan kedalaman tiga sentimeter, terdapat perdarahan aktif (+).
-
Pada tangan kanan terdapat luka tiga sentimeter dasar jaringan lunak
-
Pada korban dilakukan pemeriksaan radiologi berupa foto dada dengan hasil, perlu observasi adanya kemungkinan penumpukan darah di rongga dada sebelah kiri, diagnosa foto perut tiga posisi dengan hasil ditemukan udara bebas pada rongga perut
-
Dilakukan tindakan operasi:
pembersihan luka dan penjahitan fleksor tendon jari ke satu, tiga empat, lima-
Operasi bedah perut eksploratif, penjaritan lambung dengan penambalan
jaringan omentum dan penjaritan otot dinding perut
Pemasangan selang pada rongga dada disisi kiri untuk mengeluarkan cairan atau darah dengan system tertutup.
KESIMPULAN: Pada korban perempuan, berusia empat puluh tujuh tahun ini ditemukan luka pada lambung, penumpukan darah pada rongga dada sebelah kiri, terdapat luka pada daerah paha kanan dan kiri, lengan atas kiri, ketiak kiri dan tangan kiri, karena kekerasan tajam
--------- Perbuatan Terdakwa I PUTU PUTRA HENDRAWAN alias NASIB sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa I PUTU HENDRAWAN alias NASIB pada hari Jumat, tanggal 03 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Penginapan Anggun, Banjar Kebon, Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Ni Ketut Budiasih” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban Ni Ketut Budiasih. Pada saat itu antara Terdakwa dan Saksi Korban Ni Ketut Budiasih sedang berbincang-bincang kemudian Saksi Korban Ni Ketut Budiasih mengatakan kepada Terdakwa ”tidak boleh berhubungan badan dulu Pak, karena ada upacara karya di desa selama 1 (satu) bulan” selanjutnya Terdakwa mengatakan ”kenapa tidak boleh? Apalagi sudah disini boleh kita berhubungan badan” dan akhirnya Saksi Korban Ni Ketut Budiasih mau berhubungan badan dengan Terdakwa
-
Bahwa setelah melakukan hubungan badan tersebut, Saksi Korban Ni Ketut Budiasih hendak pulang kerumah namun Terdakwa menahan dan menyuruh agar Saksi Korban Ni Ketut Budiasih memijat kakinya. Kemudian, Saksi Korban Ni Ketut Budiasih memijat kaki Terdakwa, dan setelah itu Saksi Korban Ni Ketut Budiasih mengatakan kepada Terdakwa ”suami dan anak saya ada di rumah sekarang aja terakhir kita bertemu, boleh ketemu dengan saya tapi di rumah makan dan mengasih saya uang kalau tidak bisa ketemu boleh transfer uang kepada saya” kemudian Terdakwa langsung memberikan uang kepada Saksi Korban Ni Ketut Budiasih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-
Bahwa selanjutnya, saat Saksi Korban Ni Ketut Budiasih pamitan untuk kembali ke rumah, Terdakwa dalam perasaan emosi tiba-tiba dari arah samping kiri mendekati Saksi Korban Ni Ketut Budiasih dengan posisi berhadap-hadapan berjarak kurang lebih 1 (Satu) meter dan saat itu terdakwa memegang sebilah pisau belati di tangan kanannya kemudian, Terdakwa menusuk Saksi Korban Ni Ketut Budiasih secara berulang-ulang sehingga mengenai bagian bawah sebelah kiri dari payudara Saksi Korban Ni Ketut Budiasih dan saat Saksi Korban Ni Ketut Budiasih menghindar dengan cara memiringkan badannya kekanan sehingga mengenai lengan kirinya lalu saat Saksi Korban Ni Ketut Budiasih sempat memegang sebilah pisau belati tersebut denggan menggunakan kedua tangannya sampai rebahan di lantai namun Terdakwa berhasil menarik gagang dari pisau belati dan menyebabkan telapan tangan kanan dan telapak tangan kiri dari Saksi Korban Ni Ketut Budiasih robek dan mengeluarkan darah. Selanjutnya, terdakwa kembali mengayunkan sebilah pisau belati tersebut dari bawah keatas arah paha kiri Saksi Korban Ni Ketut Budiasih sehingga menyebabkan luka robek pada jemari tangan kanan dan tangan kirinya. Selanjutnya, Terdakwa membuang sebilah pisau belati ke lantai dan pergi meninggalkan kamar lalu meninggalkan penginapan tersebut mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio warna merah hitam dengan No Polisi DK 4062 GAJ.
-
Bahwa Terdakwa membawa sebilah pisau belati kedalam kamar Nomor. 10 Penginapan Anggun tersebut dipergunakan Terdakwa untuk bekerja yang mana pekerjaannya yaitu mencari kardus bekas dan sebilah pisau belati tersebut digunakan untuk memotong tali atau memotong kardus bekas.
-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Ni Ketut Budiasih mengalami luka-luka yang dapat menimbulkan bahaya maut sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan Nomor: 370/123/25 tanggal 17 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gst Ngr Bagus Juniada, MM serta dibubuhi stempel Rumah Sakit Daerah Kabupaten Tabanan dan ditandatangani juga oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr. I Putu Gosen Partama, M. Biomed, Sp.B, yang menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
-
Korban datang sadar ke IGD RSUD Tabanan untuk minta visum mengeluh nyeri pada luka tusuk di perut, dada, paha kiri, lengan kiri atas dan bawah serta tangan kiri sejak tiga puluh menit sebelum masuk RS, sesak nafas(-) MOI: Korban sedang di Penginapan Anggun bersama selingkuhannya, kemudian korban dan selingkuhan cekcok terkait masalah privasi kemudian selingkuhan tiba-tiba menusuk area dada, tangan dan kaki korban dengan pisau.
-
Pada korban dilakukan pemeriksaan:
Tingkat kesadaran berdasarkan Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 121/92 mmHg. denyut nadi 112 kali per menit, laju pernapasan 20 kali per menit, suhu ketiak 36°C
-
Pada lengan kiri atas tampak luka ukuran lima sentimeter, dalam ukuran tiga sentimeter, pendarahan aktif (+), dasar otot
-
Pada paha kanan sisi depan tampak luka ukuran empat sentimeter dasar otot, pendarahan aktif (+).
-
?Pada paha kiri sisi belakang tampak luka ukuran empat sentimeter, dasar otot yang banyak putus.
-
Pada tangan kiri tampak luka terbuka ukuran tujuh sentimeter dasar jaringan, tampak tulang, luka pada jari ke tiga dan empat, luka pada jari pertama, terdapat nyeri tekan. pergerakan tulang terbatas nyeri
-
Pada bagian atas dari perut tampak tiga buah luka tusuk dengan tepi sayatan tajam. terdapat perdarahan aktif dengan luka pertama dan kedua di perut kiri atas dengan ukuran empat sentimeter, dua sentimeter dan luka ketiga tepat diulu hati dengan ukuruan tiga sentimeter, semua luka menembus rongga perut
-
Pada daerah dada kiri tampak luka ukuran enam sentimeter dengan kedalaman tujuh sentimeter dan terdapat perdarahan aktif,
-
Pada bagian tengah ketiak kiri terdapat luka ukuran kurang lebih lima sentimeter dengan kedalaman tiga sentimeter, terdapat perdarahan aktif (+).
-
Pada tangan kanan terdapat luka tiga sentimeter dasar jaringan lunak
-
Pada korban dilakukan pemeriksaan radiologi berupa foto dada dengan hasil, perlu observasi adanya kemungkinan penumpukan darah di rongga dada sebelah kiri, diagnosa foto perut tiga posisi dengan hasil ditemukan udara bebas pada rongga perut
-
Dilakukan tindakan operasi:
pembersihan luka dan penjahitan fleksor tendon jari ke satu, tiga empat, lima-
Operasi bedah perut eksploratif, penjaritan lambung dengan penambalan
jaringan omentum dan penjaritan otot dinding perut
Pemasangan selang pada rongga dada disisi kiri untuk mengeluarkan cairan atau darah dengan system tertutup.
KESIMPULAN: Pada korban perempuan, berusia empat puluh tujuh tahun ini ditemukan luka pada lambung, penumpukan darah pada rongga dada sebelah kiri, terdapat luka pada daerah paha kanan dan kiri, lengan atas kiri, ketiak kiri dan tangan kiri, karena kekerasan tajam
--------- Perbuatan Terdakwa I PUTU PUTRA HENDRAWAN alias NASIB sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) |