Petitum |
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Pemohon mengajukan permohonannya kehadapan Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditetapkan hari pemeriksaan permohonan ini dan memerintahkan agar memanggil Pemohon untuk menghadap kedepan persidangan Pengadilan Negeri Tabanan dan setelah selesai pemeriksaan permohonan, Pemohon mohon agar menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama Vicky Lesmana Putra sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LT-23112023-0014 tanggal 23 November 2023, menjadi Vic Lesmana Putra
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dan selanjutnya agar segera mencatat mendaftarkan ke dalam register yang telah disediakan untuk keperluan itu ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|